Penyataan Sikap AMP 56 Tahun Freport Ilegal: Tutup Freeport Dan Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri


Doc.koran kejora


 PERNYAATAN SIKAP

ALIANSIS MAHASISWA PAPUA


‘’56 Tahun Freeport Ilegal: Tutup Freeport Dan Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua 



Tepat hari ini 7 April 2023 kita diingatkan Kembali dengan hari – hari kelam bagi Rakyat dan Bangsa Papua atas perlakuan Negara Indonesia dan Amerika Serikat yang secara semenah – menah Mengesahkan PT. Freeport. Selama 56 Tahun lamanya Indonesia dan Amerika secara sepihak sudah – telah bekerja sama untuk membumi – hanguskan Orang asli papua di tanahnya sendiri.

Jika dilihat dari latar belakang sejarah pada mulanya, Kapten Johan Carstensz adalah orang pertama yang menemukan tumpukan salju di atas gunung di wilayah pegunungan Papua dalam pelayarannya ke papua pada tahun 1623. 


Iya kemudian melaporkan penemuannya kepada para koleganya orang-orang eropa, namun hal itu dianggap sepele dan dijadikan bahan candaan (mana

mungkin ada salju di pegunungan khatulistiwa). Beratus-ratus tahun kemudian pada tahun 1909 sebuah tim yang dipimpin orang Belanda bernama Hendrikus Albertus Lorentz pun mencoba mendaki pegunungan bersalju tersebut dan berhasil sampai dipuncaknya.

Namun bukan Carstensz atau Lorentz yang akan mengubah lanskap di Papua, melainkan Antonie Hendrikus Colijn, Jean Jacques Dozy dan Frits Julius Wissel yang melakukan perjalanan pada

1936. Ekspedisi itu tak hanya mendaki puncak tertinggi di pegunungan tengah Papua yang dinamai Carstenz Pyramid. Yang paling penting adalah penemuan gunungan tembaga oleh Dozy, seorang

ahli geologi.


Setelah perang dunia ke-II selesai barulah laporan temuan Dozi tersebut di ambil alih oleh perusahaan besar milik Amerika Serikat bernama Freeport Mc Mooran yang langsung mengirim geolognya bernama forbes wilson yang tiba di papua tahun 1960, mereka sangat terpukau dengan kandungan kekayaan yang dimiliki gunung tersebut. Amerika serikat berambisi besar untuk mengeksploitasi pegunungan kartens tersebut namun hal itu dibatasi oleh soekarno presiden pertama indonesia yang memiliki ambisisi kekuasaan (menganeksasi papua) dan anti imperialisme barat.

Untuk meloloskan rencana eksploitasinya Amerika pun melakukan kerjasama dengan soeharto yang saat itu menjabat sebagai (Mayor jendral) untuk menggulingkan kekuasaan soekarno dan

menjadikan soeharto sebagai presiden. Sebagai imbalannya kepada amerika dibuatlah UU Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 dan kemudian Kontrak Karya Pt Freeportditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan pada 7 April 1967 tanpa melibatkan satupun orang asli papua. 


Freeport kemudian mulai beroperasi mengeksploitasi alam papua pada

tahun 1971 dan memperpanjang kontrak karya kedua pada tahun 1991 dan mengubah namanya menjadi PT Freeport Indonesia. Kehadiran PT Freeport di tanah papua telah melanggar dan menghancurkan hak-hak politik rakyat

papua yang telah merdeka tahun 1961 dan penendatanganan Kontrak Karya Freeport dilakukan 2 tahun sebelum penentuan pendapat rakyat. Artinya, 2 tahun sebelum Rakyat Papua Menentukan Nasibnya ( mau ikut indonesia atau merdeka sendiri ) Freeport telah lebih dulu beroperasi di papua.


Selama tahun 1961 hingga 2021 tercatat 22 Operasi Militer yang sudah Meneror, Mengintimidasi, Mutilasi serta Memperkosa Perempuan Papua untuk mengusai seluruh asset kekayaan Alam di tanah apapua. Bahkan sepanjang tahun – tahun itu, rakyat papua harus mengungsi mencari tempat aman. Pada tahun 2021, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di areal tambang Grasberg,

Papua, telah berakhir. areal tambang Grasberg merupakan salah satu penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia dan mengandung cadangan tembaga terbesar. Berdasarkan laporan tahunan

Freeport McMoRan, tambang Grasberg ini tercatat memiliki cadangan emas sebesar 28,2 juta ounces (sekitar 881,25 ton, 1 ounce = 28,35 gram) dan 29,0 miliar pounds tembaga (14,5 juta ton, 1 pound = 453,59 gram).


Sepanjang 2015, Freeport McMoran mencatat pendapatan dari penjualan emas dan tembaga dari tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia sebesar US$ 3,11 miliar, atau sekitar Rp 42,92 triliun, turun dibandingkan periode sama 2014 sebesar US$ 3,42 miliar. Berdasarkan Laporan Keuangan mengenai realisasi penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia

ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tahun 2010-2015. Dari hasil pendapat tersebut, Apakah benar Rakyat Papua sudah mendapatkan Hak – Nya sebagai pemilik tanah ? sudah tentu TIDAK. Nyatanya sampai hari ini orang Papua dibuat ketergantungan, Pendidikan yang tidak objektif, serta Buta huruf paling tinggi, artinya bahwa: kehadiran Indonesia dengan mengesahkan PT Freeport membawa Malapetaka Bagi Rakyat Papua. Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir di tahun 2021. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang habis masa kontraknya dapat memperpanjang kontraknya dengan ketentuan menyesuaiakan aturan yaitu dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Potensi yang bisa didapatkan dari berubahnya status KK menjadi IUPK oleh Pemerintah Kolonial Indonesia dari Freeport yaitu pemerintah akan mendapatkan peningkatan pendapatan negara melalui perubahan status tersebut. Pembayaran royalti untuk tembaga meningkat menjadi 4% dari

sebelumnya 3,5%, sedangkan royalti untuk emas menjadi 3,75 % dari sebelumnya 1%. Selain itu, Freeport berkewajiban melepaskan kepemilikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 30%

hingga tahun 2021. Saat ini kepemilikan saham pemerintah Indonesia atas Freeport baru 9,36%.


Dengan perubahan status menjadi IUPK, secara ketentuan Freeport akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai Investasi sebesar US$ 2,3 Milliar. Smelter tersebut akan terus

dikembangkan hingga seluruh hasil produksi Freeport bisa diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Freeport juga harus menambah tingkat penggunaan barang dan jasa lokal dalam memenuhi

kebutuhan tambangnya selama barang dan jasa yang diperlukan tersedia dan memenuhi syarat. Luas wilayah usaha tambang akan terus dikurangi dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar.

Hingga saat ini perpanjangan kontrak Freeport masih dalam tahap negosiasi, apabila perubahan status Freeport mengalami perubahan KK menjadi IUPK, maka sesuai dengan Undang-Undang

No.4 Tahun 2009 Kontrak Freeport telah diperpanjang hingga 20 tahun atau sampai tahun 2041.


Dampak Kehadiran Pt Freeport Bagi rakyat dan alam Papua : kehadiran PT Freeport kemudian membuka jalan bagi berbagai macam perusahaan asing lainnya untuk masuk dan mengesploitasi

alam papua. Baik, perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan (batu bara, biji besi, emas, nikel, uranium) maupun perusahaan kelapa sawit yang merebut tanah-tanah masyarakat, ilegal

loging, serta eksploitasi mausia papua (buruh dengan upah murah, masyarakat adat tanpa tanah, nelayan tanpa ikan dan lain-lain). Limbah yang dibuang secara sembarang juga mencemari sungai,

laut dan tanah-tanah masyarakat tanpa memikirkan nasib kehidupan rakyat papua yang sangat tergantung terhadap alam.

Disegi lain hal ini juga mengakibatkan masifnya praktek kolonialisme indonesia di papua untuk mempertahankan wilayah papua melalui berbagai macam regulasi / kebijakan seperti otonomi khusus jilid I & II, DOB, UP4B, UU Omnibus – Law, UU – Minerba juga program-program seperti lumbung pangan, beras miskin, KB, dll yang tidak ada dampak postif bagi rakyat papua.


Kemudian untuk menjaga agar segala program dan Kebijakan Kolonial Indonesia tetap berjalan dan juga agar investasi seluruh perusahaan Nasional Maupun Multi Nasional tetap melancarkan eksploitasinya dikirimlah pasukan militer (TNI/POLRI) sebagai securitity/anjing penjaga. Dampak dari kehadiran militer di tanah papua kemudian mengakibatkan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran HAM berat dan menghancurkan semua gerakan perlawanan serta membungkam ruang-ruang demokrasi rakyat papua. Pengiriman pasukan militer dalam jumlah

besar juga mengakibatkan pengungsian besar-besaran hampir di seluruh tanah papua, penangkapan aktivis papua, kriminalisasi dengan pasal karet, bisnis militer, bahkan militer menguasai seluruh

bidang kehidupan, Militer (Tni / Polri) menjadi guru, jadi dokter, jadi tukang bangunan, dll. sehingga rakyat papua yang telah memiliki luka ingatan sejarah tetap hidup dibawah ketakutan

hingga hari ini. Untuk melegalkan segala tindakannya jargon NKRI harga mati digunakan Tni/Polri untuk melancarkan semua aksi kriminalnya dan menginjak-injak Hak Asasi Manusia Papua serta menasionalisasi Orang Papua Secara paksa. Melalui proyek Nasionalisme palsu dan pembangunan

berdalil untuk kemajuan namun nyata nya untuk memperlancar Investasi, dan Mobilisasi militer demi kepentingan kolonialisme dan Kapitalisme di atas tanah Papua.


Dari semua akumulasi persoalan yang terjadi terhadap rakyat papua. Satu-satunya alternative / jalan keluar yang manusiawi dan demokratis adalah dengan memberikan kebebasan bagi rakyat papua untuk menetukan nasib masa depannya sendiri sebagai Bangsa yang Merdeka. Terlepas dari cengkraman kapitalisme, kolonialisme indonesia serta Militerisme. Maka, dengan ini, kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menyatakan sikap politik sebagai berikut:


1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West

Papua


2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II dan Hentikan Pembentukan Daerah Otonomi Baru: Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Papua , Papua Selatan


3. Buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di West Papua


4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua


5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di

Indonesia


6. Bebaskan Viktor Yeimo, Melkias KY, serta seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat


7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang


8. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM


9. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri. 


10. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya


11. Cabut Omnibus Law, UU Minerba, UU KUHP, Serta seluruh Produk Indonesia yang melanggengkan Penindasan, Pembunuhan dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat Papua.


12. Indonesia Stop Etnosida, Ekosida Dan Genosida Di West Papua


13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan


14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua


15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung


16. Berikan Jaminan kebebasan akses informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua


17. Mendukung Pernyataan Egianus Kogoya ‘’ Segera Indonesia Buka Meja Perundingan, yang di Fasilitasi Oleh PBB''


Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua. dalam menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia, mari kita bersama- sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan yang ada di

Tanah West Papua.


Medang juang, 7 April 2021

Aliansi Mahasiswa Papua 14 Komite Kota