Terkepung Dalam Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Kepolisian
BebaskanAksi Rasisme Ormas Terhadap Papua
Pandangan Umum
Indonesia adalah Negara hukum sesuai pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sehingga penghargaan, penghormatan, jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi tanggungjawab Negara dan dijalankan oleh pemerintah sebagaimana dalam pasal 28i ayat 4, UUD 1945. Salah satu hak yang dimiliki warga Negara adalah kemerdekaan menyampikan pendapat dimuka umum seperti pasal 28e ayat 3 UUD 1945, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Untuk mewujudkannya Negara telah membuat mekanisme dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum. Terkait “Hak Menentukan Nasib Sendiri” secara jelas dijamin pada Pasal 1, UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.
Berdasarkan landasan hukum diatas, jika pada prakteknya ada kelompok atau individu yang mengimplementasi kebebasan berekspresi melalui mekaisme dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakn Pendapat Di Muka Umum untuk mendorong hak menentukan nasib sendiri sebagai tuntutan pokoknya maka secara jelas-jelas merupakan perjuangan legal yang dijamin dalam peraturan perundang-undang yang diatur dalam Negara Indonesia seharusnya dijamin pemenuhannya oleh Negara melalui pemerintah. Dengan demikian maka kebebasan berespresi mahasiswa papua pada tanggal 15 Juli 2016menjadi kewajiban konstitusi setiap warga Negara Indonesia untuk melindungi, menghormati, menghargai dan menjamin terlaksananya hak tersebut. Dalam konteks itu, selayaknya pihak kepolisian sebagai pemegang otoritas penegakan hukum sesuai dengan Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia wajib tampil paling depan untuk menghormati, menghargai, menjamin dan melindungi terimplementasinya hak politik dan hak menyampaikan pendapat mahasiswa papua.
Peristiwa pembungkaman hak politik dan hak berekspresi mahasiswa papua yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 menunjukan fakta buruk implementasi tugas pokok penegakan hukum aparat kepolisian di kota pendidikan Yogyakarta. Jika kembali pada fakta, niat untuk melanggar kebebasan berkeksprsi mahasiswa papua telah ditunjukan aparat kepolisian sejak tanggal 12 Juli 2016 saat mahasiswa papua mengantarkan surat pemberitahuan dan ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Niat aparat kepolisian itu, kembali diwujudkan dengan pada tanggal 15 Juli 2016 dengan cara mengepung Asrama Mahasiswa Papua dan membiarkan penyiksaan salah satu mahasiswa papua serta aksi siar kebensian bermuatan rasis dilakukan oleh beberapa ormas yang anti demokrasi terjadi begitu saja.
Dalam rangka melegalkan tindakan pelanggaran HAM serta membungkam pelanggaran HAM yang telah terjadi pada tanggal 15 Juli 2016, pihak aparat kepolisian, ormas dan bahwakan pemerintah merancang argument politis dengan berbagai cara, diantaranya : melalui aksi segelintir orang yang mengklaim diri warga Yogya menggelar aksi bunga di Titik Nol dengan tema “Kitorang Jogja Cinta Papua” pada tanggal 15 Juli 2016. Selain itu, pembangunan opini melalui pemberitaan seperti :
“Polda DIY Sebut 1 Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Karena Bawa Panah”,[1] “Situasi Yogyakarta Kembali Kondusif Usai Orasi Papua Merdeka”,[2] dan “Sultan Larang Aksi Separatis”.[3]Usai upaya pengalihan dibangun secara massif oleh pihak terkait selanjutnya diakhiri dengan tudingan “Insiden Yogyakarta, Kapolda Tuding LSM Dan Pihak Asing Putarbalikan Fakta”[4]dan “Penyebar Berita Hoax Diburu”,[5]
