Surat Hak Jawab AMP Kepada Wartaplus dot Com



Kepada:

Rekan-rekan Media wartaplus.com

Di_

Tempat

Berhubung Wartaplus sebut-sebut Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam berita tentang kunjungan Koman HAM RI dan Gubernur Papua di Mako Brimob Kota Raja Jayapura terhadap 733 Mahasiswa yang ditangkap oleh TNI dan Polisi di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih (23 September 2019). Dalam berita tertanggal 24 September 2019 Wartaplus menyebutkan nama organisasi AMP untuk menjelaskan 733 mahasiswa itu adalah anggota AMP; dan membenarkan bahwa aksi 23 September AMP bentrok dengan Aparat TNI/Polisi (berikut beritanya: https://www.wartaplus.com/read/7389/Gubernur-Papua-dan-Komnas-HAM-Berikan-Jaminan-Pemulangan-Mahasiswa-yang-Ditahan-di-Mako-Brimob );

Maka berdasarkan:

UU Pers  UU No 40/1999 yang mengatur tentang Hak Jawab;

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) meminta hak Jawab:

Apakah Wartapus bisa membuktikan mereka adalah anggota AMP? Membuktikan bahwa AMP merencanakan aksi di Uncen pada 23 September?

Juga atas dasar disiplin jurnalisme mengenai Element verifikasi data, apa kah wartawan Andi Rini (reporter berita tersebut) telah membuktikan kebenarannya atas penyebutan nama organissi AMP dalam berita tersebut? Jika benar, siapa anggota AMP yang Anda wawancarai/minta keterangan hal tersebut?

Maka, Demi menjaga dan medorong jurnalisme yang professional, pemberitaan yang fakta, verifikatif, dan tentu loyalitasnya kepada warga, AMP meminta hak jawabnya selama 1 X 24 Jam.

Secara terpisah, Komite Pusat AMP telah mengklarifikasi siaran pers Kodam XVII/Cendrawasih yang telah menuding organisasi AMP atas peristiwa Uncen Berdarah II yang terjadi pada 23 Septeber 2019 (baca: https://suarapapua.com/2019/09/24/amp-pusat-bantah-pernyataan-kodam-xvii-cenderawasih/ ).

Demikin Surat Hak Jawab ini dibuat, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih!

Medan Juang, 28 September 2019

Komite Pusat

Aliansi Mahasiswa Papua