Halloween party ideas 2015

Its. Saat zoom online. Saat membacakan pernyataan sikap



Pernyataan Sikap Bersama AMP KK Bali dan LBH Bali.

 "Mengecam Kekerasan oleh Ormas dan Pembiaran oleh Aparat dalam Aksi Damai Mahasiswa Papua; Pelanggaran HAM yang terus Berulang di Bali."


Denpasar Bali, 01/04/23, Aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali (AMP KK Bali) kembali mengalami penghalangan oleh ormas reaksioner yang berujung kekerasan. Pengerahan sejumlah besar personel Polisi, Satpol PP dan aparat keamanan lainnya yang telah berada di lokasi sejak awal justru gagal memberikan perlindungan pada massa aksi dan membiarkan pembungkaman hak mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. 


Tiga belas orang dari massa aksi damai AMP KK Bali mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki karena lemparan batu dan pukulan bambu, serta iritasi di mata akibat lemparan air merica. Sejumlah perlengkapan aksi seperti poster, peti simbolik, dan tali juga dirusak, spanduk aksi dirampas.   


Demonstrasi damai AMP KK Bali bertajuk "Demokrasi dan HAM Mati Rakyat Papua Tercekik", bertujuan untuk menyuarakan pelanggaran HAM dan situasi demokrasi di Papua yang saat ini kian memburuk, dari mutilasi dan penembakan oleh aparat  hingga kebijakan Daerah Otonomi Baru yang semakin memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan menyengsarakan rakyat Papua.  


Ketika hendak menuju titik aksi, massa aksi damai AMP KK Bali dihadang di samping lorong Fakultas Pariwisata Universitas Udayana oleh ormas reaksioner yang berjumlah ±36 orang. Meski massa aksi damai AMP KK Bali berupaya berdialog dan tidak terprovokasi. Ormas terus mendorong dan menarik massa aksi, kemudian memukul massa aksi dengan bambu dan ranting kayu, melempar botol, batu, dan menyiramkan air yang diberi bubuk merica ke arah massa aksi. 


Meski sejak awal berada di sekitar lokasi, Polisi, Pecalang, dan Satpol PP baru datang setelah sekitar dua puluh menit penghadangan terjadi dan telah jatuh korban. Massa aksi akhirnya kembali ke titik kumpul dan membacakan pernyataan sikap di dalam asrama. Personil kepolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orang pecalang dan 20 orang Satpol PP. Gagalnya perlindungan massa aksi dari kekerasan ormas meski dengan hadirnya personil dalam jumlah besar tersebut menunjukkan aparat membiarkan kekerasan dan penghalangan aksi terjadi. 


Penghalangan aksi secara paksa oleh ormas dan pembiaran aparat telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi. 

Peristiwa ini kembali menunjukkan lemahnya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana tugasnya dalam undang-undang. Secara khusus dalam Pasal 13 Ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan yang terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Bagi aparat pemerintah disebutkan pada Pasal 7, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparat pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:


a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. menyelenggarakan pengamanan.


Selanjutnya tindakan penghalangan aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh ormas adalah merupakan tindakan kejahatan yang diancam pidana dan harus diproses hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998, bahwa:


“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. 


Selanjutnya kekerasan yang terjadi pada massa aksi merupakan pelanggaran atas Pasal 170 KUHP dan patut diproses sebagai tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 


Pelanggaran HAM yang terus Berulang.

Penghalangan, pembubaran, dan kekerasan pada demonstrasi serta rasisme terhadap orang Papua di Bali terus terulang. Pada Maret 2021, massa aksi AMP KK Bali ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar, Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua, 16 November 2022 asrama mahasiswa Papua dikepung aparat, 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresi. Terkahir, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilarang untuk aksi. 


Advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagi mahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi, misalnya pada Maret 2021 dimana Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalang, serta laporan polisi dengan tuduhan makar kepada advokat publik LBH Bali pada .  


