AMP BOGOR |
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 merupakan catat hukum Internasional karena semua penduduk sipil di Papua tidak dilibatkan dan dilakukan dengan kekerasan di bawah moncong senjata. Kemudian jumlah pemilih saat itu hanya 1075 orang dari seluruh penduduk Papua yang ada pada waktu itu.
Ketua Panitia Yance Kotouki mengatakan kegiatan yang dilakukan untuk memprotes dimana sejarah buruk yang telah terjadi di Tanah Papua secara paksa di integrasikan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia pada abad ke 20. Kegiatan ini sangat penting terlebih pada kawan � kawan Papua di seluruh dunia karena kami dianiaya, disiksa, dibunuh melalui berbagai cara. Kami mengejar keadilan, kebenaran harus ditegakan melalui forum perserikatan bangsa � bangsa (PBB).
Lanjut dia, kegiatan ini juga merupakan Flash back sesama yang akan memberikan wawasan dan pengetahuan yang berperang penting untuk kemajuan pergerakan perjuangan pembebasan Papua Barat. ( ungkapnya).
Anggota aliansi mahasiswa Papua Andreas Adii, mengatakan perserikatan bangsa bangsa (PBB) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus besar ini namun membiarkannya. Sambung dia, PBB sebagai forum yang terhormat maka segera mencabut resolusi 2504 sebagai rasa tanggungjawab untuk menghormati sesama manusia di muka bumi.
AMP Komite Kota Bogor menuntut segera berikan kebebasan dan Hak Menentukan Nasip Sendiri sebagai solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
Oleh : Marinus Gobai