Halloween party ideas 2015

 

Ketua AMP KK Lombok yang masih di tahan 
malam ini

Seruan Solidaritas!

Kepada seluruh gerakan Rakyat Bangsa Papua Barat, Pro-Demokrasi dan Lembangga Bantuan Hukum untuk advokasikan

Segera Bebaskan Nyamuk Ketua AMP Komite Kota Lombok. Hentikan Penanganan skala luar Jalur Hukum.


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wawawawawawa..wa..wa..wa..wa!



Pada bulan Maret 2021 penganiyaian dan pemukulan di lakukan oleh Sekjen GMKI Mataram yang Namanya "Yansen Iek" Asal Papua dan "Yunus Yansede" Asal Papua anggota GMKAI di Mataram sekitar Jam 09:00 WITA. Dengan Ancaman membunuh mengunakan alat pisau dan anak panah di kosnya. Akhirnya di selesaikan secara proses hukum polisi. 

Kemudian ancaman dari seorang prof dosen dari UNRAM (Universitas Mataram), untuk bertemua dengan mengajak sebanyak dua kali [2x] membicarakan tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri yang di back up oleh Intelijen Polda NTB namun di tolak oleh Ketua AMP KK Lombok. Selanjutnya adalah pernah di kejar-kejar oleh orang-orang tak di kenal dan kemudian pada tanggal 06 April 2021 mahasiswa Papua yang namanya "Billy Mayor"membawa kepal lingkungan  untuk membubarkan diskusi di kostnya di gomong, yang ketika itu AMP KK Lombok dan solidaritas menyikapi mengenai 07 April 2021 Kontrak karya Freeport Illegal. 

Dan pada 28 April-01 Mei 2021 Intelijen Polda NTB dan Porlesta Mataram  mengajak bertemu pada malam hari. itu pun di paksakan. Kemudian, 03 Mei 2021 Kendaraan roda dua 'Ban Motor' di rusakan dan sama solidaritas [KSI-Kelompok Studi Indenpendent] di rusakan oleh orang tak di kenal pada siang hari, Pukul 12:00 WITA saat gelar aksi hari pendidikan nasional dan hari buruh Internasional dengan OKP  lain. Rentetan itu, dilanjutkan lagi dengan pada 04 Mei 2021, Intelkan Polda NTB mengejak bertemu, itu pun di ajak sebanyak tiga kali [3x]  bahkan di ancaman mengirimkan melalui media sosial berupa indentitas pribadi seperti Ijazah, nama kedua orang tua, Asal suku/kab.

Pada tangan 08 Mei 2021 di kejar dengan mengunakan mobil berwarna putih dan ingin menabrak namun tidak terjadi,karna dapat di kendalikan. 

Pada 09 Mei 2021 terjadi pepresifitas, pemukulan, penangkapan dan pengeledaan tempat tinggal oleh warga yang terprokasi, kemudian secara paksa pihak kepolisian  mengejar terhadap AMP KK LOMBOK Dan KSI lalu di bawa ke Polda NTB dan Kaporles Mataram. Sabanyak 4 Orang (tiga orang dari KSI dan satu orang dari AMP KK Lombok). 


Kronology Penahanan Anggota AMP KK Lombok dan KSI

Pada 09 Mei 2021, sekitar Pukul 22.00 Wita, Puluhan Massa Mendatanggi Kos atau tempat kediaman "Nyamuk" sebagai Ketua AMP KK Lombok . Kedatangan mereka didasarkan atas mis-persepsi: menduga story WA (What's up) Nyamuk ditujukan untuk mengancam Kepala Lingkungan Gomong. Padahal status itu tak ditujukan kepada Pak Maling, melainkan sebagai bentuk luapan emosional atas tekanan-tekanan yang dilancarkan intel-intel polisi dan tentara selama ini.

Hanya Pak Kaling kebacut merasa terancam hingga kemudian memberitahunya bukan hanya kepada warga, melainkan pula membuat laporan ke Polresta Mataram. Malam itu polisi langsung bergerak cekatan untuk melakukan pencarian. Pukul 22.30 Wita, Kawan Nyamuk sedang duduk berdiskusi dengan Kawan-kawan KSI di Museum Budaya.

Ketika itu, Bapak Kos Nyamuk menghubungi: meminta untuk mengamankan diri dulu, karena situasi kosnya sedang tidak aman: Kamar diterobos paksa, I bendera Bintang Kejora dan 1 Bendera AMP serta buku-buku sejarah Papua dirampas oleh aparat, serta Ijasah dan semua kepemilikan di ambil.

Setelah mengobrak-abrik kos, maka barulah aparat mencari Nyamuk. Pukul 23.00 Wita, pasukan Jatamnas Polresta Mataram berjalan mondar-mandir di sekitar Museum. 30 Menit kemudian datang 2 motor. Kawan-kawan pun lari menggunakan motornya ke Asrama Dompu, Seruni, Liang Balik hingga tertangkap di Lapangan Karang Pula Kota Mataram. 

Di lapangan itu sekitar pukul 01.00 Wita (10/5) aparat memaksa Nyamuk naik mobil, tapi dirinya menolak. Alasan diminta naik mobil katanya begini: Agar bisa mediasi dengan Pak Maling di Polresta Mataram. Hanya setelah ia hendak menuju kantor polisi, tiba-tiba kawanan GMKI (Prandy Ketua GMKI Mataram, Billi Mayor-Mahsiswa Papua, dan Erwin Aibekop-Mahasiswa Papua) datang mengeroyok anggota AMP KK Lombok dan KSI. Setelah semua dilumpuhkan, maka para korban diangkut dengan mobil Jatamnas.

