Halloween party ideas 2015


Doc. Korankejora




Korankejora - Kepada Rakyat West Papua, kini Telah 60 Tahun “Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua telah tiba” Siapkan barisan Saatnya Rakyat Menggugat

Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. 

Saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua.

60 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah West Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah West Papua. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah. 

Di tengah badai protes penolakan otsus namun 30 juni 2022 pemerintah juga mengesahkan RUU DOB untuk papua tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat dan mahasiswa papua karena Otsus dan dob adalah paketan produk kolonial yang tak lebih dari sekedar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.

Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus dan dob yang terus di paksakan. Namun Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar dan pasal pasal karet lainnya terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua menjadi incaran  terus belanjut.

Jalannya penindasan dan akar konflik ini lah yang membuat kami terus melawan. Sekarang kami kembali menebar seruan perjuangan kepada seluruh gerakan rakyat nasional, west papua, dan internasional. Kepentingan-kepentingan ekonomi politik  imperialisme, kapitasime dan kolonialisme telah merasuki sum sum  hingga melanggengkan penindsan dan pengihisapan. otsus jilid l di lanjutkan tanpa melihat aspirasi rakyat dan Daerah otonomi baru di bagi bagi tanpa melihat realitas yang terjadi.

Kami seruhkan kepada rakyat Indonesia dan rakya papua, dan semua gerakan gerakan umtuk  turut bersolidaritas bahwa freeport telah mencekik leher bangsa papua, menghisap, menindas hingga masih dalam cengkraman penjaja dan seluruh umat manusia di muka bumi ini, jika freeport terus ada dan beroperasi  maka konfik, kejahatan, kekejaman terus meningkan dan ada karena telah lama keadirannya adalah ilegal, saatnya rakyat bersatu usir Freeport, Cabut otsus dan tolak Dob sebagai dalang kejahatan kemanusian 

Untuk kamrade yang akan terlibat dan ikut bersolidaritas tentang kemanusiaan ini,  bahwasannya kami tidak sendiri karena hidup adalah perjuangan, Alam leluhur, tulang belulang selalu hadir bersama sama, percayalah, kita pasti menang.


Panjang umur hal hal baik.

Panjang umur perjuangang

Tanah kolonial, 14 agustus 2022.


Editor: Admin



 

Ils. Gambar Perantara

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua(FRI-WP)
dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
                                                                                                                                                                  

“Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua”

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Penandatanganan Perjanjian New York (New YorkAgreement) antara Indonesia dan Belandayang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (WestNieuw-Guinea)telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. Saat itu, WestNieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New Yorkadalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkanrakyat WestPapua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa WestPapua.

Perjanjian yang mengatur masa depan wilayah West Papua ini terdiri dari 29 Pasal yang mengatur sedikitnya 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Sementara pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi wilayah West Papua pada pemerintah Indonesia. Setelah transfer administrasi, Indonesiabertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan pembangunan di WestPapuadan terutama penentuan nasib melalui referendumsesuai amanah kesepakatan dalam Perjanjian New York.Celakanya, Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer untukmenumpas gerakan pro kemerdekaan rakyat WestPapua yang menghendaki West Papua untuk mendirikan pemerintahan sendiri.

Celakanya lagi,klaim terhadap wilayah West Papua oleh Indonesia dilakukan sebelum proses penentuan nasibdilaksanakan. Pada 7 April1967,Freeport sebagai perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia. Sementara PEPERA sebagai pengejawantahan referendum yang juga bermasalahitu baru digelar dua tahun setelahnya.

Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilakukan secara tidak demokratis, di manahanya 1.026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dibawa tekanan todongan senjata, intimidasi dan teror untuk memilih integrasi ke NKRI. Sehingga cuma 175 orang yang memberikan pendapat dari kurang lebih 800.000orang Papua yang memiliki hak suara saat itu.

58 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah WestPapua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanahWest Papua. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat WestPapua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan,tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah. Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.

Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus. Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua telah menjadi pola bagi pemerintah Indonesia untuk lebih keras membungkam.  

Maka, dalam peringatan 58 Tahun Perjanjian New York, kami Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB untuk segera:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.

3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.

4. Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.

5. Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua.Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.

6. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.

7. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.

8. Bebaskan seluruh tahanan politik WestPapua tanpa syarat.

9. Tolak Otsus Jilid II.

10. Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

Demikian pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan nasional. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan terima kasih.

Salam Pembebasan Nasional West Papua!
Medan Juang, 15 Agustus 2020

 

Ils. Gambar Perantara

Materi: Koran Kejora

Pendahuluan

Pergerakan dan perjuangan bangsa West Papua merupakan manivesto gerakan yang sedang rakyat terus memperjuangakan secara demokratik dan untuk membebaskan bangsa West Papua dari kolonialisme Indonesia maupun dari antek-antek Imperialisme, kapitaslime dan borjuasi yang sedang melekat pada kehidupakan rakyat West Papua.Pada tahapan merebut kemerdekaan bangsa West Papua secara sejarah bahwa pada 01 Desember 1961 sebagai embrio nasionalisme bangsa West Papua telah merdeka sama sejajar dengan bangsa-bangasa lain dan memperoleh hak kemerdekaan sebagai konstitusi yang sah di mata dunia. Namun, kemerdekaan, di kalim secara sepihak sehingga menghadirkan goncangan TRIKORA [Tri Komando Rakyat] pada 19 Dseember 1961 oleh Ir. Soerkarno di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dengan Imbas untuk membubarkan atau menghapuskan nama negara West Papua yang telah merdeka dan melakukan perjanjian-perjanjian yang tidak sesuai keingin rakyat West Papua bahkan belum pernah di pertanyakan apakah perjanjian-perjanjian itu perlu disetujui oleh rakyat West Papua atau tidak?.

Inilah kepihakan Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat mengambil bagian untuk kepentingan mereka atas West Papua. Kepentingan ini adalah merujuk pada aneksasi  West Papua secara tidak demokratis membawa ke meja PBB untuk di proses lagi. Sehingga proses aneksasi ini merupakan kesepakatan-kesepakatan yang di hadirkan oleh negara-negara tersebut terhadap bangsa West Papua. Pada hal, proses tersebut tidak sama sekali keinginnan rakyat West Papua yang mendiami seluruh West Papua. Hanya satu solusi yang di inginkan oleh rakayat West Papua  ketika itu yaitu merdeka di atas tanah sendiri. 

Namun, proses itu terjadi secara tragedis bahwa proses lahirnya New York Agreement merupakan konsep dari negara-negara yang tidak sama sekali bertanggung jawab untuk rakyat West Papua; maka itulah proses ilegal yang di bangun oleh kolonialisme Indonesia di West Papua secara Paksa dengan melibatkan PBB sebagai jalan kebenaran ketika itu PBB masih di beking oleh Amerika Serikat. 

Peninjauhan secara  dalam proses sejarah bahwa Amerika Serikat dengan kepentingannya melakukan penjajahan atas West Papua bergandengan bersama  Indonesia merampas, mengerut, alam kekayaan alam West Papua hingga saat ini. Kondisi ini kita perlu mempelajari tentang  apa yang terjadi saat New York Agreement? Dan kenapa New York Agreement itu terbentuk? Dan bagimana pandangan rakyat West Papua yang dahulu hingga sekarang tentang New York Agreement yang illegal 58 Tahun?
Terjadinya THE NEW YORK AGREEMENT

Proses Ilegal perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, Poroses Aneksasi bangsa Papua Barat kedalam Negara kesatuanRebuplikIndoneia (NKRI) dilakukan dengan ilegal berawal dari Trikora 19 Desember 1961,perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 , penyerahan adminstrasi Papua Barat diserahkan kepada Indonesia oleh UNTEA 01 Mei 1963 dan proses pelaksanaanPepera 1969.

Ketika West Papua masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah, antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyatWest Papua untuk merdeka sebagai negara merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Memasukitahun 1960-an para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik lewat sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool) di Jayapura (Hollandia), denganmendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 mempersiapkankemerdekaanWest Papua.

Selanjutnya atas desakan para politisi dan negarawanWest Papua yang terdidik, maka pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (DewanNieuw Guinea). Beberapa tokoh-tokoh terdidik yang masuk dalam dewan ini adalah M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), NicolausYouwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat). Kemudian wakil-wakil dari keturunan Indo-Belanda adalah O de Rijke (mewakili Hollandia) dan H.F.W. Gosewisch (mewakili Manokwari). Setelah melakukan berbagai persiapan disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea dalam mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Melalui Komite Nasional Bendera Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Desember 1961 di Hollandia, sekaligus “Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat”. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping bendera Belanda, dan lagu kebangsaan “Hai Tanah ku Papua” dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda “Wilhelmus”.Deklarasi kemerdekaan West Papua ini disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia. Momeninilah yang menjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat secara de facto dan de jure sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Dalam konsep perjuangan kemerdekaan bangsa  Indonesia dan bangsa West Papua mempunyai perjuangan yang berbeda bahkan bangsa wEst papua tidak pernah memperjuangkan kemrdekaan bangsa Indonesia. Karna bangsa West Papua adalah wilayah pasifik rumpun melanesia serta sedangkan bangsa Indonesia adalah rumpun Melayau atau mongoloid bagian dari nusantara atau Asia. Selama perjuangan bangsa Indonesia 350 Tahun dari Belanada rakyat West Papua tidak pernah ikut berjuangan bersama Indonesia. Namun, bangsa West Papua tersendiri berdiri atas sejarah gerakannya sendiri hingga perebutan teritory oleh oleh negara-negara yang rakyat West Papua belaum pernah mengetahui. Ini lah prekpektif West Papua dan kolonialisme Indonesia ilegal di West Papua. 

Padatanggal 19 Desember 1961 PresidenSoekarnomengeluarkan Tri Komando Rakyat di Alun-alun Utara Yogyakarta yang isinya:

1. GagalkanPembentukan “Negara Boneka Papua” buatanBelandaKolonial
2.Kibarkan Sang MerahPutih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Realisasi dari isi Trikora ini, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer kewilayah Irian Barat (West Papua) untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda. Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di West Papua dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan Operasi  Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). Melalui operasi ini wilayah West Papua di duduki, dan dicurigai banyak rakyat West  Papua yang telah dibantai pada waktu itu.Dan Soekarno mengancam kepada Negara Amerika serikat dan Negara-negara barat dengan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Sovyet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan West Papua ketangan Republik Indonesia.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia kedalam Blok komunis. Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti imperialisme barat dan pro Blok Timur Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia. Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda untuk menyerahkan Papua Barat ketangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno. Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (AmerikaSerikat) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy yaitu Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan Amerika Serikat tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi West Papua.

Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di West Papua dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkan nya masalah Papua Barat kedalam agenda MajelisUmum PBB pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Pernyataan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan olehpemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (PernyataanPendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.

Penandatanganan New York Agreement (Perjanjian New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut:

1. New York Agreement (Perjanjin New York) adalah suatu kesepakatan yang tidaksah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.

2. Sejak 1 Mei 1963, bertepatandengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanahWest Papua, akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengaturbahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international  practice”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. 

Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 800.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Dari kondisi perjanjian New York atau New York Agreement mempunyai tugas yang di jalankan dan dikerjakan dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut, ini adalah kesepakatan bersama kecuali tidak ada rakyat West Papua yang terlibat:

The New York Agreement (15 Agustus 1962)

Ilegal perjanjian New York Agreement dan tidak konstitusional. Hasil hasil dari bangsa kolonial Indonesia tidak ingin bangsa West Papua merdeka secara demokratik melainkan Indonesia menggugat terhadap Belanda, dan Amerika Serikat sebagai penengah membicarakan persoalan kebangsaan bangsa West Papua melalui The New York Agreement dengan beberapa point isi dari tuntutan tersebut tanpa keterlibatan rakyat West Papua yakni, pertama, Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua) kepada UNTEA,  Kedua, Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (West Papua) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia, Ketiga, Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice,  Rakyat West Papua dapat menentukan  bergabung dalam  Indonesia atau menentukan status kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri),  Penentuan nasib sendiri. Ke empat Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan  Rakyat Papua Barat untuk hingga akhir 1969, Papua dapat menentukan pilihannya sendiri.

Kesepakatan dan progress yang telah di tetapkan tidak sesuai dengan konsep dasar rakyat West Papua dan Indonesia, Belanda serta Amerika Serikat memainkan perang pentingnya sebagai aneksasi dan perdagangan ekonomi terhadap negara-negara imperialisme atas dasar sumber daya alam yang di miliki di West Papua. 

Kesimpulan

New York Agreement 1962-2019 telah 58 Tahun itu adalah ilegal bagi rakyat West Papua dan persetujuan yang di buat dalam perjanjian tersebut merupakan tidak demokratis bahkan penerapan isi dari New York Agreement seolah-olah merupakan konsep manipulasi sejarah rakyat West Papua. Gerakan rakyat yang panjang ini merupakan perjuangan yang murni untuk menunttut ilegal New york Agreement yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan rakyat yang mempeunyai hak ulayat dan teritory di West Papua. Maka, sesungguhnya bahwa dunia Internasional mengetahui bahwa harus menghargai konstitusional tentang penentuan nasib sendiri yang telah di raih oleh rakyat West Papua sejak 1961 dan menghargai perjuangan hari ini, dalam proses mendesak Internasional PBB dan Indonesia mengakui kedaulatan bangsa West Papua.

Sumber:

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_New_York

Saat di Kaporles, 49 orang di tanggkap Asrama Papua Kemasan III Surabaya
Pada rabu, 15 Agustus2018, Penghuni asrama Papua Camasan III Surabaya dikejutkan dengan adanya tindakan pemaksaan memasang Bendera Merah Putih dengan cara represif oleh Organisasi Masyarakat (ormas) reaksioner yang menamakan diri Sekber Benteng NKRI, Pemuda Pancasilah dan TNI/Polri kota Surabaya. Kondisi pengepungan itu terjadi sampai malam hari, hingga 49 mahasiswa Papua di angkut ke Polrestabes Surabaya.

Berikut kronologi singkat yang Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) himpun dari Mahasiswa Papua Surabaya melalui via telephone saat mereka sedang di angkut Mobil Dalmas menuju Polrestabes Surabaya.

Siang hari, sekitar pukul 12:30 wit penghuni Asrama Papua dikagetkan dengan adanya aksi pengepungan asrama oleh Pemuda Pancasilah, Ormas reksioner dan TNI/Polri . Pengepungan tersebut disertai dengan tindakan dobrak pintu asrama dan pengrusakan pagar menuntuk/memaksa pasang Bendera Merah Putih didalam Asrama. Aksi reaksioner tersebut terjadi hingga pukul 15:00.

Pada sore hari (sebagian) para reaksioner bersama TNI/Polri masih tetap berada di depan Asrama Papua Camasan III Surabaya.

Malam hari, sekitar pukul 20:30 wit, TNI/Polri, Ormas reaksioner dan Pemuda Pancasilah (dalam jumlah yang banyak) kembali mengepung asrama dengan membawa surat Penggeledahan dan penangkapan salah satu mahasiswa Papua berinisial E.Y sebagai tersangka.

Setelah 30 menit kemudian pintu Asrama Papua berhasil didobrak dan TNI/Polri serta ormas reaksioner menggeledah asrama. Pukul 22:00 wit mahasiswa Papua diangkut kedalam Mobil Dalmas milik Polrestabes Subaya tanpa alasan yang jelas. Hingga kronologis ini ditulis, Mahasiswa Papua sedang berada di halaman Polrestabes.

Berdasarkan tindakan yang reaksioner ini, AMP menilai telah terjadi beberapa bentuk kekerasaan secara ferbal, yakni:

Pertama, terjadi tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua Surabaya atas pemaksaan pemasangan bendera merah putih di dalam Asrama dengan cara represif yang mengakibatkan pengrusakan pagar dan pintu pagar asrama.

Kedua, tanpa landasan hokum dan alasan logis Polisi bersama TNI dan Ormas rekasioner kembali melakukan pengepungan pada malam hari dengan membawa surat penggeledahan dan penangkapan salah satu mahasiswa yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Surat tersebut melegitimasi TNI/Polri bersama ormas reaksioner merepresif, mendobrak pintu pagar, menggeledah serta menangkap 49 orang mahasiswa Papua secara sewenang-wenang.

Ketiga, disisi lain, tindakan tersebut berindikasi terror psikologi mahasiswa Papua yang berdampak pada fokus proses belajar dalam menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa di Kota Surabaya.

Juga mengingat beberapa kejadian pengepungan, diskriminasi rasial dan persekusi diskusi beberapa waktu belakangan ini yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri bersama ormas reaksioner, serta pernah juga ada keterlibatan camat Tamkbaksari Surabaya dalam aksi persekusi diskusi “20 tahun Biak Berdarah” di asrama Papua Surabaya pada 6 Juli 2018, bahwa aksi diskriminasi rasial dan represif tersebut dilakukan secara tersistemis dan terstruktur dibawa kontrol Negara, dalam hal ini Camat sebagai wakil Negara di tingkat distrik dan TNI/Polri sebagai serta ormas rekasioner yang arogan (berwajah militeristik).

Maka, pertama, AMP mengecam tindakan Pemerintahan Indonesia, dalam hal ini institusi POLRI dan Tentara Nasional Indonesia dan lembaga pemerintahan atas tindakan berlebihan anggota kepolisian dan TNI Surabaya serta ormas reasioner atas tindakan represif, diskriminasi rasial, penggeledahan serta penangkapan secara sewenang-wenang.

Kedua, AMP mengecam atas tindakan pemeliharaan dan pembiaraan terhadap Ormas yang menamakan diri Sekber Benteng NKRI dan Pancasilah dalam melakukan tindakan pengrusakan pagar, penggeledahan Asrama Papua Camasan III hingga terlibat dalam aksi penangkapan Mahasiswa Papua.

Secara terpisah, Aliansi Mahasiswa Papua juga mengatakan sikap perlawanan terhadap Negara penindas rakyat, khususnya rakyat west Papua, yang melanggengi kepentingan modal Kapitalis Birokrat dan Internasional serta Militerisme sebagai alat prepresif Negara. Tugas kami, Mahasiswa Papua di luar Papua tugasnya hanya satu: Belajar. Belajar ilmu pengetahuan, belajar realitas (bentuk-bentuk penjajahan Negara Kolonial Indonesia serta Kapitalis di West Papua) sambil berjuang melawan sistim tersebut untuk West Papua yang lebih baik.

Salam Pembebasan!

Tanah Kolonial, Rabu, 15 Agustus 2018

Hormat kami,
Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua
Sekertaris Umum II

Albert Mangguar

Photo-Photo saat pengepungan Asrama:











Gambar Seruan Aksi Nasional AMP dan FRI-West Papua


Aksi Bersama
                 Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua           [FRI-WEST PAPUA]
______________________________________________________________________________

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak
Waa…waa…waa…waa…waa…waa..waa..waa..waa..waaa!


New York Agreement, Tidak Demokratis dan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua!

Hak atas dasar perjuangan Rakyat Papua Barat dan penentuan nasib sendiri adalah bagian dari kemenangan rakyat Papua Barat sejak, 1 Desember 1961 merupakan Papua Barat adalah kebangsaan secara konstitusional yang dimenangkan oleh rakyat Papua Barat sendiri. Perolehan kebangsaan dan hak demokratik bagian dari kebebasan rakyat Papua Barat yang telah di rebut. Namun, ketika tepat pada 19 Desember 1961  munculnya Tri Komando Rakyat [TRIKORA]  dengan tuntutan untuk mengklaim hak kemenangan kebangsaan Papua Barat dan lahirnya, perjanjian-perjanjian yang di atur sepihak mengenai status Papua Barat antara Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia serta PBB tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat sendiri.

Salah satu perjanjian termaksud Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan Indonesia serta Amerika Serikat sebagai penegah, terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua Barat. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua Barat sebagai kebangsaan.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek hukum Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Setelah transfer administrasi atau aneksasi dilakukan pada 1 Mei 1963 Atas Papua Barat, Indonesia yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua selama 6-7 tahun. Namun, tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York. Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan kemerdekaan rakyat Papua Barat.

Dengan itu, sebelum proses penentuan nasib dilakukan pada tahun 1969 PEPERA, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani Kontrak Karya Pertama-nya dengan pemerintah kolonial Indonesia secara Ilegal.

Klaim atas wilayah Papua Barat sudah dilakukan oleh kolonial Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua Barat yang memiliki hak suara, hanya di wakili 1026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Secara systematis  Kolonial Indonesia melakukan melalui MUSYAWARAH tanpa ketentuan hukum Internasional yang mana harus " Satu orang satu suara" (One Man One Vote)yang telah di atur juga dalam New York Agreement secara hukum Internasional .

Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama Pepera yang tidak demokratis berlangsung. Sehingga, hasil manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat di Atur dalam Resolusi SU PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969, Alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil Pepepra yang tidak demokrtis dalam resolusi yang ilegal.
Keadaan dari manipulasi sejarah gerakan Rakyat Papua Barat oleh Kolonial Indonesia, masih terus berlangsung dengan: teror, intimidasi, penahanan, deskriminasi, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua Barat terus terjadi hingga dewasa ini. Hak Asasi Rakyat Papua Barat tidak ada nilai-nya bagi Indonesia Kecuali Penentuan nasib sendiri di tangan Rakyat Papua Barat sendiri.

Maka, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal,  Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua [FRI-WEST PAPUA] menyatakan sikap kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda, Amerika Serikat dan PBB untuk segera:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua.

2. Mengakui bahwa New York Agreement 15 Agustus 1962 kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral tanpa  Keterlibatan wakil satu pun Rakyat Papua Barat.

3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat.

4. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFE, dan yang lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat.

5. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

6. Jaminan Kebebasan Jurnalis Nasional, Internasional dan akses terhadap informasi di Papua Barat.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.


Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Photo Revolusi Mental Papua diskusi terbuka
15 Agustus 2017
 "AMP Bali New York Agreement 56 Tahun,  Ilegal Atas West Papua"
Denpasar - Bali, 15 Agustus 2017 AMP Bali diskusi Bersama, bertempat  di Asrama Puncak Papua Kota Denpasar, mulai pukul 18:00 WITA sampai dengan selesai. Berjumlah Mahasiswa sebanyak 15Orang, tema umum"New York Agrement, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua!”dalam acara demikian membacakan situasi Papua Barat yang terkini dan membahas ilegalnya New York Agreemet West Papua. serta membacakan pernyataan sikap.

Sejarah bangsa Papua Barat, masih tercatat dan tidak akan pernah membungkam oleh siapapun yang berprofesi di bidang apa pun di wilayah Papua Barat, persoalan sangketa sejarah Papua Barat merupakan akar belukar masalah yang masih mempersoalkan sampai saat ini, terutama Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Rakyat Papua Barat; merupakan hak dasar perjuangan pembebasan Nasional yang semakin terlihat secara fakta bahwa rakyat Papua Barat masih mempertahankan perjuangan sejati dan akantersumembuktikan perjajanjian New York Agreement yang di bungkam sampai selama ini.

Pandangan penandatanganan Perjanjian New York Agreement antara Belanda dan Indonesia terkait sangketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat atau wakil utusan rakyat Papua Barat. Namun, persoalan perjanjian hanya melibatkan 3 pihak di antaranya, Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat sebagai penegah. Perjanjian ini merupakan hak dasar rakyat Papua Barat untuk mendapatkan hak hidup dan berbangsa di negri Cendrawasih. Melainkan persoalan perjanjian di bungkam oleh Indonesia.

Padahal perjanjian tersebut mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang di dasarkan pada prkatek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Di mana pasal 12 dan  13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) Kepada Indonesia melalui persenjataan PBB.

Setelah tranfer administrasi di lakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia mendapat tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksana penentuan nasib sendiri dan pembangunan di Wilayah Papua Barat. tetapi di sayangkan Indonesia tidak menjalankan sesuai perjanjian New York, melainkan Indonesia membiarkan serta mengkondisikan Wilayah Papua Barat sebagai tempat dapur-Nya dan tempat Operasi militer serta Indonesia mampu memutarbalikan fakta. seperti hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)  yang sangat ilegal bagi Rakyat Papua, dahulunya rakyat Papua Barat berjumlah 809.337 Juta orang Papua Barat yang memiliki hak suara, tetapi Indonesia meminta untuk perwakilan dari setiap daerah di Wilayah Papua Barat yang berjumlah 1026 orang Papua Barat tetapi sebagian di karantina dan yang memberikan pendapat penentuan nasib sendiri 175 orang.

