Ils. Gambar Perantara
Materi: Koran Kejora
Pendahuluan
Pergerakan dan perjuangan bangsa West Papua merupakan manivesto gerakan yang sedang rakyat terus memperjuangakan secara demokratik dan untuk membebaskan bangsa West Papua dari kolonialisme Indonesia maupun dari antek-antek Imperialisme, kapitaslime dan borjuasi yang sedang melekat pada kehidupakan rakyat West Papua.Pada tahapan merebut kemerdekaan bangsa West Papua secara sejarah bahwa pada 01 Desember 1961 sebagai embrio nasionalisme bangsa West Papua telah merdeka sama sejajar dengan bangsa-bangasa lain dan memperoleh hak kemerdekaan sebagai konstitusi yang sah di mata dunia. Namun, kemerdekaan, di kalim secara sepihak sehingga menghadirkan goncangan TRIKORA [Tri Komando Rakyat] pada 19 Dseember 1961 oleh Ir. Soerkarno di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dengan Imbas untuk membubarkan atau menghapuskan nama negara West Papua yang telah merdeka dan melakukan perjanjian-perjanjian yang tidak sesuai keingin rakyat West Papua bahkan belum pernah di pertanyakan apakah perjanjian-perjanjian itu perlu disetujui oleh rakyat West Papua atau tidak?.
Inilah kepihakan Belanda, Indonesia dan Amerika Serikat mengambil bagian untuk kepentingan mereka atas West Papua. Kepentingan ini adalah merujuk pada aneksasi West Papua secara tidak demokratis membawa ke meja PBB untuk di proses lagi. Sehingga proses aneksasi ini merupakan kesepakatan-kesepakatan yang di hadirkan oleh negara-negara tersebut terhadap bangsa West Papua. Pada hal, proses tersebut tidak sama sekali keinginnan rakyat West Papua yang mendiami seluruh West Papua. Hanya satu solusi yang di inginkan oleh rakayat West Papua ketika itu yaitu merdeka di atas tanah sendiri.
Namun, proses itu terjadi secara tragedis bahwa proses lahirnya New York Agreement merupakan konsep dari negara-negara yang tidak sama sekali bertanggung jawab untuk rakyat West Papua; maka itulah proses ilegal yang di bangun oleh kolonialisme Indonesia di West Papua secara Paksa dengan melibatkan PBB sebagai jalan kebenaran ketika itu PBB masih di beking oleh Amerika Serikat.
Peninjauhan secara dalam proses sejarah bahwa Amerika Serikat dengan kepentingannya melakukan penjajahan atas West Papua bergandengan bersama Indonesia merampas, mengerut, alam kekayaan alam West Papua hingga saat ini. Kondisi ini kita perlu mempelajari tentang apa yang terjadi saat New York Agreement? Dan kenapa New York Agreement itu terbentuk? Dan bagimana pandangan rakyat West Papua yang dahulu hingga sekarang tentang New York Agreement yang illegal 58 Tahun?
Terjadinya THE NEW YORK AGREEMENT
Proses Ilegal perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, Poroses Aneksasi bangsa Papua Barat kedalam Negara kesatuanRebuplikIndoneia (NKRI) dilakukan dengan ilegal berawal dari Trikora 19 Desember 1961,perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 , penyerahan adminstrasi Papua Barat diserahkan kepada Indonesia oleh UNTEA 01 Mei 1963 dan proses pelaksanaanPepera 1969.
Ketika West Papua masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah, antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyatWest Papua untuk merdeka sebagai negara merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Memasukitahun 1960-an para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik lewat sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool) di Jayapura (Hollandia), denganmendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 mempersiapkankemerdekaanWest Papua.
Selanjutnya atas desakan para politisi dan negarawanWest Papua yang terdidik, maka pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (DewanNieuw Guinea). Beberapa tokoh-tokoh terdidik yang masuk dalam dewan ini adalah M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), NicolausYouwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat). Kemudian wakil-wakil dari keturunan Indo-Belanda adalah O de Rijke (mewakili Hollandia) dan H.F.W. Gosewisch (mewakili Manokwari). Setelah melakukan berbagai persiapan disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea dalam mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Melalui Komite Nasional Bendera Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Desember 1961 di Hollandia, sekaligus “Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat”. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping bendera Belanda, dan lagu kebangsaan “Hai Tanah ku Papua” dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda “Wilhelmus”.Deklarasi kemerdekaan West Papua ini disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia. Momeninilah yang menjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat secara de facto dan de jure sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam konsep perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan bangsa West Papua mempunyai perjuangan yang berbeda bahkan bangsa wEst papua tidak pernah memperjuangkan kemrdekaan bangsa Indonesia. Karna bangsa West Papua adalah wilayah pasifik rumpun melanesia serta sedangkan bangsa Indonesia adalah rumpun Melayau atau mongoloid bagian dari nusantara atau Asia. Selama perjuangan bangsa Indonesia 350 Tahun dari Belanada rakyat West Papua tidak pernah ikut berjuangan bersama Indonesia. Namun, bangsa West Papua tersendiri berdiri atas sejarah gerakannya sendiri hingga perebutan teritory oleh oleh negara-negara yang rakyat West Papua belaum pernah mengetahui. Ini lah prekpektif West Papua dan kolonialisme Indonesia ilegal di West Papua.
