Pernyataan Sikap YLBHI-LBH dan AMP KK BALI tentang Kriminalisasi

Photo saat komprensi pers pada 15 April 2019 di kantor LBH Bali 
PERNYATAAN SIKAP YLBHI – LBH BALI DAN AMP KK BALI
“HENTIKAN TINDAKAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN”

Senin, 15 April 2019

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali melaksanakan aksi damai dan pernyataan sikap “memilih untuk tidak memilih (golongan putih)” dalam Pemilihan Umum 2019.Sebelum melaksanakan aksi  damai  ini,  AMP telah  mengirimkan  surat  pemberitahuan  aksi  ke  Polsek Denpasar Timur tertanggal 11 April 2019. Aksi damai dilakukan oleh 29 orang dengan melakukan longmarch pada pukul 10.10 WITA dari Lapangan Parkir Timur Renon ke Bundaran Renon (simpang Renon dan Hayam Wuruk). Namun sebelum massa aksi sampai di Bundaran Renon, massa aksi dihadang oleh aparat Kepolisian dengan Truk Dalmas maupun senjata yang berjarak kurang dari 15 meter (di depan lapangan khusus parkir Plaza Renon).

Sebelum AMP menyampaikan aspirasinya, justru aparat kepolisian melarang adanya aksi damai tersebut. Sempat terlontar pula isu isu rasial, seperti menyuruh untuk pulang saja ke tanah Papua dan jangan mengganggu keamanan Bali yang sudah mereka jaga. Ruang mediasi tidak dibuka oleh aparat kepolisian, bahkan 7 orang massa aksi AMP dipukul dan massa aksi lainnya diseret ke Truk Dalmas, angkutan yang telah disediakan oleh kepolisian dengan alasan “Hari Tenang Pemilu.” Peralatan aksi milik AMP telah dirusak, seperti poster, spanduk, satu buah toa serta bendera AMP pun dirampas.

Pada pukul 11.30 WITA, dua dari massa aksi diinterograsi dengan didampingi oleh YLBHI-LBH Bali di ruang Kasatintelkam Polresta Denpasar, yang pada intinya penyidik Polresta Denpasar mengarahkan kepada dugaan melawan ketertiban umum yakni Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan Intimidasi dan kekerasan tidak kali ini saja dilakukan oleh Kepolisian terhadap AMP, bahkan telah terjadi berulang kali setiap AMP melakukan aksi damai.

Hal ini merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang harusnya dijamin dan dilindungi oleh Negara (Pasal 28E (3)  UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM). Oleh karena itu AMP dan YLBHI LBH Bali atas peristiwa ini menyatakan sikap:

1.  Hentikan Kriminalisasi secara massif terhadap Papua di Indonesia
2. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Bali
3.  Mengecam   tindakan   perampasan,   kekerasan,   pemukulan   dan   intimidasi terhadap mahasiswa Papua di Bali
4.  Mendesak Kapolda Bali untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 7 orang peserta massa aksi damai AMP pada 15 April 2019
5.  Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul yang merupakan Hak Asasi Manusia kepada setiap orang tanpa terkecuali.

Narahubung:
085962811002 (Candra Dewi)
082145915303 (Ryanski Tucunan)