Keberulangan peristiwa serupa merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan, terlebih dengan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Demonstrasi dihalang-halangi dan direspon secara represif oleh aparat penegak hukum ataupun ormas, hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional.


Menyikapi peristiwa kekerasan dan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas serta pembiaran oleh aparat dalam demonstrasi yang terus berulang di Bali. Untuk itu kami mendesak agar;


1. Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi;


2. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023;


3. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas;


4. Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi.


Demikian pernyataan sikap bersama ini di buat, atas dukungan dari semua pihal kami ucapkan banha terima kasih.


Denpasar, 3 April 2023

AMP KK Bali dan LBH Bali




Doc Editor koran koran - Agitasi dan propaganda pusat aliansi mahasiswa papua melakukan konferensi pers, senin 07 februari 2022



Aparatus Negara dalam hal ini Satuan Kepolisian RI dari Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap kawan Nyamuk Karunggu, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok pada Selasa, 1 Februari 2022, di Asrama Universitas Mataram (Unram) pada pukul 17:50 WITA. 

Berdasarkan kronologi panjang yang kami ringkas, Kawan NK didatangi dua (2) orang Satpam Kampus di pintu kamarnya. Lalu mengajaknya ke Rektorat kampus untuk melakukan Audiensi dengan Rektor terkait dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Bendera Organisasi AMP serta orasi politiknya yang mengkritik rezim dalam aksi mimbar bebas tersebut di halaman depan Gedung Rektorat Unram yang berlangsung pada 1 Februari 2022, pagi hari. Aksi tersebut di lakukan dalam rangka perayaan 1 tahun berdirinya organisasi AMP Lombok. 

Kemudian, Sudah ada 2 motor milik Polisi dan satu buah Mobil Avanza putih di halaman asrama Saat NK di ajak ke rektorat untuk Audiensi. 


Selanjutnya Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap kawan NK, bahkan Ia di maki dengan ungkapan rasis, barang-barangnya juga di sita, termasuk Handphone miliknya saat sebelum dibawa ke rektorat. 

Selanjutnya NK di paksa masuk ke dalam Mobil dan dibawa ke gedung rektorat yang jaraknya sangat dekat dari asrama. Polisi berjumlah 30an orang dan 10 orang sekuriti kampus bersama pejabat Universitas, juga rektor Unram, sudah menunggu NK di sana. Selanjutnya NK dilarang turun dari Mobil. Kemudian Polisi melakukan diskusi dengan pihak pejabat kampus selama beberapa menit. Lantas Audiensinya tidak terjadi. NK justru dibawa ke Polda NTB. 

Sesampai di sana NK langsung di interogasi oleh kepolisian. Ironisnya NK di tanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis: 

“kakak sudah  minum mabuk atau belum?”

“Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak” 

“Kakak bisa bahasa indonesia gak?” 

“Kakak  rambutnya itu kenapa?” 

Namun NK tak mau menjawab beberapa pertanyaan diatas. NK bahkan menyadari bahwa Ia di tangkap satuan kepolisia tanpa  surat tugas dan bahkan mereka tak menunjukan surat penangkapannya. Lantas ada pelanggaran atas tidak hargai dan junjun tinggi hak NK untuk melihat, membaca lalu memutuskan untuk menerima atau menolak surat penangkapan tersebut.

Bahkan TNI/Polri masuk rana kampus dan rektor tak memberikan pernyataan bahwa konstitusi melarang TNI/Polri berada di ruang otonomi kampus atau rana akademik.

Rektor dan pejabat kampus Unram membiarkan NK ditangkap secara sewenang – wenang. Terkesan bahwa Rektor mengizikan NK ditangkap dari halaman kampusnya. 

Tentu kami menyadari bahwa universitas tak bisa membiarkan TNI/Polri menangkap mahasiswanya dengan alasan yang bersifat politis. Unram sedang mendorong dunia pendidikan yang anti kritis. Tak ada lagi pemikiran kritis ketika kampus menjdi basis pemikiran Militeristik, yang otoriter. 

