Halloween party ideas 2015

 

Ils. Gambar Perantara

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua(FRI-WP)
dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
                                                                                                                                                                  

“Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua”

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Penandatanganan Perjanjian New York (New YorkAgreement) antara Indonesia dan Belandayang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (WestNieuw-Guinea)telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962. Saat itu, WestNieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New Yorkadalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkanrakyat WestPapua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa WestPapua.

Perjanjian yang mengatur masa depan wilayah West Papua ini terdiri dari 29 Pasal yang mengatur sedikitnya 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Sementara pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Pada 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi wilayah West Papua pada pemerintah Indonesia. Setelah transfer administrasi, Indonesiabertanggung jawab mempersiapkan pelaksanaan pembangunan di WestPapuadan terutama penentuan nasib melalui referendumsesuai amanah kesepakatan dalam Perjanjian New York.Celakanya, Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer untukmenumpas gerakan pro kemerdekaan rakyat WestPapua yang menghendaki West Papua untuk mendirikan pemerintahan sendiri.

Celakanya lagi,klaim terhadap wilayah West Papua oleh Indonesia dilakukan sebelum proses penentuan nasibdilaksanakan. Pada 7 April1967,Freeport sebagai perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia. Sementara PEPERA sebagai pengejawantahan referendum yang juga bermasalahitu baru digelar dua tahun setelahnya.

Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilakukan secara tidak demokratis, di manahanya 1.026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dibawa tekanan todongan senjata, intimidasi dan teror untuk memilih integrasi ke NKRI. Sehingga cuma 175 orang yang memberikan pendapat dari kurang lebih 800.000orang Papua yang memiliki hak suara saat itu.

58 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah WestPapua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanahWest Papua. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat WestPapua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan,tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah. Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.

Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus. Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua telah menjadi pola bagi pemerintah Indonesia untuk lebih keras membungkam.  

Maka, dalam peringatan 58 Tahun Perjanjian New York, kami Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB untuk segera:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.

3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.

4. Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.

5. Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua.Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.

6. Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.

7. Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.

8. Bebaskan seluruh tahanan politik WestPapua tanpa syarat.

9. Tolak Otsus Jilid II.

10. Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

Demikian pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan nasional. Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan terima kasih.

Salam Pembebasan Nasional West Papua!
Medan Juang, 15 Agustus 2020

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats