Setelah beberapa saat massa tiba di titik kumpul dan bentangkan spanduk segerah, polisi sudah ada ti titik-titik jalan. |
Jakarta/AMP--Pada moment 53 tahun perjanjian New York Agreement yang membahas tentang hak hidup orang papua, yang nyatanya (pada saat itu) tanpa melibatkan satu pun orang papua dalam pembahasan perjanjian sengketa wilayah west Papua, di hari ini, 15 Agustus 2016, sesuai dengan jaminan hukum tentang hak manusia menyampaikan pendapat di muka umum, dengan prosedural (mekanisme penyampaian), rakyat Papua melakukan aksi demo damai di Papua dan luar papua. namun di bungkam dan di represi oleh aparat kepolisian Indonesia.
Dengan pola yang sama, di Papua aksi massa yang kemudian berujung pada pengejaran, pembakaran, dan penembakan yang menewaskan 1 orang, lebih dari 4 orang luka parah di tubuh akibat kena peluruh amunisi dan pemukulan, dan di luar Papua, massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Pembebasan (Pro Demokrasi) sejumlah 21 orang di tangkap dengan alasan ‘Surat pemberitahuan”, lalu di interogasi Mabes Polda Metro Jaya.
Berikut Kronologi pembungkaman, represi, dan penangkapan massa aksi AMP dan Pembebasan di Jakarta
Terkait surat Pemberitahuan aksi, sesuai dengan aturan 3 x 24 Jam proses pemberitahuan, pada tanggal 13 Agustus 2016 (H -2), AMP dan Pembebasan telah melakukan, mengantar surat pemberitahuan aksi tersebut kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dan Polisi telah mengelurkan surat tanda terima berupa tertulis.
Rute aksi yang di rencanakan dalam surat pemberitahuan; titik kumpul di Patung kuda, lalu long March menuju depan istana Negara.
Aksi di mulai tepat pukul 10:49 wib; Massa aksi mulai berkumpul di depan patung kuda. Sebelum massa aksi tiba di tempet titik kumpul, depan patung kuda, Polisi sudah ada dan mengambil tempat yang strategis. Mereka (Polisi dalam jumlah yang banyak) memberikan ruang yang memang di isolasi dalam kepungan.
11:00 wib. Massa aksi mulai membentangkan spanduk “Hak Penentuan Nasib Sendiri Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua” dan korlap mengambil komando mulainya aksi. Namaun polisi mulai merapat hingga tak ada ruang gerak.
Dalam kepungan polisi, massa aksi mencoba mencari udara demokrasi dengan menanyakan apa alasan polisi membungkam ruang demokrasi? Sambil menunjukan surat tanda terima oleh kepolisian.
Alasan masa aksi di hadang;
1. Sterilisasi oleh aparat TNI/POLRI.
2. Tidak memberikan Surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.
Dari dalam kepungan, Polisi membuka krang jalan langsung menuju ke dalam truk Dalmas.15/08/2016, Jakarta |
Dalam proses penangkapan hingga massa aksi di interogasi, LBH Jakarta mendampingi mereka hingga di bebaskan dari Mabes Polda Metro Jaya.
13;15 wib. 21 orang massa aksi di bebaskan.
Nama-nama masa aksi
1. Wim Itlay,
2. Rafael Kobak,
3. Frans Douw,
4. Enso Mirin,
5. Wakup,
6. Omiles,
7. Helen Kobagau,
8. Albert Mungguar,
9. Erarogo Seke,
10. Mansur,
11. Yul wakur,
12. Samsi mahmud,
13. Ismith,
14. Nias Baye,
15. Fardan,
16. Wim Wene,
17. Piasing Sobolim,
18. Weak Asso,
19. Gideon Adii,
20. Elteang,
21. Elli Yelemaken
(Helena Kobogau/AMP KK Jakarta)