Padatanggal 19 Desember 1961 PresidenSoekarnomengeluarkan Tri Komando Rakyat di Alun-alun Utara Yogyakarta yang isinya:
1. GagalkanPembentukan “Negara Boneka Papua” buatanBelandaKolonial
2.Kibarkan Sang MerahPutih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.
Realisasi dari isi Trikora ini, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer kewilayah Irian Barat (West Papua) untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda. Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di West Papua dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). Melalui operasi ini wilayah West Papua di duduki, dan dicurigai banyak rakyat West Papua yang telah dibantai pada waktu itu.Dan Soekarno mengancam kepada Negara Amerika serikat dan Negara-negara barat dengan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Sovyet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan West Papua ketangan Republik Indonesia.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia kedalam Blok komunis. Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti imperialisme barat dan pro Blok Timur Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia. Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda untuk menyerahkan Papua Barat ketangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno. Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (AmerikaSerikat) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy yaitu Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan Amerika Serikat tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi West Papua.
Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di West Papua dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkan nya masalah Papua Barat kedalam agenda MajelisUmum PBB pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Pernyataan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan olehpemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (PernyataanPendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.
Penandatanganan New York Agreement (Perjanjian New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut:
1. New York Agreement (Perjanjin New York) adalah suatu kesepakatan yang tidaksah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
2. Sejak 1 Mei 1963, bertepatandengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanahWest Papua, akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.
Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengaturbahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement.
Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 800.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dari kondisi perjanjian New York atau New York Agreement mempunyai tugas yang di jalankan dan dikerjakan dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut, ini adalah kesepakatan bersama kecuali tidak ada rakyat West Papua yang terlibat:
The New York Agreement (15 Agustus 1962)
Ilegal perjanjian New York Agreement dan tidak konstitusional. Hasil hasil dari bangsa kolonial Indonesia tidak ingin bangsa West Papua merdeka secara demokratik melainkan Indonesia menggugat terhadap Belanda, dan Amerika Serikat sebagai penengah membicarakan persoalan kebangsaan bangsa West Papua melalui The New York Agreement dengan beberapa point isi dari tuntutan tersebut tanpa keterlibatan rakyat West Papua yakni, pertama, Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua) kepada UNTEA, Kedua, Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (West Papua) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia, Ketiga, Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, Rakyat West Papua dapat menentukan bergabung dalam Indonesia atau menentukan status kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri), Penentuan nasib sendiri. Ke empat Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan Rakyat Papua Barat untuk hingga akhir 1969, Papua dapat menentukan pilihannya sendiri.
Kesepakatan dan progress yang telah di tetapkan tidak sesuai dengan konsep dasar rakyat West Papua dan Indonesia, Belanda serta Amerika Serikat memainkan perang pentingnya sebagai aneksasi dan perdagangan ekonomi terhadap negara-negara imperialisme atas dasar sumber daya alam yang di miliki di West Papua.
Kesimpulan
New York Agreement 1962-2019 telah 58 Tahun itu adalah ilegal bagi rakyat West Papua dan persetujuan yang di buat dalam perjanjian tersebut merupakan tidak demokratis bahkan penerapan isi dari New York Agreement seolah-olah merupakan konsep manipulasi sejarah rakyat West Papua. Gerakan rakyat yang panjang ini merupakan perjuangan yang murni untuk menunttut ilegal New york Agreement yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan rakyat yang mempeunyai hak ulayat dan teritory di West Papua. Maka, sesungguhnya bahwa dunia Internasional mengetahui bahwa harus menghargai konstitusional tentang penentuan nasib sendiri yang telah di raih oleh rakyat West Papua sejak 1961 dan menghargai perjuangan hari ini, dalam proses mendesak Internasional PBB dan Indonesia mengakui kedaulatan bangsa West Papua.
Sumber:
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_New_York