Doc. Korankejora |
Korankejora - Kepada Rakyat West Papua, kini Telah 60 Tahun “Perjanjian New York, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia atas Bangsa West Papua telah tiba” Siapkan barisan Saatnya Rakyat Menggugat
Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda yang melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) telah terjadi pada 58 tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 1962.
Saat itu, West Nieuw-Guinea dianggap sebagai wilayah yang belum berpemerintahan sendiri, sehingga penandatanganan Perjanjian New York adalah peristiwa yang sarat kepentingan imperialis dan kolonial (kolonial Belanda maupun Indonesia yang kemudian menjadi kolonial baru). Perjanjian itu bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua. Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua.
60 tahun telah berlalu sejak penandatanganan Perjanjian New York, Indonesia masih berupaya menancapkan pengaruhnya di tanah West Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Otsus di Papua sudah berusia hampir 20 tahun lamanya. Namun sejak UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua. Apa yang tampak khusus tak lain hanyalah pengiriman pasukan militer secara besar-besaran ke tanah West Papua. Kenyataannya Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang Otsus tidak pernah dijalankan, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua, sementara dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM terus bertambah.
Di tengah badai protes penolakan otsus namun 30 juni 2022 pemerintah juga mengesahkan RUU DOB untuk papua tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat dan mahasiswa papua karena Otsus dan dob adalah paketan produk kolonial yang tak lebih dari sekedar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.
Upaya-upaya untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua tidak hanya dilakukan dengan bujukan gula-gula Otsus dan dob yang terus di paksakan. Namun Penangkapan dan pemenjaraan dengan pasal makar dan pasal pasal karet lainnya terhadap orang Papua maupun aktivis yang berbicara isu Papua menjadi incaran terus belanjut.
Jalannya penindasan dan akar konflik ini lah yang membuat kami terus melawan. Sekarang kami kembali menebar seruan perjuangan kepada seluruh gerakan rakyat nasional, west papua, dan internasional. Kepentingan-kepentingan ekonomi politik imperialisme, kapitasime dan kolonialisme telah merasuki sum sum hingga melanggengkan penindsan dan pengihisapan. otsus jilid l di lanjutkan tanpa melihat aspirasi rakyat dan Daerah otonomi baru di bagi bagi tanpa melihat realitas yang terjadi.
Kami seruhkan kepada rakyat Indonesia dan rakya papua, dan semua gerakan gerakan umtuk turut bersolidaritas bahwa freeport telah mencekik leher bangsa papua, menghisap, menindas hingga masih dalam cengkraman penjaja dan seluruh umat manusia di muka bumi ini, jika freeport terus ada dan beroperasi maka konfik, kejahatan, kekejaman terus meningkan dan ada karena telah lama keadirannya adalah ilegal, saatnya rakyat bersatu usir Freeport, Cabut otsus dan tolak Dob sebagai dalang kejahatan kemanusian
Untuk kamrade yang akan terlibat dan ikut bersolidaritas tentang kemanusiaan ini, bahwasannya kami tidak sendiri karena hidup adalah perjuangan, Alam leluhur, tulang belulang selalu hadir bersama sama, percayalah, kita pasti menang.
Panjang umur hal hal baik.
Panjang umur perjuangang
Tanah kolonial, 14 agustus 2022.
Editor: Admin