Meskipun pihak kepolisian secara gencar mengkampanyekan beberapa isu diatas, namun pendapat lain datang dari warga Yogyakarta yang mempertanyakan sikap polisi serta menyampaiak realitas kebersamaan warga miliran dengan mahasiswa papua sejak tahun 1968 dengan damai dan fakta kejadian yang sebelumnya belum pernah terjadi.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan semua rangkaian kegiatan diatas, menguatkan dugaan adanya kehawatiran yang sanggat nyata dari para pihak yang telah melakukan pelanggaran HAM baik pada tanggal 12 Juli 2016 dengan cara menolak Surat Pemberitahuan dan tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua pada tanggal 15 Juli 2016. Melalui isu yang dikembangkan dalam opini melalui pemberitaan diatas dapat ditarik sebuah benang merah isu yang dibangun oleh para pihak pelanggar yaitu “stigma separatis dan maker kepada mahasiswa papua”. Sekalipun demikian, upaya tersebut justru semakin menunjukan potret riel adanya upaya serius untuk melindungi tindakan para pelaku pelanggaran HAM pada tanggal 12 Juli 2016 dan 15 Juli 2016 serta yang disayangkan yaitu melalui tindakan itu justru memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran HAM baru dengan menyeret pelaku baru.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Pengepungan Kebebasan Berekspresi
Agar dapat memberikan potret pelanggaran kebebasan bereksprsi yang terjadi maka akan diuraikan secara garis besar kejadian yang terjadi. Untuk diketahui bahwa pada tanggal 12 Juli 2016, Mahasiswa Papua telah mengirim surat pemberitahuanaksi damai kepada Kepolisian Resor Yogyakarta. Tema aksi berjudul “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua”, namun surat pemberitahuan ditolak oleh pihak kepolisian.[6]Tindakan penolakan surat pemberitahuan diatas, langsung ditanggapi oleh Oce Madril (Dosen Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), katanya : “Aparat kepolisian tak berwenang menolak pemberitahuan aksi para mahasiswa Papua saat akan menyampaikan pendapat "Kebebasan Menentukan Nasib Sendiri bagi Papua Barat", pada 15 Juli lalu.Menurutnya,
"Izin dan pemberitahuan beda. Izin berarti ada kewenangan approval atau menerima, bisa iya, bisa ditolak. Makna pemberitahuan bukan izin. Kebebasan berpendapatsudah menjadi hak masyarakat yang diatur konstitusisehingga polisi tidak berhak mengomentari, menolak, atau menyetujui surat pemberitahuan. "Tugas polisi wajib menyediakan keamanan bagi peserta aksi ketika prosedur pemberitahuan sudah disampaikan. Kalau tidak disampaikan pemberitahuan, polisi bisa saja beralasan tidak tahu. Ia menekankan, ketika pemberitahuan telah dilayangkan, polisi seharusnya memberikan keamanan. Jika polisi tidak mengamankan jalannya demonstrasi, maka polisi yang salah. "Jika ada tindakan perusakan, bukan pada demonstrasinya yang ditangani, tapi pelanggaran hukumnya”.[7]
Sesuai dengan isi surat pemberitahuan, rencananya aksi akan digelar pada tanggal 15 Juli 2016 dengan rute aksi dari asrama mahasiswa papua menuju nol kilometer Yogyakarta. Pada tanggal 15 Juli 2016 aparat kepolisian (Anggota Poresta Yogyakarta dan Brimob Polda DIY) sejak pukul 08.30 WIB, bersiaga mulai dari simpang tiga makam pahlawan hingga pertigaan Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. Penjagaan berkaitan dengan rencana mahasiswa Papua melakukan aksi demonstrasi di kawasan tersebut. Karena aksi belum dimulai Polisi kemudian menyisiri lingkungan sekitar asrama. Pada saat polisi berjaga-jaga dibelakang asrama mahasiswa papua, mereka menyetop dua pemuda asal Papua yang mengendarai sepeda motor. Polisi menanyakan kelengkapan administrasi dan kendaraan. Namun keduanya tak bisa menunjukkan dokumen. Saat polisi hendak mengamankan terjadi aksi penganiayaan, pengeroyokan, penyiksaan dan bahka ada tembakan menyertai penangkapan itu.[8]
Menurut Roy Karoba, sebelum digelar aksi ada sebanyak 22 kawan Papua yang hendak menuju asrama ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan pertimbangan kemanan sehingga rencana aksi damai di luar Asrama Papua dibatalkan.[9] Meskipun rencana aksi damai telah dibatalkan aparat kepolisian (Anggota Poresta Yogyakarta dan Brimob Polda DIY) dan organisasi masyarakat lain terus mengepung asrama mahasiswa papua.