Tiba di kantor polisi, mereka semua digeledah: tas, hp, laptop, dan buku kawan-kawan KSI diambil. Lalu mereka ditempatkan di halaman polisi untuk dicibir, ditekan, dan dipermalukan dengan beragam pernyataan dan pertanyaan dari aparat dan Pak Maling CS. Sementara Kawan Nyamuk dimasukan ke ruang interogasi. 30 Menit kemudian barulah 3 kawan KSI menyusul. Mereka diinterogasi sampai pukul 06.30 Wita. Sampai 16.30 Wita mereka bahkan masih ditahan, tapi di ruangan yang berbeda namun telah di bebaskan pada 1:3o Wita tanggal 11 Mei 2021.

Dalam penangkapan itu kawan-kawan yang menjadi korbannya tidak diberi kejelasan alasan dilakukannya penangkapan dan dijauhkan dari akses komunikasi apalagi untuk menghubungi pengacara. Tulisan ini pun ditulis secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan aparatus represif negara. Kemudian, di pisahkan Nyamuk di Bawa ke Polda NTB dan Kawan-kawan KSI di Kapolres.  

Kemudian, pada 10 Mei 2021 secara sepihak melakukan pertemuan khusus lalu membuat surat pernyataan yang mengarah ancaman terhadap pelaku korban yaitu ketua AMP KK Lombok. Kesepaktan membuat surat pernyataan adal Ketua IMAPA Lombok Manu Wandikbo, Andreas Wakei (Ketua PMKRI), Kepala Lingkungan serta Pihak Kepolisan. Dalam pembuatan surat pernyataan tanpa persetujuan korban. Isi surat berupa: 

1.Bagian pertama Indentitas Korban (berdomisili)

2. Janji Pernyataan:

1. Saya siap tidak berdomisili di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk pengamanan diri akibat dari perbuatan yang pernah saya lakukan sebelumnya.

2. saya siap untuk di pulangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan fasilitas dan dilakukan dengan penjagaan oleh aparat keamanan.

3. Saya berjanji untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran pidana lainnya.

4. Jika saya melanggar ketentuan tersebut di atas maka saya siap untuk di tuntut kembali menurut hukum atas perbuatan pidana yang pernah saya lakukan sebelumnya

Dengan demikian pernyataan sikap ini saya buat dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun  serta jika saya mengulangi perbuatan tersebut maka saya saipa di proses secara hukum yang berlaku.

3. SAKSI-SAKSI

1. Manuel Wandikbo

  2.Haran 

3. Andreas P Wakei

4. Membuat Pernyataan (Paksaan untuk Tanda tangan dengan ancaman terhadap korban)  yaitu ketua AMP KK Lombok "Nyamuk"

Dari proses rangkain kejadian yang meneror korban hingga represifitas, penangkapan, pengeledaan tempat penghuni korban oleh warga setempat dan penangkapan terhadap kawan-kawan KSI serta Ketua AMP KK Lombok. Dan dilanjutkan dengan pemukulan oleh Mahasiswa Papua yang di sebukan di atas serta membuat surat tanpa menghadirkan pelaku korban. Kemudian organisasi-organisai yang reaksioner terlibat dalam proses kejadian tersebut. 

Maka, Komite Pusat- AMP menyeruhkan kepada organisasi-organisasi gerakan Pembebasan Nasional Papua Barat, Gerakan-Gerakan Pro-Demokrasi di Lombok maupun luar Lombok serta Bantuan Hukum untuk bersolidaritas. Dan di bawa ini AMP secara Nasional Menuntut:

1. Hentikan Kriminalisasi, Teror, terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI [Kelompok Studi Indenpenden] di NTB.

2. Menuntut Pemerintah Indonesia Untuk menindak tegas Aparat kepolisian, warga serta Oknum-Oknum yang Mengeleda tempat kediaman secara paksa pada 09 Mei 2021 malam.

3. Pemerintah RI Segera mencopot  Aparatus Yang telah melakukan pengeberekan, melakukan teror, Pemukulan serta menangkap mahasiswa secara sewenang-wenangnya  terhadap Ketua AMP KK Lombok dan Kawan KSI

4. Berikan kebebasan di muka umum bagi mahasiswa Papua di Mataram untuk bebas berekpresi dan menyampaikan pendapat secara luas-luasnya

5. Mengencam tindakan yang menutup ruang demokrasi.

6. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat secara umum khususnya Mahasiswa Papua di Mataram Sesuai hukum yang berlaku. 

7. Presiden Jokowi-MA segera mencopot jabatan Polda NTB, Kaporles NTB, serta seluruh jajaran yang telah mengebrek dan meneror, pemukulan serta menangkap secara paksa.

8. Mengutuk Keras Ketua GMKI yang melakukan pemukulan terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI (Kelompok Studi Indenpenden) pada saat di paksa ke Kapolres Mataram.

9. Mengutuk Keras Kawan-Kawan Papua yang di GMKI memukul Ketua AMP KK Lombok dan KSI. 

10. Segera Bebaskan Kawan ketua AMP KK Lombok "Nyamuk" yang masih di tahan di Kaporles Mataram. 

11. Segera Bertanggung Jawab Saksi-Saksi yang menandatangi surat pernyataan yang di buat tanpa keterlibatan korban, Namun di paksakan unruk Menandatangi dengan ancaman. 

Demikian Surat Seruan  ini kami buat untuk di advokasikan oleh Para penegak bantuan Hukum agar ruang demokrasi di buka seluas luasnya dalam mengemukankan pendapat umum sdan kami serukan kepada seluruh elemen gerakan pro-demokrasi .

Medan Juang, 12 Mei 2021 


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats