Kepolisian Pelabuhan Lembar Lombok Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Pelabuhan

 



korankejora - Kepolisian Pelabuhan Lembar lombok kriminalisasi Mahasiswa papua yang hendak menyeberang ke bali. Perlakuan ini juga berbau diskriminatif dan rasis dalam pemeriksaan yang sewenang wenang dan membeda bedakan antar orang lombok dan papua, pada 07/11/2022, lombok.

Pihak kepolisian yang menjaga pelabuhan lembar lombok provinsi nusa tenggara barat (NTB) melakukan tindakan kriminalisasi dan rasial terhadap Kawan Herry mahasiswa papua yang mau masuk dalam kapal untuk tujuan bali namun, kepolisian republik indonesia menghadang kawan Herry dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.

Tidak ada masa depan orang-orang papua bersama kolonialisme indonesia.masa depan orang-orang Papua bersama kolonialisme indonesia hanya ada kriminalisasi, intimidasi, teror, represif, pembungkaman ruang demokrasi, penculikan, perkosaan,pemukulan, penangkapan, penahanan dan pembunuhan rakyat west papua dengan secara sistematis, terstruktur, terprogram dan serta kolektif. 

Masa depan yang lebih baik adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk penindasan, kriminalisasi, rasisme, represif, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, penahanan, pemenjaraan, penculikan, perkosaan, pembantaian dan pembunuhan (van apeldoorn-surya).


Kronologis singkat sebagai berikut:


a.sekitar pukul 21.00 wita kawan Herry dan dua kawannya mereka tiba di pelabuhan lembar lombok.

b.pukul 21: 10 wita kawan Herry menyelesaikan urusan administrasi penyeberangan seperti membeli tiket kapal.

c.pukul 21: 15 wita mulai menuju masuk dalam kapal dengan antrian panjang berkendaraan entah mobil maupun motor yang mau ke bali. dan di pintu masuk kapa disitu ada tentara nasional indonesia (TNI) dua orang dan kepolisian republik indonesia sekitar 5 orang. sepanjang mobil dan motor yang masuk dalam kapal semua tidak diperiksa satu persatu kami menyaksikan dan melihat semua itu.

d.pukul 21; 26 wita giliran kawan Herry mau masuk dalam kapal langsung dihadang oleh TNI-Polri bukan dengan petugas kapal melainkan kepolisian republik indonesia dengan langsung tanya KTP mana?? Tujuan mana kemana? Kerja dimana?? Kalau mahasiswa kuliah di kampus mana? Kalau ke bali tujuannya apa?? Pertanyaan-pertanyaan konyol dan primitif lainnya. mulai memanas dan telepon polresta lembar agar pemeriksaannya dilakukan di Kantor polresta lembar lombok tersebut. Sekitar pukul 21: 30 wita mulai menambah jumlah kepolisian sekitar 15 orang dengan ambil video dan foto segala Macam.

Kawan Herry tanya balik menumpang orang-orang indonesia yang sudah masuk di dalam kapal kenapa tidak diperiksa identitas berupa KTP dan sebagainya kenapa saya saja yang diperiksa bukankah ini tindakan kriminalisasi dan rasisme?? apakah tidak melanggar privasi seseorang yang tidak perlu diperiksa seperti kartu mahasiswa' pekerjaan dan sebagainya yang bersifat privasi??


alasan kepolisian republik indonesia yang kami menangkap adalah ada dua yaitu; pertama karena alasan G-20 di bali dan alasan kedua adalah karena  orang papua maka perlu periksa. Selanjutnya introgasi juga kawan-kawan dua orang yang antar kawan Herry dipelabuhan.tinggal dimana? Kuliahnya dimana ??apakah ada KTP dan kartu mahasiswa kalau ada kita minta? apakah ada tim motornya dan sebagainya. pemeriksaan lain adalah periksa tas kawan Herry, periksa jok motor,dan periksa barang-barang milik kawan Herry lainnya juga.


Jika merujuk UU ITE dan perubahannya, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan tanpa pemaksaan dengan sewenang-wenang. 


Perlindungan ini ditegaskan di dalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).maka kita melihat dari perilaku dan tindakan kepolisian republik indonesia yang terjadi pada tanggal 7 november 2022 diatas merupakan tindakan kriminalisasi dan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang yang tidak perlu  diperiksa bahkan diambil tanpa persetujuan dengan orang yang bersangkutan. 


Pernyataan Sikap:

1).NKRI hentikan kriminalisasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di seluruh Indonesia. 

2).kepolisian republik indonesia stop! intimidasi, teror, kriminalisasi, memantau dan mengawasi jalan keluar dan masuk mahasiswa papua dimanapun. 

3).kepolisian republik indonesia hentikan! pemeriksaan identitas privasi mahasiswa papua dengan sewenang-wenang. 


Landasan hukum:

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

2.UUD 1945 

Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Demikian kronologis singkat ini kami buat atas perhatian dan kerja sama Terima kasih