Sikap pihak kepolisian diatas, dikritisi oleh Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan bahwa :
“polisi menghambat proses demokrasi”. Tindakan pengisolasian dan penganiayaan terhadap warga sipil asal Papua ini menunjukkan sikap otoriter polisi. “Ini jauh dari sifat polisi sipil. Kita bukan polisi militeristik atau otoriter karena negara kita menganut demokrasi. Orang mau demo kok dihalangi”.
Pada kesempatan yang sama, Kordinator Kontras Haris Azhar menilai pengepungan ini merupakan propaganda hitam seolah-olah etnis Papua memang sengaja membuat kekacauan sehingga polisi melakukan tindakan itu. “Padahal aksinya belum dilakukan. Mereka tidak melakukan hal yang masuk kategori tindak pidana”. Dia mengkhawatirkan adanya diskriminasi etnis karena identitas Papua dari para penghuni asrama itu. “Kalau rambut keriting, kulit hitam, dan mengritik negaranya, pasti ditangkap.”[10]
Berdasarakan tangapan oce madril atas pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 12 Juli 2016 diatas. Mengingat mahasiswa papua telah membatalkan rencana kegiatan aksi pada tanggal 15 Juli 2016, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa yang melakukan aksi adalah Ormas dengan tuntutan “Warga Jogja Tolak OPM”, “NKRI Harga Mati”, dan “Separatis Keluar dari Jogja”. Dalam aksi mereka membawa senjata semacam bambu dan pentungan. Mereka meneriaki sejumlah warga Papua yang keluar dari asrama dengan kata-kata kotor dan nama-nama hewan. Ada pula yang melemparkan batu ke halaman Asrama Papua.[11]
Dari peristiwa itu, tentunya yang harus dipertanyakan kembali adalah mempertanyakan tujuan pengerahan adalah mengantisipasi keributan antara para mahasiswa dengan sejumlah ormas sebagaimana pernyataan Kapolda DIY dan Humas Polda DIY.[12]Mengapa pihak kepolisian tidak membatasi atau bahkan mengalihkan aksi ormas ke tempat lain atau secara langsung membubarkan dan menahan para pemimpin ormas karena dari tuntutannya jelas-jelas mengarah pada siar kebencian dan tindakan diskriminasi dengan mengunakan peralatan yang masuk dalam katetegori. Secara hokum semua tindakan ormas jelas-jelas melanggara Surat Edaran Tentang Penangganan Tindak Pidana Siar Kebencian dan melanggara UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penanganan diskriminasi rasial.
Dimana pada saat itu pihak kepolisian jelas-jelas mengunakan implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Prosedur Tetap Nomor : PROTAP/1/X//2010 tentang Penanggulangan Anarkis sehingga jumlah pasukannya lebih banyak dari jumlah ormas yang hadir saat itu. Pertanyaannya mengapa pihak kepolisian tidak memembubarkan dan/atau menangkap pemimpin ormas yang secara terang-terang melakukan tindakan siar kebencian dan tindakan rasisme terhadap mahasiswa papua. Dengan demikian dapat disimpulkan tujuan diimplementasikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Prosedur Tetap Nomor : PROTAP/1/X//2010 tentang Penanggulangan Anarkis hanya diarahkan kepada mahasiswa papua dengan cara mengepung asrama mahasiswa papua.
Berdasarkan kenyataan itu secara jelas dan terang-terang menunjukan bahwa pihak kepolisian elah mendiskriminasikan mahasiswa papua dalam konteks penegakan hokum dan secara terencana mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di depan hukum dengan tujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa papua pada tanggal 15 Juli 2016.
Politisasi Stigma Separatis dan Makar Untuk Legalkan Tindakan Pelanggaran HAM
Dalam rangka membungkam pelanggaran HAM serta melegalkan tindakan pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di depan asrama mahasiswa papua. Terlihat adanya upaya politisasi stigma separatis dan makar terhadap mahasiswa papua di Yogyakarta yang digaungkan secara sistematik dan structural yang dilancarkan secara beruntun oleh pemerintah yang memiliki tanggungjawab pelindungan HAM warga Negara termasuk mahasiswa papua.
Bentuk politisi stigma separatis dan makar tehadap mahasiswa papua awalnya terlihat melalui pernyataan Kepala Polresta Yogyakarta, AKBP Tommy Wibisono menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan rencana aksi itu karena hendak mengampanyekan keinginan Papua Barat keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, hal itu sebagai tindakan makar.[13] Selain itu, salah satu anggota FKPPI Kecamatan Umbulharjo mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Asrama Papua untuk menolak aksi aktivis dan mahasiswa Papua. Menurutunya aksi itu bagian dari gerakan Organisasi Papua Merdeka. Katanya, “Kami bersama Pemuda Pancasila, Paksi Katon, dan Laskar Jogja menolak. Saat datang mereka membawa senjata semacam bambu dan pentungan. Mereka meneriaki sejumlah warga Papua yang keluar dari asrama dengan kata-kata kotor dan nama-nama hewan. Ada pula yang melemparkan batu ke halaman Asrama Papua. Para anggota ormas memasang spanduk bertulisan “Warga Jogja Tolak OPM”, “NKRI Harga Mati”, dan “Separatis Keluar dari Jogja”, di depan gerbang dan pinggir jalan asrama.[14]
Sementara itu, secara terang-terang Pihak Kepolisian melalui Humas Polda DIY mengatakan Kondisi Kota Yogyakarta telah kembali kondusif meskipun sebelumnya telah berlangsung aksi OPM dari sejumlah mahasiswa Papua”. Menurutnya, mereka secara nyata telah berbuat Makar, yakni dengan membawa simbol simbol OPM sehingga pihak kepolisian telah berhasil menahan aktivis OPM yang menjadi dalang aksi papua merdeka tempo hari.[15] Padahal saat LBH Yogyakarta mendampingi Mahasiswa Papua yang ditahan di Polda DIY tidak pernah ada symbol-simbol yang tuduhkan oleh humas Polda DIY diatas. Pada kesempatan yang sama Humas Polda DIY mengatakan warga ormas tak rasis, apalagi menolak orang Papua. Justru pada 15 Juli 2016 warga Yogya menggelar aksi bunga di Titik Nol dengan tema ‘Kitorang Jogja Cinta Papua. Sekalipun demikian, beliau mengakui bahwa “Teriakan sejumlah orang yang bernada SARA bukan ditujukan kepada mahasiswa Papua, melainkan terhadap Unsur Separatis. Terkait pengerahan pasukan ke asrama bukan untuk mengepung mahasiswa Papua. Namun mengantisipasi keributan antara para mahasiswa dengan sejumlah ormas.[16]Senada itu, Kapolda DIY menyampaikan “Tidak benar ada rasisme kepada mahasiswa Papua”. Polisi hanya datang ke Asrama mengamankan situasi karena bisa saja terjadi bentrok antar ormas dan mahasiswa Papua yang berencana melakukan aksi.
Pada perkembangannya, Kapolda DIY mengatakan bahwa semua pemberitan di berbagai media massa serta informasi yang beredar di jejaring sosial mengenai pengepungan Asrama Kamasan I yang dihuni mahasiswa Papua di Yogya adalah “tidak benar”. Beliau malah menuding Itu hanya kerja-kerja LSM, pihak ketiga, pihak asing yang memutarbalikkan fakta.[17] Beliau menegaskan, pihaknya sedang memburu penyebar berita hoax atau bohong tentang kondisi Yogya tidak aman. Katanya, memang ada beberapa pihak sengaja menebar isu dengan tujuan memperkeruh keadaan dengan memberitakan isu Yogya sedang tidak aman dan lainnya. Padahal realita di lapangan, tidak ada apa-apa.[18]
Ditengah situasi pembangunan untuk membangun opini public yang bertujuan untuk menyudutkan mahasiswa papua dan membenarkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hokum dan HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian diatas. Secara tegas Gubernur DI Yogyakarta melalui media masa melarang kegiatan separatisme di wilayahnya. Termasuk, soal aksi mahasiswa Papua yang menginginkan Papua merdeka. Menurut Gubernur, setiap tahun pihaknya selalu memperingatkan orang Papua yang tinggal di Yogyakarta agar jangan melakukan aksi separatis. Apalagi, mereka setiap tahun selalu memperingati hari ulang tahun OPM (Organisasi Papua Merdeka). ''Karena itu, saya minta kepada teman-teman (Orang Papua) sebangsa, sesaudara jangan punya aksi separatis. Pada saat bersamaan, Gubernur mengatakan, rencananya pada tanggal 20 Juli 2016 seluruh ormas se-Yogyakarta ingin menemuinya. Mereka akan menanyakan mengapa ada orang Papua yang diberi ruang melakukan aksi separatis.[19]
Sekalipun demikian pernyataan berbeda dating dari beberapa warga Yogyakarta, sepertiDodok (warga miliran) mengatakan semula warga panik dan takut melihat kedatangan polisi, sebab mereka belum pernah mengalami dikepung aparat keamanan sejak Orde Baru hingga kini. Sehingga beliau mengatakan “Jangan buat bingung warga. Kalau ada hal penting, misal bentrok antarsuku, polisi malah enggak ada. Saat dulu pernah ada masalah dengan orang Papua, warga sini duduk sekampung bersama mereka, ratusan orang, lalu masalah selesai. Lebih lanjutnya, Dodok menilai alasan polisi mengepung asrama Papua tak masuk akal. “Asrama Papua Kamasan I sudah ada di sini sejak tahun 1968, sebelum saya lahir, dan selama ini warga sudah terbiasa dengan penghuninya yang kadang ribut jika ada acara. Kalau mengganggu, kami tegur langsung. Baik-baik saja.”[20] Selain itu, Elanto Wijoyono(warga Yogyakarta) menanyakan Apakah Kepolisian hendak mengepung atau menjaga Asrama Papua karenatindakan di lapangan sudah sangat berlebihan. “Padahal tidak ada kekerasan dalam acara yang hendak digelar mahasiswa Papua, tapi pengamanan didatangkan sangat besar seperti mau perang.[21]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aparat kepolisian, ormas dan Gubernur DIY secara bersama-sama sedang mempolitisir publik Yogyakarta dengan cara membangun stigma separatis dan makar kepada mahasiswa papua dengan tujuan untuk melindungi tindakan pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di Asrama Mahasiswa Papua dan secara terang-terang sedang mencari melegitimasi tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua di Yogyakarta.
Temuan Pelanggaran HAM Dalam Insiden Asrama Mahasiswa Papua
Meskipun ada upaya politisasi untuk membangun opini dan stigma oleh aparat kepolisian, ormas dan Gubernur DIY secara beruntun namun dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, 14-16 Juli 2016 telah diketahui oleh public indonesia. Melalui realitas itu, Komnas HAM langsung mengambil langkah segerah untuk melakukan investigas atas insiden itu. Dari hasil investigas ditemukan beberapa pelanggaran HAM yang terjadi secara beruntun.
Berdasarkan laporannya Komnas HAM menemukan 8 (delapan) dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Agar dapat menunjukan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM maka diuraikan berikut ini.