Dampaknya, diskriminasi Rasial terus dipelihara dalam wajah neragara yang bernama kolonialisme Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, hingga interogasi NK dengan dasar pikiran rasis. Bahkan pertanyaan bernada diskriminatif pun terjadi saat diinterogasi. Sehingga dengan ini rasisme terus tumbuh dan berkembang-biak.

Sebelum di Lombok, kejadian rasisme terjadi di SMA Pakusari Kab Jember pada 26 Januari 2022 di dalam kelas oleh seorang pengajar. Korbannya adalah pelajar asal Papua yang sedang megikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). 

Tahun 2016 dan 2019 aparat dan kelompok premanisme mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta dan Surabaya. Mahasiswa Papua yang tinggal didalamnya diteriaki “Monyet” dan makian merendahkan lainnya oleh aparat dan berbagai ormas reaksioner, karena difitnah menjatuhkan bendera Indonesia ke dalam parit serta penahanan obby kogoya di Yogyakarta.

Praktek rasisme terhadap rakyat Papua juga ditingkatkan beberapa tahun terakhir terus meningkat hingga sampai detik ini. Sejak kolonialisme Indonesia Aneksasi West Papua, kekayaan alam Papua tidak hanya dikeruk habis-habisan, namun masyarakatnya juga menjadi sasaran rasisme. Rakyat Papua yang belajar diberbagai daerah luar papua sering mengalami diskriminasi. Tak jarang mereka disamakan dengan binatang.

Kami menyadari bahwa rasisme dan atau apa pun bentuk tindakan diskriminatif secara rasial, merupakan anak kandung dari kolonialisme. 

Sebab kenyataannya West Papua merupakan wilayah yang dikoloni oleh Indonesia di abad 21 ini. Lagi-lagi sejarah ketertindasan West Papua menjelaskan bahwa Kolonialisme Indonesia merupakan jalan terbaik untuk akses kapital nasional dan Internasiol. Oleh karena itu alasan mengapa rasisme selalu subur di setiap negeri koloni.

Maka dengan itu, Solidaritas dan persatuan ini perlu diperluas di antara rakyat tertindas. Kita tidak bisa melawan rasisme dengan berharap kepada penguasa, karena sepanjang sejarah mereka yang justru memelihara dan memproduksi prasangka rasialis ini untuk memecah-belah Rakyat tertindas. Mobilisasi massa untuk mempertahankan diskusi, seminar, penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah, dan melawan diskriminasi terhadap kaum minoritas lainnya perlu dilancarkan. Sebab hanya dari tangan rakyat tertindas itu sendiri, kehidupan yang lebih baik dapat diwujudkan. 


Dengan melihat tindakan diskriminasi rasial yang terus terjadi serta penangkapan brutal yang dilakukan oleh Aparatus Negara Kolonial Indonesia, Kami Aliansi Mahasiswa Papua dan front rakyat indonesia untuk west papua Menyatakan sikap : 

1. Negara, dalam hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda NTB, segera menangkap dan adili satuan kepolisian yang menangkap kawan Nyamuk tanpa prosedur hukum. 

2. Tarik TNI/POLRI dari ruang otonomi Kampus Universitas Mataram ( UNRAM )

3. Berikan dan dan lindungi hak bebas beraktivitas sebagaimana manusia yang memiliki hak kodrat untuk bebas, termasuk kebebasan memperoleh ilmu di kampus, berorganisasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Segara tangkap dan adili pelaku rasial yang mengungkapkan kata diskriminasi saat Nyamuk sedang diinterogasi di Polda NTB.

5. Mengutuk keras Rektor Universitas Mataram ( UNRAM ) yang mendukung penangkapan ketua AMP KK LOMBOK.

6. Mengutuk keras birokrasi kampus Universitas Mataram ( UNRAM )atas diberikannya izin militer untuk masuk dalam kampus.

7. kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di asrama kawan nyamuk tanpa syarat, berupa : bendera bintang kejora 1, bendera AMP 1, noken papua 1, buku yang berjudul (mengapa kami sosialisme, marxisme, dokter revolusioner, hukum internasional), baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris, yang satunya lagi soal segera bebaskan Viktor Yeimo karna dia korban rasisme bukan pelaku) dan kunci asrama.