Hasilnya tidak  memusakan dalam PEPERA tersebut, yang mana penuh dengan teror, intimidasi, manipulasi serta adanya pelangaran HAM  terhadap rakyat Papua Barat pada saat PEPERA.dan tidak ada naungan penuh oleh PBB serta Belanda dan Amerika Serikat melainkan mengkondisikan Wilayah Papua Barat. Perjanjian New York Agreement adalah Ilegal atas Papua barat karena tidak sesuai dengan keadilan dan kebenaranhukuInternasional.

Akhir dari itu adalah, Belanda dan Amerika Serikat mempunyai ruang bisnis di Wilayah rakyat Papua Barat dan hadirlah berbagai persoalan Intimidasi di Tanah Papua Barat yang di karenakan pembungkaman sejarah New York Agreement, yang kini sedang 56 Tahun dan belum di luruskan secara hukum Internasional. Melalui itu lah, AMP Bali mengambil ruang diskusi secara bersama dan menyikapi apa dasar dari perjuangan sejati untuk pembebasan Papua Barat.

Maka, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal,  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)Komitekota Bali  menyatakan sikap politik secara Umum. Kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda dan PBB untuk segera:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
4. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.


Salam Demokrasi!


Penulis adalah Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali

Pada tanggal 15 Agustus 1962 Belanda dan Indonesia menandatangani Perjanjian di Gedung Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), New York Amerika Serikat mengenai Proses Peralihan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dan Pengaturan mengenai Proses Referendum tahun 1969. Dalam Perjanjian tersebut, di mana dalam pasal 18 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan PEPERA dengan bantuan dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada rakyat yang ada di Papua Barat kesempatan menjalankan penentuan pendapat secara bebas.
Namun pada kenyataannya, pasal 18 dari Perjanjian tersebut telah dilanggar.
Kesimpulan dari perjanjian New York ini adalah bahwa :

(1) terdapat persengkokolan Internasional untuk menghilangkan hak kebangsaan rakyat Papua Barat,

(2) penyerahan Papua dari Belanda ke PBB pada 1 Oktober 1962 melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Penyerahan tersebut hanyalah penyerahan administrasi pemerintahan, bukan penyerahan kedaulatan.

(3) Maka dari penyerahan tersebut tentunya berkonsekuensi pada penyerahan berikutnya yaitu dari PBB ke Indonesia adalah penyerahan administrasi, bukan penyerahan kedaulatan.

(4) Kedaulatan bangsa Papua telah dirampas secara paksa oleh Indonesia melalui DMP (Dewan Musyawarah Pelaksanaan) Pendapat Rakyat sehingga perjanjian New York dilanggar juga resolusi-resolusi sebelumnya cacat hukum dan tidak dapat dijadikan pegangan sebagai dasar hukum untuk integrasi Papua dan Indonesia.


Sejak 15 Agustus 1962 hingga 15Agustus 2012, tepat sudah 50 Tahun Perjanjian New York,   yang pada kenyataannya beberapa pasal di dalamnya telah dilanggar oleh Indonesia, hal ini tak bisa dibiarkan karena telah menjerumuskan Bangsa Papua ke dalam peralihan dari Negara yang satu ke Negara yang lainnya;. , maka kami menyerukan kepada seluruh elemen rakyat bangsa Papua yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dapat hadir  besama � sama kami dan melakukan Aksi Demo Menuntut " Indonesia dan PBB Segera! Mengakui Kedaulatan Negara West Papua ". Aksi Demo ini Akan diadakan Pada  : 

Hari/Tanggal     : Rabu, 15 Agustus 2012
Jam                    : 08.30 WIB - Selesai
Titik Kumpul     : Asrama Mahasiswa Papua �Kamasan I� Yogyakarta
Rute Aksi          : Asrama Mahasiswa Papua - Kantor Pos Besar Yogyakarta 

Demikian Seruan ini kami keluarkan, dan marilah kita tingkatkan Persatuan dan Kesatuan diantara kita dan terus Berjuang untuk Mencapai Kemerdekaan Sejati Rakyat dan Bangsa Papua.






Roy Karoba
Kordum
***Persatuan Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang***
***Bersama Kebenaran Sejarah Sang Bintang Kejora***
FREE WEST PAPUA !!!