Pertama, Pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pembatasan tersebut, ujar pria kelahiran Paniai Papua itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum;
Kedua, Tindak kekerasan oleh aparat Kepolisian terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama. Ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan;
Ketiga, Tindakan hate speech berupa kekerasan verbal mengandung unsur rasisme dari ormas intoleran terhadap mahasiswa Papua. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Keempat, Tindakan Pembiaran oleh aparat keamanan atas orasi berisi hate speech rasis dari ormas intoleran yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua. Ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Kelima, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum memberikan jaminan kebebasan dan rasa aman bagi mahasiswa Papua melalui langkah konkret seperti mengeluarkan peraturan daerah, instruksi gubernur, atau pernyataan resmi untuk mencegah tindakan rasisme terhadap warga Papua;
Keenam, Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap delapan orang mahasiswa Papua oleh Kepolisian, dengan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, tanpa dua alat bukti yang kuat. Hal tersebut dinilai Komnas HAM bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan nondiskriminatif seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
Ketujuh, Penggunaan kekuatan berlebihan oleh Kepolisian yang terlihat dari pengerahan jumlah aparat secara besar-besaran, penggunaan senjata, dan adanya tembakan gas air mata yang diarahkan ke Asrama Mahasiswa Papua; dan
Kedelapan, Multitafsirnya pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tentang separatisme yang tidak boleh ada di Yogya.
Berdasarkan temuan diatas, membuktikan bahwa faktanya dalam isiden yang terjadi didepan asrma mahasiswa papua pada tanggal 14 Juli 2016 dan 15 Juli 2016 telah terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian penemuan tersebut membantah semua tudingan dan politisasi isu yang dibangun oleh berbagai pihak diatas. Pertanyaannya adalah kapan penegakan hukum atas temuan pelanggaran HAM diatas ditegakan ?
Bersihkan Stigma Separatis dan Makar Untuk Kebebasan Berekspresi
Dari uraian panjang diatas, dapat disimpulkan bahwa para pihak diatas sedang berupaya membangun stigma separatis dan makar kepada mahasiswa papua untuk melegalkan tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua dengan cara mengepung, melakukan tindakan kekerasan (aniaya, keroyok, siksa) dan siar kebencian bernuasa rasis kepada mahasiswa papua di Yogyakarta. Sekalipun demikian delapan pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM diatas telah membantah semua opini yang dibangun dan secara nyata menujukan bahwa dalam rentetan peristiwa didepan asrama papua dari tanggal 14 dan 15 Juli 2016 telah terjadi pelanggaran HAM.
Untuk dipahami bahwa mahasiswa papua dalam rangka mewujudkan hak kebebasan bekekspresi telah mengikuti mekanisme demokrasi yang legal sebagaimana dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat DI Muka Umum melalui tindakan mengantarkan Surat Pemberitahuan pada tanggal 12 Juli 2016. Sementara itu, Terkait tema Hak Menentukan Nasib Sendiri yang diusung mahasiswa papua secara jelas dijamin pada Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Budaya dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Sipil Politik.
Meskipun demikian, politisasi stigma separatis dan maker terhadap mahasiswa papua di Yogyakarta pastinya akan membekas di benak public Yogyakarta sebab yang para pihak yang membangun stigma tersebut memiliki peran yang sangat strategis di mata public Yogyakarta. Dengan demikian maka tindakan logis yang wajib dilakukan adalah membersikan politisasi stigma separatis dan makar terhadap mahasiswa papua agar tidak dijadikan legitimasi bagi pihak-pihak tertentu untuk membungkam hak konstitusi Mahasiswa Papua dalam konteks kebebasan berekspresi dikemudian hari di yogyakarta.
Dalam rangka membangun pemahaman yang objektif dalam melihat istilah separatis dan maker maka yang wajib dipahami adalah definsi separatis dan maker itu sendiri.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia separatis adalah orang (golongan) yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan; golongan (bangsa) untuk mendapat dukungan. Sedangkan separatisme adalah paham atau gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan Negara sendiri).[22] Terkait makar, kamus bahasa Indonesia memberikan 3 (tiga) definisi, yaitu : 1). Akal busuk : tipu muslihat : segalanya itu sudah diketahui lawannya; 2). Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dsb krn – menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; 3). Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah, ia dituduh melakukan.[23]
Secara hukum, terkait separatis, separatisme dan makar diatur pada Pasal 104 KUHP junto Pasal 106 KUHP junto 107 KUHP. Dari ketiga pasal itu dapat disimpulkan secara singkat bahwa berkaitan dengan tindakan makar dengan niat untuk hendak membunuh presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 104 KUHP, berkaitan dengan tindakan makar dengan niat menaklukan daerah Negara sama sekali atau sebagiannya atau memisahkan sebagaian daerah sebagaimana diatur pada pasal 106 KUHP dan tindakan makar dengan niat untuk mengulingkan pemerintahan sebagaimana diatur pada pasal 107 KUHP.
Dalam fakta pembungkaman kebebasan berekspresi mahasiswa papua pada tanggal 15 Juli 2016, aparat kepolisian, ormas dan Gubernur menjadikan Pasal 106 KUHP sebagai acuannya untuk mempolitisir suasana dengan membangun stigma separatis dan makar kepada mahasiswa papua. Secara hukum pandangan itu merupakan sebuah pandangan ilegal sebab menurut R Soesilo, berkaitan dengan Pasal 106 dapat dilihat mengunakan dua pandangan, yaitu :
1) terkait makar (aanslag) mengacu pada Pasal 87 KUHP yaitu suatu perbuatan dianggap ada, apabila niat si pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53 KUHP.[24]
2) Objek dalam penyerangan ini adalah kedaulatan atas daerah Negara. Menurutnya kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam cara ialah dengan jalan :
1. Menaklukan daerah Negara seluruhnya atau sebagian kebawah pemerintah Negara asing yang berarti menyerahkan daerah itu (seluruhnya) atau sebagian kepada kekuasaan Negara asing,
2. Memisahkan sebagian dari daerah Negara itu yang berarti membuat bagian daerah itu menjadi suatu Negara yang berdaulat sendiri.[25]
Berkaitan dengan separatis atau makar pada prakteknya mengacu pada Pasal 53 KUHP, R Soesilo mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan persiapan tidak masuk dalam pengertian makar. Yang masuk dalam pengertian ini hanyalah perbuatan-perbuatan pelaksana.[26]Sesuai dengan Pandangan R Soesilo diatas dapat disimpulkan bahwa aparat kepolisian, eksekutif dan ormas telah menyalahartikan istilah separatis dan makar.
Berdasarkan fakta perjuangan legal mahasiswa papua, definisi separatis dan maker serta penjelasan Pasal 106 KUHP oleh R Soesilo diatas membuktikan bahwa :
“tuduhan separatis dan makar yang dilontarkan Aparat Kepolisian, Ormas dan Gubernur DIY kepada Mahasiswa Papua di Yogyakarta adalah tindakan illegal yang bertolak belakang dengan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD 1945”.
Dengan demikian semoga pada waktu yang akan datang tidak terjadi lagi tindakan illegal dan tidak bermartabat mengunakan embel-embel stigma separatis dan makar terhadap mahasiswa papua yang sedang mewujudkan Hak Kostitisinya (kebebasan berekspresi) di Kota Pendidikan Yogyakarta.
Penulis adalah Pendamping Hukum Masyarakat Marginal Yogyakarta yang aktif sebagai staf Devisi Sipil Politik di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
@Kritikanmu adalah pelitaku
Penulis : Emauel Gobay
Penulis adalah Pendamping Hukum Masyarakat Marginal Yogyakarta yang aktif sebagai staf Devisi Sipil Politik di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
[1] http://www.merdeka.com/peristiwa/polda-diy-sebut-1-mahasiswa-papua-jadi-tersangka-karena-bawa-panah.html., diakses tanggal 27/7/16, (20:16)
[2] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/07/17/oaftjh330-situasi-yogyakarta-kembali-kondusif-usai-orasi-papua-merdeka., diakses tanggal 27/7/16, (19:59)
[3] http://www.republika.co.id/berita/koran/nusantara-koran/16/07/20/oalq42-sultan-larang-aksi-separatis., diakses tanggal 27/7/16, (19:23)
[4] http://tabloidjubi.com/2016/07/27/insiden-yogyakarta-kapolda-tuding-lsm-dan-pihak-asing-putarbalikan-fakta/., diakses tanggal 27/7/16, (17:36)
[5] http://krjogja.com/web/news/read/3171/Penyebar_Berita_Hoax_Diburu., diakses tanggal 27/7/16, (19:52)[6] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/15/058787895/polisi-dan-sipil-bersenjata-bubarkan-demo-mahasiswa-papua., diakses tgl 19/7/16, (13:57)
[7] http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/8Ky9wYYK-ugm-sayangkan-polisi-larang-kebebasan-berpendapat-warga-papua., diakses tanggal 12/8/16, (16:26)
[9] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/15/058787895/polisi-dan-sipil-bersenjata-bubarkan-demo-mahasiswa-papua., diakses tgl 19/7/16, (13:57)
[10] https://m.tempo.co/read/news/2016/07/18/058788481/aktivis-kritik-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua., diakses tanggal 27/7/16, (19:53)
[11] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/15/058787895/polisi-dan-sipil-bersenjata-bubarkan-demo-mahasiswa-papua., diakses tgl 19/7/16, (13:57)
[12] http://tabloidjubi.com/2016/07/27/insiden-yogyakarta-kapolda-tuding-lsm-dan-pihak-asing-putarbalikan-fakta/., diakses tanggal 27/7/16, (17:36)
[13] http://microsite.metrotvnews.com/kemenpu/read/2016/07/16/556206/ini-rencana-aksi-mahasiswa-papua-yang-ditolak-aparat., diakses tanggal 1/8/16, (13:24)
[14] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/15/058787895/polisi-dan-sipil-bersenjata-bubarkan-demo-mahasiswa-papua., diakses tgl 19/7/16, (13:57)
[14] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/15/058787895/polisi-dan-sipil-bersenjata-bubarkan-demo-mahasiswa-papua., diakses tgl 19/7/16, (13:57)
[15] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/07/17/oaftjh330-situasi-yogyakarta-kembali-kondusif-usai-orasi-papua-merdeka., diakses tanggal 27/7/16, (19:59)
[16] http://tabloidjubi.com/2016/07/27/insiden-yogyakarta-kapolda-tuding-lsm-dan-pihak-asing-putarbalikan-fakta/., diakses tanggal 27/7/16, (17:36)
[17] http://tabloidjubi.com/2016/07/27/insiden-yogyakarta-kapolda-tuding-lsm-dan-pihak-asing-putarbalikan-fakta/., diakses tanggal 27/7/16, (17:36)
[18] http://krjogja.com/web/news/read/3171/Penyebar_Berita_Hoax_Diburu., diakses tanggal 27/7/16, (19:52)
[19] http://www.republika.co.id/berita/koran/nusantara-koran/16/07/20/oalq42-sultan-larang-aksi-separatis., diakses tanggal 27/7/16, (19:23)
[20] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160719101551-20-145526/kala-warga-kampung-bingung-lihat-asrama-papua-dikepung/., diakses tanggal 1/8/16, (14:09)
[21] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160719101551-20-145526/kala-warga-kampung-bingung-lihat-asrama-papua-dikepung/., diakses tanggal 1/8/16, (14:09)
[22] Kamus besar bahasa indonesia, Hal. 1042
[23] Kamus besar bahasa indonesia,. Hal. 702
[24] Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, Hal 109.
[25] Ibid., Hal 109
[26] Ibid., Hal. 97