Massa AMP Saat Membacakan Pernyataan Sikap (Doc:AMP) |
Pasca terjadinya bentrokan antara massa Paksi Katon dan massa Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] di Jl. Kusumanegara, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 06 Agustus 2014, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) lewat kabit humasnya AKBP Anny Pujiastuti menyesalkan kejadian tersebut, seperti yang diberitakan oleh http://beritajogja.co.id pada tanggal 07/08/2014 �Ormas nggak boleh menghadang demonstrasi, Sweeping aja nggak boleh, apalagi menghadang,� kata kabid humas Polda DIY ketika ditemui wartawan berita jogja di kantor Polda DIY.
Dalam pernyataannya, kabid humas Polda DIY juga menyatakan bahwa �Sekarang selama itu tidak memprovokasi, mengajak masyarakat melawan pemerintah yang sah, atau pidana hukum kita tidak bisa. Kalau aksi merusak pun tidak boleh main hakim sendiri,�dikutip dari http://beritajogja.co.id.
Pernyataan serupa sebenarnya juga pernah disampaikan oleh kabid humas polda AKBP Anny Pujiastuti, ketika Paksi Katon kembali menghadang aksi Aliansi Mahasiswa Papua [AMP], saat menggelar aksi pada tanggal 14 Juli 2014 silam. Ketika itu, massa aksi AMP dihadang oleh massa Paksi Katon di Jl. Kusumanegara, ketika hendak menuju titik nol KM (Kantor Pos Besar), Malioboro, namun aksi tersebut dihadang oleh Paksi Katon, sehingga massa AMP hanya bisa menggelar aksi di tempat penghadangan hingga selesai.
Aksi penghadangan yang dilakukan oleh massa Paksi Katon pada tanggal 15 Juli 2014, ternyata sampai juga ke telinga Polda DIY, sehinggo Polda DIY lewat Kabid Humas Polda mengeluarkan pernyataan penyesalan atas apa yang dilakukan Paksi Katon terhadap aksi AMP.
Namun sayangnya, pernyataan penyesalan yang disampaikan oleh Polda DIY pada tanggal 15 Juli 2014 itu, terkesan hanyalah upaya Polda DIY untuk mencuci tangan atau melakukan pencitraan belaka, sebab jika memang Polda DIY menyesalkan dan bahkan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Paksi Katon, dalam menghadang aksi AMP, yang jelas-jelas telah membungkam ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Yogyakarta, maka sudah seharusnya pernyataan tersebut tidak hanya sekedar pernyataan belaka saja, namun seharusnya pernyataan Kabid Humas Polda DIY itu, dapat menjadi pegangan bagi anggotanya yang ditugaskan untuk mengawal aksi-aksi AMP di hari-hari selanjutnya.
Tetapi nyatanya, tindakan aparat kepolisian yang bertugas dilapangan , saat Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menggelar aksi pada tanggal 06 Agustus 2014 tidak sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda pada tanggal 15 Juli 2014. Dimana pada tanggal 06 Agustus, ketika massa AMP hendak menggelar aksi untuk mengemukanan Aspirasi Rakyat Papua di mukan umum, dan hendak menyampaikan kondisi terkini yang ada di Papua, massa Paksi Katon kembali melakukan penghadangan terhadap massa aksi AMP, tepatnya di titik yang sama ketika penghadangan pada tanggal 15 Juli 2014.
Melihat penghadangan yang dilakukan oleh Paksi Katon, massa AMP akhirnya melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian yang saat ini telah banyak dilokasi penghadangan, namun dalam negosiasi pertama, tidak dicapai kesepakatan antara kepolisian dan negosiator AMP, sehingga negosiator AMP memberikan waktu 5 menit kepada kepolisian untuk bernegosiasi dengan pihak Paksi Katon. 5 Berakhir, negosiator AMP kembali mendatangi kepolisian dan bertanya terkait negosiasi yang dilakukan antara Polisi dan Paksi Katon, namun dalam negosiasi kedua tersebut, kepolisian tidak memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga negosiator AMP mempertanyakan apakah massa Paksi Katon memiliki surat izin untuk menggelar aksi atau tidak ? namun pernyataan kepolisian justru sangat aneh, dimana kepolisian seakan menantang menyatakan "Jika mereka tidak memiliki surat Izin aksi gimana ?" kata komandan lapangan polisi yang bertugas saat itu. Mendengar pernyataan tersebut, negosiator AMP menyatakan bahwa "saya hanya dipercayakan oleh kawan-kawan saya untuk melakukan negosiasi dengan batasan waktu yang sudah ditentukan, dan jika negosiasi ini tidak dicapai kesepakatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada massa aksi," kata negosiator AMP, sambil berjalan menyampaikan hasil negosiasi kepada massa aksi.
Karena tidak adanya kesepakatan yang dicapai antara negosiato AMP, Kepolisian dan Paksi Katon, maka kericuhanpun tidak dapat terhindarkan lagi, massa AMP yang sudah bertahan untuk terus menggelar aksi hingga titik Nol kilo meter, sesuai surat pemberitahuan yang diberikan kepada kepolisian resort kota Yogyakarta, akhirnya mendobrak balikade kepolisian dan bentrokan antara massa AMP dan Paksi Katonpun terjadi seketika itu juga.
Dalam bentrokan yang terjadi, sebanyak 5 orang massa AMP menjadi korban akibat bentrokan yang terjadi saat itu, dimana dua orang terkena pukulan aparat polisi dan paksi katon, satu lagi terkena tembakan peluru karet, satu orang lainnya terkena injakan sepatu laras polisi, serta satu orang yang bertugas sebagi negosiator saat itu digorok dengan sebuah pisau di bagian leher oleh massa Paksi Katon. Bentrokan yang terjadi saat itu, polisi yang ada justru ikut menyerang massa aksi AMP, dengan melakukan pemukulan terhadap sejumlah massa aksi AMP, dan bahkan mengeluarkan tembakan peluru karet, yang diarahkan kepada sala satu massa aksi AMP.
Dengan melihat kronologis singkat terjadinya bentrokan antara massa aksi AMP dan massa Paksi Katon pada tanggal 06 agustus lalu, dan dengan melihat rentetan penghadangan yang terus dilakukan oleh massa Paksi Katon terhadap aksi AMP, serta dengan melihat sikap kepolisian yang tidak dapat berbuat apa-apa saat melihat penghadangan aksi AMP oleh Paksi Katon, maka dapat disimpulkan bahwa pernyataan Kabid Humas Polda DIY kepada wartawan hanyalah sebuah ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak Polda DIY, untuk melakukan pencucian tangan, demi melakukan sebuah pencitraan belaka!.
Untuk itu, jika memang apa yang dinyatakan oleh Polda DIY kepada wartawan http://beritajogja.co.id pada tanggal 15 Juli 2014 dan 06 Agustus 2014 adalah merupakan sikap Polda DIY dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi di Yogyakarta, maka kami menantang seluruh Jajaran Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta (Polda DIY), untum membuktikan pernyataannya kepada wartawan pada tanggal 15 Agustus 2014 mendatang, saat Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menggelar aksi peringati 52 Tahun New York Agreement. [rk]
www.opinipapua.tk
www.opinipapua.tk