Perjanjian ini muncul akibat adanya dukungan Persenjataan Rusia kepada Pemerintah Indonesia melalui Politik President Soekarno untuk menolak Hak Penduduk Pribumi Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri yang dibersiapkan Kerajaan Belanda. Akibatnya Badan Inteligen Amerika (CIA) mengutus Mr. Elsworth Bunker untuk berunding dengan Soekarno dan Menteri Luar Negeri Belanda DR. Joseph Luns untuk mencari solusi agar Indonesia bisa memberhentikkan Partai Komunisnya dan Persenjataan Militernya dari Rusia. Usul Soekarno yaitu agar Belanda segera menyerahkan Administrasi Negara Papua Barat kepada Indonesia sedangkan usul DR. Joseph Luns yaitu Indonesia harus bersedia memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri kepada Rakyat Pribumi Papua. Selanjutnya Bunker membuat suatu Rancangan yang dikenal dengan nama USULAN/RANCANGAN Bunker yang dimuat dalam Surat Rahasia Presiden Amerika J. F. Kennedy yang berbunyi �Bapak Ellsworth Bunker, yang telah melakukan tugas moderator dalam pembicaraan rahasia antara Belanda dan Indonesia, telah menyiapkan formula yang akan mengizinkan Belanda untuk menghidupkan kontrol administrative di wilayah Papua Barat ke administrator PBB.
Foto Bersama Penanda Tanganan Perjanjian New York, 15 Agustus
1962. Dari kiri ke kanan: Soebandrio (Wakil Indonesia), SEKJEN
PBB Uthant, DR. Van Royen (Wakil Belanda), Elsworth Bunker
(Mediator), Schurman (Delegasi Belanda).

PBB, pada gilirannya, akan melepaskan kontrol ke Indonesia dalam periode tertentu. Perjanjian ini akan mencakup ketentuan-ketentuan di mana orang Papua,
dalam periode tertentu, akan diberikan hak penentuan nasib sendiri. PBB akan terlibat dalam persiapan untuk pelaksanaan penentuan nasib sendiri�. Soekarno telah memainkan perananya untuk mendukung Blok Timur pada era Perang Dingin walaupun
Politik Luar Negeri Indonesia yang Katanya Politik  Bebas Aktiv sehingga tidak mendukung Blok Timur (Rusia yang berpaham Komunis) atau pun Blok Barat (Amerika dan Sekutunya). Politik taktik liciknya inilah sehingga menyebabkan John. F. Kennedy ditekan oleh Staf Dewan Keamanan Nasional Amerika Mr. Roberth Jhonson melalui
Asisten Pribadinya Mr. Bundi pada tanggal 18 Desember 1961. Kemudian tekanan berdatangan lagi pada tanggal 20 Maret 1962 dari CIA, DEPLU Amerika, DEPHANKAM Amerika, Angkatan Darat Amerika, Angkatan Laut Amerika, Angkatan Udara Amerika,
the Joint Staff, dan NSA, dan kemudian ditunjuk Mr. Elsworth Bunker sebagai Mediator (Penengah) antara Indonesia dan Belanda. Surat Gabungan dari berbagai Institusi Pemerintah Amerika ini, sehingga President John. F. Kennedy menyuruh adiknya Roberth Kennedy untuk ke Jakarta terima bayaran dari Soekarno kemudian pada tanggal 2 April 1962 President John. F. Kennedy mengeluarkan surat Rahasia untuk menekan Perdana Menteri Belanda Mr. De Quai di Den Haag agar menerima usulan yang dirancang oleh Elwosrth Bunker. Elsworth Bunker adalah salah seorang Diplomat
Amerika yang Sukses memerangi Komunis di berbagai penjuru bumi, beliau terakhir menjabat sebagai Pensiunan Duta Besar Amerika di India. Akibat dari campur tangan dan kepentingan Amerika atas Papua maka Amerika wajib mengeksploitasi hasil Bumi Papua seperti

Akibat dari campur tangan dan kepentingan Amerika atas Papua maka Amerika wajib mengeksploitasi hasil  Bumi Papua seperti apa yang kita saksikan dalam campur tangan mereka pada saat proses Referendum tahun 1969 di Papua yang di sebut PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) atau Act of Free Choice (Pemilihan Bebas).

Sumber : OPPB

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats