Halloween party ideas 2015

foto bersama pasukan busana berbudaya usai baca statement di asrama Papua, amp Bali 15/08/2016

Komite Kota Bali--Memperigati berdirinya Grup Mambesak pada tanggal 15 Agustus 1978, yang di motori oleh Arnold Clemens Ap, dan di moment yang sama, di tahun yang lebih dahulu telah di buat Perjanjian New York (New York Ageemnent), 15 Agustus 1962, tentang kesepakatan internasional yang ilegal, bahwasannya tidak melibatkan rakyat Papua dalam pebahasan hak hidup rakyat papua, AMP Komite Kota Bali gelar aksi pentas seni. Namun masih saja ruang demokrasi di tutup-tutupi oleh pihak kepolisian.

Berikut kronologinya

Di momentum dua peristiwa yang bersamaan (15 Agustus 1962 dan 1978), pada 15 Agustus 2016 Komite Kota Bali Bali merencanakan aksi pengelaran Pentas Seni Budaya Papua, Dengan Thema “ The Performance Of Arts and Culture From West Papua. Seeking Missing Land Where’s The Spirit Of Mambesak Gone? “ ‘Mencari Bumiku yang Hilang, Kemanakah Rohnya mambesak?

foto bersama usai pentas seni dan budaya di asrama Papua Bali, 15/08/2016
Jauh sebelum hari-H, pada 6 agustus 2016, pengurus AMP KK Bali telah survey tempat kegiatan di sebuah Caffee dan pemiliknya memberikan merespon positif untuk mengadakan kegiatan di Caffee tersebut.

Pada hari H-1, 14 agustus 2016, sore pukul 15:00 wib, pengurus AMP Bali besama kawan-kawanya kembali bertemu dengan pemilik Caffee, sekaligus mendekorasikan tempat ruangan dan panggung didama kafe Caffee tersebut.

Namun di sana sudah di tunggu oleh pihak seorang anggota Intel. Setibanya, Ia langsung temui rombongan AMP dan segerah memperkenalkan diri. Namanya Dewa, dari Intelkam Polresta Badung. Selanjutnya dari Intel dan pemilik Caffee mengharuskan  untuk memberikan surat Izin (bukan surat pemberitahuan) dari Pihak kepolisian terkait penggunaan tempat.

15 Agustus 2016, pagi pukul 10;30 wib, amp Bali (red-kawan-kawan Papua) memberikan suat pemberitahuan kepada pihak kepada kepolisian Polresta Denpasar Bali. Namun Polresta terkait mempersulit lagi untuk segerah membuat surat izin, bukan surat pemberitahuan yang kawan-kawan AMP maksudkan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.

Pihak kepolisian justru mengeluarkan surat rekomdasi untuk meminta ijin kepada Polsek Kuta, sebagaimana juga daerah kekuasaan Polsek kuta dimana Pengelaran Seni budaya papua akan dilaksanakan di kuta (daerah kekuasaan Polsek Kuta).

11:50 wib, kawan-kawan Papua segerah datangi Polsek Kuta dan menunjukan surat rekomendasi tersebut. setiba disana, justru polisi mengiterogasi kawan-kawan dari Papua. Namun untuk memberikan surat izin, dari pihak Polresta Kuta memberikan beberapa syarat yang harus segera lengkapi, diantaranya;

1.    Pemohon membawa surat pemohon ke Polsek kuta minimal satu minggu (7 Hari) sebelum       acara/kegiatan dimulai dengan kelengkapan sbb:
a.    Surat permohonan dari instansi/organisasi terkait
b.    Proposal kegiatan meliputi wakti,tempat, tujuan/sifat kegiatan, jumlah peserta, penangungjawab kegiatan/acara
c.    Surat rekomdasi dari Kepala Lingkungan/ LPM setempat
d.    Surat ijin tempat dari lokasi kegiatan
2.    Surat Permohonan Maju Ke Kapolsek;
3.    Surat Permohonan turun ke Kanit Intel;
4.    Persyaratan permohonan diteliti oleh petugas dan dilakukan pengecekan ke lapangan;
5.    Persyaratan permohonan diteliti oleh petugas dan dilakukan pengecekan ke lapangan;
6.    Persyaratan tidak lenkap/kondisi dilapangan tidak memungkinkan, surat di kembalikan ke pemohon;
7.    Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kemudian diterbitkan surat rekomdasi/ijin
8.    Cacatan: Apabila surat pemohon di ajukan kurang dari tuju (7 hari) sebelum kegiatan di mulai.

Kawan-kawan Papua berasumsinya bahwa hal ini bagian dari pengalihan dan pembungkaman ruang demokrasi dengan cara yang halus.
 
Dengan kondisi yang tidak nyaman bagi kawan-kawan Papua karena tidak memberikan surat izin dan di tolaknya surat pemberitahuan, dan di bebankan beberapa syarat-syarat sebagai sebagai alasan bungkam ruang demokrasi, mereka (amp) kembali ke asrama.

15:00 wib, dengan pertimbangan kondisi dan situasi di Bali,  kawan-kawan Papua (amp) datangi kantor LBH dan meminta perlindungan saat akan berlangsungnya aksi di sana. Namun dengan beberapa tanggapan syarat dari pihak kepolisian, juga dengan waktu yang mendadak, maka kawan-kawan LBH akan mendampingi dengan resiko bahwa tidak ada surat pemberitahuan.

Dengan beberapa upaya yang kawan-kawan Papua di Bali lakukan, juga dengan pertimbangan situasi kota, Indonesia pada umumnya, mereka putuskan untuk Planning B, aksinya di Asrama Papua Bali.

17;00 wib, Acara pentas seni dan budaya mulai di asrama Papua Bali, dan di akhiri dengan membacakan statemet oleh kordinator, pada pukul 21;00 wib.

Denpasar, 15 Agustus 2016

(Melky Oagay/AMP Bali)

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats