doc, Editor koran kejora - Nyamuk, kampus dan Militer masuk kampus |
Negara dalam hal ini Satuan Kepolisian RI dari Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap kawan Nyamuk Karunggu, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok pada Selasa, 1 Februari 2022, di Asrama Universitas Mataram (Unram) pada pukul 17:50 WITA.
Negara telah salah dalam melakukan tindakan seweng wenang yang seharusnya memenuhi prosedur yang ada sesuai dengan negara hukum dalam negara konstirusiaonal,
Negara dalam hari ini pihak tni Porli telah gagal dalam melaksanakanya tugas dalam neraga yang melandasi aturan dan hukum
Berdasarkan kronologi panjang yang kami ringkas, Kawan NK didatangi dua (2) orang Satpam Kampus di pintu kamarnya. Lalu mengajaknya ke Rektorat kampus untuk melakukan Audiensi dengan Rektor terkait dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Bendera Organisasi AMP serta orasi politiknya yang mengkritik rezim dalam aksi mimbar bebas tersebut di halaman depan Gedung Rektorat Unram yang berlangsung pada 1 Februari 2022, pagi hari. Aksi tersebut di lakukan dalam rangka perayaan 1 tahun berdirinya organisasi AMP Lombok.
Kemudian, Sudah ada 2 motor milik Polisi dan satu buah Mobil Avanza putih di halaman asrama Saat NK di ajak ke rektorat untuk Audiensi.
Selanjutnya Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap kawan NK, bahkan Ia di maki dengan ungkapan rasis, barang-barangnya juga di sita, termasuk Handphone miliknya saat sebelum dibawa ke rektorat.
Selanjutnya NK di paksa masuk ke dalam Mobil dan dibawa ke gedung rektorat yang jaraknya sangat dekat dari asrama. Polisi berjumlah 30an orang dan 10 orang sekuriti kampus bersama pejabat Universitas, juga rektor Unram, sudah menunggu NK di sana. Selanjutnya NK dilarang turun dari Mobil. Kemudian Polisi melakukan diskusi dengan pihak pejabat kampus selama beberapa menit. Lantas Audiensinya tidak terjadi. NK justru dibawa ke Polda NTB.
Sesampai di sana NK langsung di interogasi oleh kepolisian. Ironisnya NK di tanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis:
“kakak sudah minum mabuk atau belum?”
“Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak”
“Kakak bisa bahasa indonesia gak?”
“Kakak rambutnya itu kenapa?”
Banalitas kejahatan kekuasaan itu berlangsung begitu rupa. Tidak hanya melibatkan birokrasi Unram, satpam kampus bersama intel tentara dan polisi, melainkan pula organisasi mahasiswa reaksioner dan sektarian serta media-media berlogika sensasional. Bersama mereka pembungkaman ruang demokrasi bahkan pelecehan rasial berlangsung banal. Nyamuk telah mendapatkan perlakuan kasar saat penangkapan dan setelah penginterogasian: tubuh dipukul dan ditendang, barang-barang disita, dan nama baiknya dicemarkan. Di sisi lain Pelajar ADEM Jember pun mendapatkan perlakuan yang hampir serupa, lebih-lebih berbentuk penghinaan dan pelecehan dengan perlakuan rasis yang begitu rupa.
Padahal kami mengerti bahwa apa yang diperjuangkan Pelajar ADEM Jember, AMP, dan FRI-WP dijamin dalam pembukaan UUD 1945 dan aturan lainnya:
a. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
b. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. (Pasal 28 UUD 1945)
c. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.(Pasal 19 UDHR 1948)
d. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.” (Pasal 20 ayat 1 UDHR 1948)
e. Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: (1) mengeluarkan pikiran secara bebas; dan (2) memperoleh perlindungan hukum.
Berdasarkan itulah kami akan terus dan berani bersolidaritas, dalam bentuk karena telah di jamin dalam uu 1946 tetapi juga atas nama demokrasi dan hak asasi kami juga mendukung perjuangan untuk menjujung tinggi nilai nilai kemanusiaan.
Ada pulah kami menyampaikan tuntutan yang dikutip dari Konferensi Pers Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP-AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP):
1. Negara, dalam hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda NTB, segera menangkap dan adili satuan kepolisian yang menangkap kawan Nyamuk tanpa prosedur hukum.
2. Tarik TNI-Polri dari ruang otonomi Kampus Universitas Mataram (Unram).
3. Berikan dan lindungi hak bebas beraktivitas sebagaimana manusia yang memiliki hak kodrat untuk bebas, termasuk kebebasan memperoleh ilmu di kampus, berorganisasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Segara tangkap dan adili pelaku rasial yang mengungkapkan kata diskriminasi saat Nyamuk sedang diinterogasi di Polda NTB.
5. Mengutuk keras Rektor Universitas Mataram (Unram) yang mendukung penangkapan Ketua AMP KK LOMBOK.
6. Mengutuk keras birokrasi kampus Universitas Mataram (Unram )atas diberikannya izin militer untuk masuk dalam kampus.
7. Kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di kamar asrama kawan Nyamuk tanpa syarat, berupa: bendera Bntang Kejora 1, bendera AMP 1, noken Papua 1, buku yang berjudul (Mengapa Kami Sosialisme; Marxisme; Dokter Revolusioner; Hukum Internasional), baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris, yang satunya lagi soal segera bebaskan Viktor Yeimo karena dia korban rasisme bukan pelaku) dan kunci asrama.
8. Segera adili pelaku rasis Guru SMA Pakusari Kab. Jember sekarang juga.
9. Stop Rasisme dan Diskriminasi terhadap Pelajar dan Mahasiswa Papua.
10. Berikan hak kebebasan Bangsa West Papua untuk menentukan nasibnya sendiri melalui mekanisme yang sangat Demokratis, yakni Referendum.
Medan juang, 08 Februari 2022
Atas Alam Leluhur, Tulang belulang yg telah medahuluhi kami, nama kaum tertindas, terhisap dan miskin; panjang umur solidaritas Panjang umur perjuangan.
Melihat pernyaataan tersebut kami membuka lembar untuk solidaritas melawan rezim kejam berbau Rasisme dalam rana mahasiswa maupun kampus