8. Segera Adili Pelaku Rasis Guru SMA Pakusari Kab Jember Sekarang Juga

9. Stop Rasis dan Diskriminasi Terhadap Pelajar dan Mahasiswa Papua.

10. Berikan Hak kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri melalui mekanisme yang sangat demokratis, yakni referendum.


Demikian pernyataan sikap dan seruan solidaritas ini kami buat, salam persatuan tanpa batas, perjuangan sampai memang.


Medan Juang, 07 Februari 2022


Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua dan 

Front rakyat indoesia untuk west papua



 

Foto saat Konferensi pers PRP, di Port numbay jayapura  05/01/2022




Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah dipaksa disetujui oleh Jakarta pada November 2021 tanpa mendengar dan mempertimbangkan suara dan tuntutan rakyat Papua dibawa 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menolak dengan tegas keberlanjutan Otsus Papua.

Suara-suara rakyat Papua di dalam PRP dilakukan di seluruh Papua, Indonesia, bahkan sampai di internasional. Gelombang rakyat melakukan aksi demonstrasi terus meningkat dari 2019 hingga 2021, berujung pada aktivis di seluruh kota-kota di Papua ditangkap, dipenjara, bahkan dibunuh oleh Negara melalui TNI dan Polri.

Suara rakyat Papua melalui tabulasi petisi Tolak Otsus di seluruh tanah Papua yang dikerjakan PRP yang diumumkan hingga mencapai 718.179 suara rakyat memilih tolak Otsus pun tidak didengar oleh negara. Gelombang protes juga berujung pada penangkapan Victor Yeimo, Juri Bicara Internasional PRP dan banyak aktivis di Indonesia dan Papua.

Kami melihat dan memahami bahwa kepentingan negara paksakan Otsus untuk berlanjut tidak terlepas dari negara telah memaksakan Omnibus Law menjadi undang-undang dan beberapa undang-undang yang direvsi oleh negara. Kepentingan ini tak lain adalah untuk kepentingan kapitalisme, kolonialisme, dan militerisme di Papua.

Pengiriman TNI, Polri, dan BIN terus berlangsung hingga hari ini, eksploitasi sumber-sumber daya alam seperti Blok Wabu, pertanian di Keerom, Yahukimo, perkebunan sawit di Merauke, Nabire, Sorong, dan lain-lain semakin besar dan meningkat.

UU Omnibus Law, UU Otsus, dan semua undang-undang yang dipaksakan diberlakukan adalah untuk kepentingan investasi, pengusaha-pengusaha besar internasional dan nasional dan dibekingi oleh kekuatan TNI, Polri, dan BIN dengan jumlah yang sangat besar.

Melihat dan memahami situasi ini, maka, kami 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap:


1. PRP adalah manifestasi sikap politik rakyat West Papua yang menolak keberadaan dan keberlanjutan Otsus di West Papua.

2. PRP akan mengawal sikap rakyat West Papua untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri secara damai dan demokratis.

3. PRP menolak Otsus dan bersepakat untuk melanjutkan penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP) untuk tahapan ketiga.

4. PRP menolak segala bentuk kompromi dan representasi politik diluar dari sikap rakyat West Papua.

5. PRP berkomitmen untuk mendorong persatuan demokratik dalam perjuangan pembebasan nasional West Papua.

6. PRP mendesak pembebasan Victor Yeimo Juru Bicara Internasional dan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat!


Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan solidaritas kita untuk terus menolak Otsus, kami ucapkan terima kasih.


Port Numbay, 5 Januari 2022


Juru Bicara Nasional

Jefry Wenda


Berikut ini Video Konferensi Persnya




Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats