Halloween party ideas 2015

Image result for ilustrasi gerakan rakyat lawan freeport indonesia
Sumber gambar; http://kaskus.co.id, di ambil pada Selasa, 09/11/2016 oleh admin ampnews



Penulis: Sonny Dogopia*

“Kepada mereka yang melacurkan diri pada penguasa Negara (penjajah) Indonesia dan Imperialisme yang jelas-jelas menindas demi keuntungan Kapitalis. Juga, Kepada Unsur Perjuangan di Rana ‘Kanan’!”

Di Eropa atau di Amerika Latin sikap kekerasan tidak manusiawi oleh penguasa negara (Gramsi: Negara dan Hegemoni) demi pemodal kepada rakyat yang terus-menerus mengalami kekerasan justru menambah semangat untuk melawan balik. Bagi mereka, mati dalam perlawanan melawan ketidakadilan adalah berharga. Tetapi, di Papua hampir sama dengan Vietnam, rakyat yang mengalami kekerasan dan intimidasi justru menambah traumatis dan takut, akhirnya lebih memilih diam dan melarang anaknya untuk melawan, mendidik untuk teruslah “sekolah” dan mengikuti segala perlakuan Negara Indonesia atas praktek penjajahan. Meskipun, hegemoni negara Indonesia yang terus memberikan keuntungan pada pemodal (Kapital-isme) dengan cara tidak adil dan tidak manusiawi menghisap bumi Papua.

Setelah saya selesai “sekolah” saya harus kerja, entah apa pekerjaan saya. Masuk dalam kategori sistem Imperialisme, Kolonialisme, Kemiliteran Indonesia, ataukah meneruskan Gen traumatis, diam dan membiarkan ketidakadilan di dalam penjajahan yang jelas-jelas melindungi Pemodal. Semuanya satu di dalam sistem pemusnahan Papua (Manusia dan Karakter Olah Tanah, Tatanan Sosial dan Budaya, Tanah Pertanian dan Hewan Ternak, Ekosistem dan Marga Satwa, Laut dan Isinya, Hutan dan Tanah Adat, Makanan dan Bahan Pokok). Walau pun, saya memahami bahwa untuk bertahan hidup di dalam penjajahan,“harus punya uang”. Entah bagaimana caranya, saya harus mendapatkan uang untuk hidup.

Kita memang tidak bisa pungkiri bahwa segala-galanya butuh uang. Namun, jauh sebelum kehidupan dikenal dengan uang. Kehidupan dahulu lebih harmonis, semua terjiwai families dan untuk kebutuhuan Ekonomi, Sosial-Budaya (Ekosob) tidak bergantung pada finansial. Jika ingin makan, tinggal ke Sagu dan Ikan juga, Sayur, Ubi dan ternak, serta air dari sumur, sungai, dan mata air. Intinya, alam sudah menyediakan dan manusia Papua hanya melindungi dan memakai. Mulai dari dampak kehadiran Belanda, dan Indonesia di Papua, semuanya yang disediakan oleh alam di Tanah Papua harus dibeli maka nilai tukarnya adalah uang.

Terkadang kita takut pada kebenaran itu sendiri, misalnya; menyembunyikan diri, tunduk pada orang tua yang tentu traumatis hingga terdoktrin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak kreatif untuk menyampaikan maksud, tidak mendidik rakyat melalui berita atau artikel di media online dan cetak, di media sosial lainnya, dan di muka umum, tidak memahami bahwa kekuatan rakyat tertindas merupakan kekalahan penjajahan dan pemodal. Kita tidak bisa memenjarah diri hanya karena, rasa takut. Sebab, itulah yang diinginkan oleh penjajah, juga Pemodal melalui Imperialisme.

Tulisan ini didedikasihkan untuk rakyat Papua dan kepada mereka yang melacurkan diri pada sang penjajah bahwa jangan takut, traumatis, dan membiaskan trauma anda pada mahasiswa, anak anda, keluarga anda, pemuda dan atau pada rakyat yang melawan tirani penindasan atas sikap penjajahan yang jelas-jelas melindungi Pemodal di atas muka bumi. Juga, kepada unsur perjuangan yang sedang berada di rana “kanan”.

Ketakutan saya dalam tulisan ini hanya satu, “tidak ada pembaca yang setia dan memahami”. Sebab, tulisan ini tidak ada di dalam buku pelajaran di sekolah dan mata kuliah di kampus yang memberikan dukungan pada nilai anda. Walau pun, saya tahu bahwa kurikulum anda hanya untuk kejayaan bagi penjajah ikut menguntungkan pemodal atau kasarnya menjadi budak sistematis setelah berpendidikan karena, secara spontan anda terlibat “membunuh”. Dan juga, tulisan ini bukan Alkitab dan Al-Qura’n yang selalu sebagai topeng penjajah atas nama agama untuk mengambil hati orang Papua demi merampok tanah dan menghisap isi bumi Papua.

Bagaimana anda mengetahui bahwa sebenarnya Negara Indonesia itu klaim wilayah teritori Papua Barat yang sepihak dan disebut Penjajah. Penjajah Indonesia terus melakukan berbagai cara untuk menjaga atau memberikan keuntungan padaKapitalis. Dan jikalau, anda melakukan perlawanan atas sikap penjajahan.Anda akan diintimidasi.Anda akan dicap sebagai separatis, makar, teroris, dan pengacau keamanan. Sehingga, anda diperhadapkan dengan Tentara dan Polisi Indonesia. Saya tidak bisa menunjukkan tulisan ini di seluruh media karena, tulisan ini bukan milik penguasa negara Indonesia dan Pemodal. Hingga sampai kapan pun, seluruh media di Indonesia akan menutup kebenaran sejarah, ketidak adilan karena klaim wilayah Papua, perlakuan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di papua, dan bentuk-bentuk penjajahan lainnya. Walau pun, hal ini merupakan kesalahan dalam hal mendidik rakyat Indonesia sendiri sehingga, mudah dipolitisasi NKRI oleh penguasa dan kapitalisme.

Kapitalisme adalah suatu paham dari kapital. Kapital sendiri adalah modal. Dan kapitalis adalah Pemodal. Jadi, dasarnya kapitalisme adalah soal suatu paham tentang peningkatan keuntungan bagi Pemodal. Dan Imperialisme adalah tahapan tertinggi dari perkembangan kapitalisme.

Kapital di negeri-negeri maju telah berkembang melebihi batasan-batasan Negara. Kapital telah membangun monopoli yang menggantikan persaingan, dengan begitu menciptakan semua syarat objektif untuk mencapai sosialisme. Oleh sebab itu, di Eropa Barat dan di Amerika Serikat, perjuangan revolusioner kaum proletar untuk penggulingan pemerintahan-pemerintahan kapitalis, untuk pengambilalihan aset-aset borjuasi adalah sesuatu yang mendesak hari ini.

Imperialisme memaksa massa ke dalam perjuangan ini dengan mempertajam antagonisme-antagonisme klas hingga ke tingkatan yang sangat besar, dengan memperburuk kondisi-kondisi massa baik secara ekonomi; hutang dan biaya hidup yang tinggi, dan secara politik; tumbuhnya militerisme, peperangan-peperangan yang terus terjadi, meningkatnya reaksi, pembungkaman; aspirasi, demokrasi, dan media, semakin kuat dan meluasnya penindasan terhadap bangsa-bangsa dan penjarahan negara (tahanan politik).

Berbicara menyangkut modal, Pada dasarnya pemodal tidak tahu yang namanya kerugian, harus keuntungan yang diraihnya. Jadi, apa pun caranya; baik atau tidak baik akan dilakukan oleh pemodal, yang penting keuntungan.

Dan untuk melindungi pemodal,Negara Indonesia melegalkan kehadiran pemodal di dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan perundang-undangan, seperti; Keppres No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat (sekarang Papua) untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda. Undang-undang (UU) Nomor. 15 Tahun 1956, Tentang: Pembentukan Provinsi Irian Barat, Soasiu ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Irian Barat dengan Gubernur Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore) yang dikukuhkan pada 17 Agustus 1956 bersamaan dengan Peresmian Provinsi Irian Barat. UU Negara Republik Indonesia Nomor. 01 Tahun 1967, Tentang: Penanaman Modal Asing.

Salah satu cara cantik pemodal atau Model baru Negara Indonesia adalah menghisap hasil bumi, rakyat ditipu melalui “Program Nasional” atau Pembangunan infrastruktur di Papua. Jadi, siapa pun dia yang melakukan perlawanan maka dicap sebagai anti-pembangunan dan “dipenjarah” bahkan “dibunuh”.

Di dalam tulisan ini akan anda jumpai cara Negara Indonesia melindungi (melegalkan) keberadaan Pemodal dan melegalkan status Indonesia sendiri atas klaim wilayah Papua. Juga, pembahasan dan pembuktian mengapa Indonesia disebut Penjajah dan Pemodal Menghisap. Serta, mengapa Papua disebut sebagai suatu bangsa atau negara yang kemudian disebut Papua Barat.

Sederhananya, mengapa Negara Indonesia mengklaim dan Imperialisme menghisap. Juga, mengapa rakyat Papua Barat menuntut Self-Determination.

Nasionalisme Papua Barat dan Perebutan Papua Barat antara Belanda – Indonesia

Papua Barat dan Indonesiasama sekali tidak pernah mempunyai hubungan apapundalam sejarah kehidupan dan perjuangan untuk Indonesia merdekapada masa silam. Masing-masing hidup sebagai bangsanya sendiri dengan karakteristiknya yang berlainan pula.

Juga, Papua Barat dan Belanda sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan apapun dalam sejarah kehidupan Orang Asli Papua (OAP) saat awal bumi tercipta, keberadaan OAP sudah ditempatkan di Papua. Begitu pun dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Rakyat bangsa Papua telah menunjukkan bahwa mampu untuk mengatur hidupnya sendiri. Hal itu terlihat dari kepemimpinan setiap suku, yang telah mendiami Papua Barat sejak ribuan tahun silam, dipimpin oleh kepala-kepala suku (tribal leaders). Untuk beberapa daerah, setiap kepala suku dipilih secara demokratis. Sedangkan, di beberapa daerah lainnya kepala suku diangkat secara turun-temurun. Hingga kini masih terdapat tatanan pemerintahan tradisional di beberapa daerah, seperti; seorang Ondofolo masih memiliki kekuasaan tertentu di daerah Sentani dan Ondoafi masih disegani oleh masyarakat sekitar Yotefa di Numbay.

Tahun 1908 Indonesia masuk dalam tahap kebangkitan Nasional (perjuangan otak) yang ditandai dengan berdirinya berbagai organisasi perjuangan Indonesia. Rakyat bangsa Papua sama sekali tidak terlibat atau dilibatkan. Hal ini dikarenakan musuh yang dihadapi waktu itu Belanda merupakan musuh bangsa Indonesia sendiri, bukan musuh bersama dengan bangsa Papua Barat. Rakyat bangsa Papua tidak mempunyai musuh bersama. Tetapi, Belanda adalah musuhnya masing-masing.

Rakyat bangsa Papua tidak mengambil bagian dalam Sumpah Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928. Dalam Sumpah Pemuda Indonesia beberapa keterwakilan wilayah hadir untuk menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Kecuali, Papua. Papua tidak pernah ada satu pemuda pun yang hadir dalam Sumpah Pemuda tersebut. Karena itu, rakyat bangsa Papua tidak satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air yang namanya Indonesia.

Saat mendekati proklamasi kemerdekaan Indonesia, tidak ada rakyat bangsa Papua yang terlibat atau menyatakan sikap untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Hal ini dinyatakan oleh Mohammad Hatta dalam pertemuan antara wakil-wakil Indonesia dan penguasa perang Jepang di Saigon Vietnam, tanggal 12 Agustus 1945. Saat itu Mohammad Hatta menegaskan bahwa “…bangsa Papua adalah ras Negroid, bangsa Melanesia, maka biarlah bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri…”. Sementara, Soekarno mengemukakan bahwa bangsa Papua masih primitif sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal yang sama pernah dikemukakan Hatta dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945.

Saat proklamasi Indonesia, batas teritori wilayah Indonesia yang masuk dalam proklamasi tersebut adalah jajahan Belanda dalam kekuasaan Hindia-Belanda. Yaitu: Dari Sabang sampai Amboina, tidak termasuk kekuasaan Nederland Nieuw-Guinea (Papua Barat).

Menyangkut batas teritori didasarkan pada Deklarasi Batavia tanggal 1 Maret 1910 yang menyatakan Nederland Nieuw Guinea, saat ini Papua Barat, tidak termasuk Hindia Belanda, dan diproklamasikan penguasaan Papua Barat oleh Sri Baginda Raja Nederland tanggal 24 Agustus 1828 di Lobo, Teluk Triton Kaimana, pantai selatan Papua Barat.

Tanggal 19 Agustus 1945, Indonesia dibagi dalam delapan Provinsi. Salah satu Provinsinya adalah Maluku. Banyak kalangan beranggapan bahwa wilayah Papua Barat masuk dalam wilayah Provinsi Maluku. Padahal, secara nyata penguasaan wilayah Papua Barat dalam kekuasaan Provinsi Maluku itu dipikirkan dan direalisasikan sejak pembentukan sebuah Biro Irian pada tanggal 14 Desember 1953 yang bertugas mengadakan penelitian mengenai daerah Indonesia yang bisa dijadikan sebagai jembatan untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda.

Dari hasil penelitian itu, ternyata pilihan ada pada wilayah Maluku Utara. Maka dengan lahirnya UU No. 15 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat, Soasiu ditetapkan sebagai ibukota Provinsi Irian Barat dengan Gubernur Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore) yang dikukuhkan pada 17 Agustus 1956 bersamaan dengan Peresmian Provinsi Irian Barat. (Baca referensi: Yakobus F. Dumupa, Pemekaran Provinsi Irian Jaya: Dari Manipulasi Aspirasi Sampai Konspirasi Politik.)

Setelah peresmian Provinsi Irian Barat perjuangan, Papua Barat tetap menjadi daerah sengketa antara Indonesia dan Belanda.

Peristiwa-peristiwa politik dalam memperebutkan Papua Barat oleh kedua bela pihak adalah; Pertama, sebelum penandatangan Perjanjian Linggarjati pemerintah Belanda pernah menyatakan agar Papua Barat dapat menerima status sendiri terhadap Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat menurut jiwa pasal 3 dan 4 Perjanjian tersebut. Jadi, di sini Belanda mengadakan pengecualian bagi Papua Barat agar kedudukan hukum wilayah tersebut tidak ditentukan oleh Perjanjian Linggarjati. (Baca referensi: The Liang Gie, Pertumbumbuhan Pemerintahan Provinsi Irian Jaya, Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjahmada, Yogyakarta, 1968. Hal., 10.). Kedua, dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda tanggal 23 Agustus – 2 November 1945, disepakati bahwa mengenai status quo wilayah Nieuw Guinea tetap berlaku seraya ditentukan dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, masalah kedudukan kenegaraan Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. (Baca referensi:Ibid., hal., 13.) Tetapi, dalam kesempatan yang sama pula status Papua Barat (Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka.” (Baca referensi: Agus A. Alua, Op.Cit., hal. 68.). Ketiga, dalam konferensi para menteri antara Belanda dan Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 25 Maret - 1 April, dibentuk sebuah panitia gabungan dengan surat Keputusan Para Menteri Uni Indonesia-Nederland No. MCI/C II/1/G.T. Berdasarkan keputusan tersebut, masing-masing pihak mengangkat tiga orang anggota sebelum tanggal 15 April 1950 dengan tugas untuk menyelidiki status Papua Barat secara ilmiah untuk menentukan apakah layak masuk dalam kekuasaan Indonesia atau Nederland. Akhirnya, berdasarkan hasil penyedikan masing-masing pihak tidak ada pihak yang mengalah, sehingga wilayah Papua Barat masih dipertahankan oleh Belanda. Dan selanjutnya, disepakati bahwa penyelesaikan masalah Papua Barat akan diselesaikan kemudian oleh United Nations Commission for Indonesia tanpa batas waktu yang ditentukan. (Baca referensi: The Liang Gie, Op. Cit., hal. 17-18.). Keempat, karena merasa wilayah Papua Barat dikuasai oleh Belanda, maka sejak tahun 1953 pihak Indonesia membawa masalah Papua Barat ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konferensi Asia Afrika.

Setelah semua perjuangan, masing-masing pihak mengalami jalan buntu maka selanjutnya wilayah Papua Barat menjadi daerah sengketa yang diperebutkan oleh Belanda dan Indonesia. Indonesia dan Belanda sama-sama mempunyai ambisi atas Ekonomi-Politik yang besar dalam merebut Papua Barat.
Ketika Papua Barat masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyat bangsa Papua untuk merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Tumbuhnya paham “Nasionalisme Papua” di Papua Barat mempunyai sejarah yang panjang dan pahit. Sebelum dan selama perang dunia ke II di Pasifik, nasionalisme secara khas dinyatakan melalui gerakan Millinerian, Mesianic dan “Cargo-Cultis”.

Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik melalui sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool), (Sumber diskusi, referensi: Pendiri sekolah ini, yaitu: J. P. van Eechoud oleh banyak orang Papua dijuluki sebagai “Vader der Papoea’s artinya Bapak Orang Papua”.) di Hollandia, dengan mendidik 400 orang antara tahun 1944 – 1949 agar mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.

Atas desakan para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik, maka pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea). (Baca referensi: Yorrys Th. Raweyai, Mengapa Papua Ingin Merdeka, Presidium Dewan Papua, Jayapura, 2002. Hal. 16.) Setelah melakukan berbagai persiapan disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea dalam mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.

Komite ini akhirnya dilengkapi dengan 70 orang Papua yang berpendidikan dan berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya: (Baca referensi: Ibid., 16)
Satu, menentukan nama Negara: Papua Barat. Dua, menentukan lagu kebangsaan: Hai Tanahku Papua. Tiga, menentukan bendera Negara: Bintang Kejora. Empat, menentukan bahwa bendera Bintang Kejora akan dikibarkan pada 1 November 1961.Lambang Negara Papua Barat adalah Burung Mambruk dengan semboyan “One People One Soul”.Rencana pengibaran bendera Bintang Kejora tanggal 1 November 1961 mengalami penundaan karena, belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Belanda. Tetapi, setelah persetujuan dari Komite Nasional maka bendera Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Desember 1961 di Hollandia, sekaligus “Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat”.
Bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping bendera Belanda, dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda “Wilhelmus”. Deklarasi kemerdekaan Papua Barat ini disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia. Momen inilah yang menjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat secara de facto dan de jure sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemerdekaan Papua Barat sah secara de facto karena, kemerdekaan itu benar-benar terjadi secara nyata pada tanggal 1 Desember 1961. Sementara sah secara de jure karena, kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dilegalkan oleh berbagai produk hukum. Secara hukum nasional Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “...bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ….”. Secara hukum internasional, misalnya Pasal 73 Piagam PBB yang berbunyi “All people have the right to self-determination regardless of their state of development” dan berbagai konvensi internasional lainnya.

Walaupun, Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, tetapi kemerdekaan itu hanya berumur 19 hari.Karena, pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Indonesia, Soekarno mengeluarkan Tri Komando Rakyat di Alun-alun Utara Yogyakarta yang isinya: Satu,Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda Kolonial. Dua,Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia. Tiga,Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Realisasi dari isi Trikora ini maka Presiden Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi mengklaim Irian Barat dan mengeluarkan Keppres No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.

Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi, seperti; Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. Sedangkan, pada fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). (Baca referensi: Tri Komando Rakyat Pembebasan Irian Barat, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pusat Sejarah dan Tradisi ABRI, Jakarta, 2000.) Melalui operasi ini wilayah Papua Barat diduduki, dan dipastikantelah terjadi pembunuhan massal terhadap orang Papua pada waktu itu.

Di dalam suatu pernyataan yang di lakukan antara sultan Tidore dengan VOC pada tahun 1660, secara sepihak sultan Tidore mengklaim bahwa kepulauan Papua atau pulau-pulau yang termasuk di dalamnya merupakan daerah kesultanan Tidore.

Soekarno mengklaim bahwa kesultanan Tidore merupakan “Indonesia Bagian Timur”, maka Papua Barat merupakan bagian daripadanya. Di samping itu, Soekarno mengklaim bahwa raja-raja di kepulauan Raja Ampat di daerah kepala burung, Papua Barat, pernah mengadakan hubungan dengan sultan Tidore.

Apakah kedua klaim dari sultan Tidore dan Soekarno dapat dibuktikan secara ilmiah?

Gubernur kepulauan Banda, Keyts melaporkan pada tahun 1678 bahwa dia tidak menemukan bukti adanya kekuasaan Tidore di Papua Barat. Pada tahun 1679 Keyts menulis lagi bahwa sultan Tidore tidak perlu dihiraukan di dalam hal Papua Barat.

Menurut laporan dari kapten Thomas Forrest (1775) dan dari Gubernur Ternate (1778) terbukti bahwa kekuasaan sultan Tidore di Papua Barat betul-betul tidak kelihatan.

Pada tanggal 27 Oktober 1814 dibuat sebuah kontrak antara sultan Ternate dan Tidore yang disaksikan oleh residen Inggris, bahwa seluruh kepulauan Papua Barat dan distrik-distrik Mansary, Karandefur, Ambarpura dan Umbarpon pada pesisir Papua Barat (daerah sekitar Kepala Burung) akan dipertimbangkan kemudian sebagai milik sah sultan Tidore.

Kontrak ini dibuat atas dasar klaim Papua Barat. Berbagai penulis melaporkan, bahwa yang diklaim oleh sultan Tidore dengan nama Papua adalah pulau Misol. Bukan daratan Papua seluruhnya.

Ketika sultan Tidore mengadakan perjalanan keliling ke Papua Barat pada bulan Maret 1949, rakyat Papua Barat tidak menunjukkan keinginan mereka untuk menjadi bagian dari kesultanan Tidore. Adanya raja-raja di Papua Barat bagian barat, sama sekali tidak dapat dibuktikan dengan teori yang benar. Lahirnya sebutan ‘Raja Ampat’ berasal dari mitos. Raja Ampat berasal dari telur burung Maleo (ayam hutan). Dari telur-telur itu lahirlah anak-anak manusia yang kemudian menjadi raja.
Mitos ini memberikan bukti, bahwa tidak pernah terdapat raja-raja di kepulauan Raja Ampat menurut kenyataan yang sebenarnya. Rakyat bangsa Papua pernah mengenal seorang pemimpin armada laut asal Biak: Kurabesi, yang menurut F.C. Kamma, pernah mengadakan penjelajahan sampai ke ujung barat Papua Barat. Kurabesi kemudian kawin dengan putri sultan Tidore. Adanya armada Kurabesi dapat memberikan kesangsian terhadap kehadiran kekuasaan asing di Papua Barat.

Pada tahun 1848 dilakukan suatu kontrak rahasia antara Pemerintah Hindia Belanda (Indonesia jaman Belanda) dengan Sultan Tidore di mana pesisir barat-laut dan barat-daya Papua Barat merupakan daerah teritorial kesultanan Tidore. Hal ini dilakukan dengan harapan untuk mencegah digunakannya Papua Barat sebagai papan-loncat penetrasi Inggris ke kepulauan Maluku. Di dalam hal ini Tidore sesungguhnya hanya merupakan vassal proportion (hubungan antara seorang yang menduduki tanah dengan janji memberikan pelayanan militer kepada tuan tanah) terhadap kedaulatan kekuasaan.

Belanda, tulis C.S.I.J. Lagerberg. Sultan Tidore diberikan mandat oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1861 untuk mengurus perjalanan hongi (hongi-tochten, di dalam bahasa Belanda). Ketika itu banyak pelaut asal Biak yang berhongi (berlayar) sampai ke Tidore. Menurut C.S.I.J. Lagerberg hongi asal Biak merupakan pembajakan laut, tapi menurut bekas-bekas pelaut Biak, hongi ketika itu merupakan usaha menghalau penjelajah asing. Pengejaran terhadap penjelajah asing itu dilakukan hingga ke Tidore. Untuk menghadapi para penghalau dari Biak, sultan Tidore diberi mandat oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Jadi, justru yang terjadi ketika itu bukan suatu kekuasaan pemerintahan atas teritorial Papua Barat. Setelah pada tahun 1880-an Jerman dan Inggris secara nyata menjajah Papua New Guinea, maka Belanda juga secara nyata memulai penjajahannya di Papua Barat pada tahun 1898 dengan membentuk dua bagian tertentu di dalam pemerintahan otonomi (zelfbestuursgebied) Tidore, yaitu bagian utara dengan ibukota Manokwari dan bagian selatan dengan ibukota Fakfak. Jadi, ketika itu daerah pemerintahan Manokwari dan Fakfak berada di bawah keresidenan Tidore.

Mengenai manipulasi sejarah berdasarkan kekuasaan Tidore atas wilayah Papua Barat ini, Dr. George Junus Aditjondro menyatakan bahwa kita mempertahankan Papua Barat karena Papua Barat adalah bagian dari Hindia Belanda. Itu atas dasar apa? Hanya karena kesultanan Tidore mengklaim bahwa dia menjajah Papua Barat sampai teluk Yotefa mungkin? Maka kemudian, ketika Tidore ditaklukan oleh Belanda, Belanda belum merasa otomatis mendapatkan hak atas penjajahan Tidore? Belanda mundur, Indonesia punya hak atas semua eks-jajahan Tidore? Itu kan suatu mitos. Sejak kapan berbagai daerah di Papua barat takluk kepada Tidore? Saya kira tidak. Yang ada adalah hubungan vertikal antara Tidore dan Papua Barat, tidak ada kekuasaan Tidore untuk menaklukan Papua Barat. Atas dasar itu, klaim bahwa Indonesia berhak atas seluruh Hindia Belanda dulu, merupakan imajinasi.” (Baca referensi: Dr. George Junus Aditjondro, Cahaya Bintang Kejora: Papua Barat dalam Kajian Sejarah, Budaya, Ekonomi, dan Hak Asasi Manusia, Elsam, Jakarta, 2000. Hal. 189-190.)

Secara historis penjajahan, Papua Barat sesungguhnya bukan bagian dari Wilayah Republik Indonesia, karena Papua Barat bukan bagian dari Hindia Belanda. Pada tanggal 24 agustus 1828 di Lobo, Teluk Triton Kaimana (pantai selatan Papua Barat) diproklamasikan penguasaan Papua Barat oleh Sri Baginda Raja Nederland. Sedangkan, di Bogor pada 19 Februari 1936 dalam Lembaran Negara Hindia Belanda disepakati tentang pembagian daerah teritorial Hindia Belanda.Yaitu:Sabang sampai Amboina tidak termasuk Papua Barat (Nederland Neiw Guinea). (Baca referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 67.)

Juga perlu diingat bahwa walaupun Papua Barat dan Indonesia sama-sama merupakan jajahan Belanda.Namun, administrasi pemerintahan Papua Barat diurus secara terpisah. (Baca referensi: Ibid.: 67.) Indonesia dijajah oleh Belanda yang kekuasaan kolonialnya dikendalikan dari Batavia (sekarang Jakarta), kekuasaan Batavia inilah yang telah menjalankan penjajahan Belanda atas Indonesia.Yaitu:Mulai dari Sabang sampai Amboina (Hindia Belanda). Kekuasaan Belanda di Papua Barat dikendalikan dari Hollandia (sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke (Nederland Nieuw Guinea). (Baca referensi: Yakobus F. Dumupa, Op. Cit., hal. 22.)

Selain itu, saat tertanam dan tercabutnya kaki penjajahan Belanda di PapuaBarat tidak bersamaan dengan Indonesia, kurun waktunya berbeda.Di mana, Indonesia dijajah selama tiga setengah abad.Sedangkan, Papua Barat hanya 64 tahun (1898-1962). Tanggal 24 Agustus 1828, ratu Belanda mengeluarkan pernyataan unilateral bahwa Papua Barat merupakan daerah kekuasaan Belanda. Secara politik praktis, Belanda memulai penjajahannya pada tahun 1898 dengan menanamkan pos pemerintahan pertama di Manokwari (untuk daerah barat Papua Barat) dan di Fakfak (untuk daerah selatan Papua Barat. Tahun 1902, pos pemerintahan lainnya dibuka di Merauke di mana daerah tersebut terlepas dari lingkungan teritorial Fakfak. Tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan Papua Barat ke dalam PBB.

Indonesia terbukti memanipulasikan sejarah untuk mencaplok Papua Barat. Karena, wilayah Papua Barat tidak masuk dalam kekuasaan Hindia Belanda. Dan juga, Papua Barat tidak termasuk bagian dari negara Belanda. Tetapi, bangsa Papua adalah satu bangsa yang mana rakyatnya sadar dan terus melakukan perlawanan-perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan di wilayah teritori Papua Barat.

Amerika Cegah Indonesia ke Kiri, Belanda Kosongkan Papua Barat

Soekarno (Indonesia) mengancam dan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Sovyet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia ke dalam Blok Timur (Kiri). Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti-imperialisme barat dan pro Blok Timur. Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia.
Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda (cara cegah Indonesia ke kiri) untuk menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno.

Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (Amerika Serikat) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy.Yaitu: Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan Amerika Serikat tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi Papua Barat.

Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum PBB pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Penentuan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.

Penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian New York, Perjanjian ini diusulkan oleh Amerika Serikat yang dalam teknisnya disiapkan oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker. Perjanjian ini mengatur tatacara penyelesaian sengketa status politik di Papua Barat antara Belanda dan Indonesia lewat tindakan bebas memilih (Act of Free Chice) yang akan dilaksanakan tahun 1969.

Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut: (Baca referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 69-73.)

Pertama, perjanjin New York adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat. Namun, di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua.

Kedua, sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerahkan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua.Akibatnya, hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

Ketiga, Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun, hal ini tidak dilaksanakan. PEPERA 1969 dilaksanakan  dengan cara lokal Indonesia.Yaitu:Musyawarah oleh 1025 orang dari total 800.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan, dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam PEPERA 1969.

Teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota Muspida kabupaten Merauke, isi surat tersebut:“Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (dewan musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum musyawarah PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedangkan dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang tidak wajar untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang Demus PEPERA. Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara tidak wajar.” (Baca referensi: Ibid.: 72-73.)

Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.

Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan Amerika Serikat) menandatangani kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan kontrak kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis karena, Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.

PEPERA 1969 tidak sah karena, dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem lokal Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement.Di samping itu, PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat teror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA 1969 secara cacat hukum dan moral ini akhirnya diterima oleh PBB lewat Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. Negara Indonesia mengklaim dan menjalankan praktek-praktek penjajahannya karena, Resolusi itu. Tetapi, inti dari isi Resolusi itu adalah “Mencatat Laporan, dari Sekertaris Jendral (Sekjend) PBB dan mengakui dengan apresiasi ‘pemenuhan tugas’ yang diberikan oleh Sekjend PBB kepada wakil-wakilnya atas dasar Perjanjian New York 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dengan kerajaan Belanda terkait West New Guinea (Irian Barat). (Baca Referensi:Melinda Janki; West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional)

Pergerakan Kesadaran Merdeka dan PEPERA 1969 Cacat Hukum – Moral

Banyak peristiwa politik dalam memperjuangan kemerdekaan Papua Barat yang dilakukan oleh rakyat Papua Barat terutama oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) pasca PEPERA 1969. Tetapi, secara umum di sini hanya akan dikemukakan empat peristiwa penting dalam upaya untuk memerdekakan Papua Barat dari kekuasaan NKRI.

Intinya, menolak pra PEPERA 1969, pasca PEPERA 1969 yang cacat hukum dan tidak bermoralSerta, kesadaran merdeka dan sikap melawan operasi militer setelah PEPERA 1969.
Pertama, Proklamasi 1 Juli 1971,Setelah wilayah Papua Barat dimasukan secara sepihak lewat manipulasi PEPERA 1969, wilayah ini diduduki layaknya sebuah wilayah jajahan. Indonesia mulai memperketat wilayah ini untuk mematikan gerakan kemerdekaan Papua Barat yang dilancarkan oleh OPMlewat perjuangan diplomasi dan gerilya.

OPM lahir di Manokwari, tanggal 26 Juli 1965 dengan pemimpin kharismatisnya adalah Johan Ariks, yang waktu itu sudah berumur 75 tahun. Sedangkan, tokoh-tokoh pimpinan militernya adalah dua bersaudara Mandatjan, Lodewijk dan Barends. Dan dua bersaudara Awom, Ferry dan Perminas.
Pada tanggal 1 Juli 1971 di suatu tempat di Desa Waris, Kabupaten Jayapura, dekat perbatasan Papua New Guinea, yang dijuluki (Markas) Victoria, yang kemudian dijuluki dalam kosakata rakyat Papua Barat sebagai “Mavik" “dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat. Proklamasi ini dicetuskan oleh Seth Jafet Rumkorem sebagai Presiden Papua Barat, dan didampingi oleh Jakob Prai sebagai Ketua Senat (Dewan Perwakilan Rakyat), Dorinus Maury sebagai Menteri Kesehatan,
Philemon Tablamilena Jarisetou Jufuway sebagai Kepala Staf Tentara Pembebasan Nasional (TEPENAL), dan Louis Wajoi sebagai Komandan (Panglima) TEPENAL  Republik Papua Barat.
TEPENAL kini telah berubah nama menjadi TPN. Artinya tetap sama, yaitu: Tentara Pembebasan Nasional, hanya saja ditambah dengan PB menjadi TPN-PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat).

Kedua, Imajinasi Negara Melanesia Barat,Tiga tahun sesudah proklamasi di atas, imajinasi itu melebar sampai meliputi wilayah negara tetangga Papua Barat, Papua New Guinea (PNG). Pada tanggal 3 Desember 1974, enam orang pegawai negeri di kota Serui, ibukota Kabupaten Yapen-Waropen, menandatangani apa yang mereka sebut “Pernyataan Rakyat Yapen-Waropen”, yang isinya menghendaki persatuan bangsa Papua dari Samarai (di ujung buntut daratan Papua New Guinea) sampai ke Sorong, yang “100% merdeka di luar Republik Indonesia”.

Sejak Februari 1975, lima di antara penandatangan petisi ditahan di Jayapura. Dikarenakan, salah seorang di antara penandatangan “proklamasi Sorong-Samarai” itu, Y. Ch. Merino, orang Biak yang sebelumnya adalah Kepala Kantor Bendahara Negara di Serui, pada tanggal 14 Februari 1975 kedapatan “terbunuh” di Serui. Kabarnya dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan uang kasnegara sebanyak 13 juta Rupiah. Sesudah dua tahun ditahan di Jayapura, lima orang temannya yang masih hidup, diajukan ke pengadilan negeri Jayapura. Pada tanggal 9 Maret 1977, kelimanya divonis delapan tahun penjara karena, tuduhan melakukan tindakan makar. (Baca Referensi: Dr. Georga Junus Aditjondro, Op. Cit., hal. 19-20.)

Ketiga, Gelombang Pengungsian dan Pembunuhan Arnold Clemens Ap, Pada tanggal 26 April 1984, tpemerintah Indonesia melakukan “sesuatu” yang justru semakin menumbuhkan kesadaran nasional Papua di Irian Jaya, yakni menciptakan seorang martir yang kenangannya (untuk sementara waktu) mempersatukan berbagai kelompok OPM yang saling bertikai. Pada tanggal itulah seorang tokoh budayawan terkemuka asal Papua Barat, Arnold Clemens Ap, ditembak oleh Koppasanda (sekarang Kopassus) di pantai Pasir Enam, sebelah timur kota Jayapura, pada saat Arnold Ap sedang menunggu perahu bermotor yang konon akan mengungsikannya ke Vanimo, Papua New Guinea, ke mana isteri, anak-anak, dan sejumlah teman Arnold Ap telah mengungsi terlebih dahulu tanggal 7 Februari 1984. (Baca Referensi: Ibid., hal. 21.)

Pembunuhan ini berawal dari sebuah “tawaran” kepada Arnold Ap, dkk untuk melarikan diri dari tahanan Polda guna menyusul keluarga dan kawan-kawan mereka di Vanimo, tampaknya sangat menggiurkan. Celakanya, tawaran itu tampaknya hanyalah suatu jebakan, yang berakhir dengan meninggalnya sang budayawan di R.S. Aryoko, Jayapura, tanggal 26 April 1984. Sebelum “ditawar” untuk melarikan diri, pada tanggal 30 November 1983, Arnold Ap ditahan oleh satuan Kopassanda yang berbasis di Jayapura. Sebelum dan sesudahnya, sekitar 20 orang Papua lain, yang umumnya bergerak di lingkungan Uncen maupun kantor Gubernur Irian Jaya, juga ditahan untuk diselidiki aspirasi politik dan kaitan mereka dengan gerilya OPM di hutan dan di luar negeri.

Arnold Ap dibunuh karena ia juga dicurigai menjadi penghubung antara aktivis OPM di hutan dengan yang ada di kota, yang memungkinkan para peneliti asing bertemu dengan Jantje Hembring, tokoh OPM di hutan Kecamatan Nimboran, Jayapura, dan juga membiayai pelarian seorang dosen Uncen, Fred Hatabu, SH, bersama bekas presiden Republik Papua Barat, Seth Jafet Rumkorem ke PNG, dari hasil penjualan kaset-kaset Mambesak. Selain itu, Indonesia merasa sangat khawatir dengan Group Musik Mambesak yang dicurigai membangkitkan semangat nasionalisme Papua Barat untuk merdeka lepas dari NKRI. (Baca Referensi: Yakobus F. Dumupa, Op. Cit., hal. 277.)

Akibat kemelut politik, terutama karena pembunuhan Arnold C. Ap maka terjadi gelombang pengungsian secara besar-besaran ke Papua New Guinea. Sebanyak 11.000 orang Papua dari Papua Barat ditampung di kamp-kamp pengungsian Wabo dan Yako yang lebih dikenal dengan nama Black Water dan Black Wara, dimana para pengungsi tersebut diurus oleh perwakilan UNHCR (United Nations High Commision for Refugees) di Vanimo. (Baca Referensi: http//:www.geocities.com/opm-irja, Sejarah Organisasi Papua Merdeka, 30 Agustus 2006.)

Keempat, Proklamasi Melanesia Barat,Pada tanggal 14 Desember 1988, Dr. Thomas Wapai Wanggai memproklamasikan Negara Melanesia Barat. Ia mengusung nama Negara Melanesia Barat untuk melepaskan Papua Barat dari kekuasaan Indonesia. Dia Mendeklarasikan Kemerdekaan Melanesia Barat dengan menaikan Bendera Bintang Empat Belas (B-14) di Lapangan Mandala Port Numbay tahun 1988. Akibatnya dia dipenjarakan di LP Cipinang Jakarta, tetapi dia meninggal dunia tahun 1996 karena sakit ketika menjalani hukumannya (Intelijen, Keluarga Wanggai Binaan Intel Amerika, 7-20 April 2006). Kematiannya dicurigai karena diracuni. Akhirnya banyak pengikutnya yang hingga kini melarikan diri ke luar negeri.

Ide Thomas Wapai Wanggai mengenai Negara Melanesia Barat ini tidak jelas mengenai batas wilayah “Melanesia Barat” itu. Apakah Melanesia Barat juga meliputi Maluku, Timor Timur, dan
Nusa Tenggara Timur, yang penduduknya serumpun Melanesia? Ataukah penggunaan istilah itu hanyalah suatu taktik politik, suatu appeal ke arah isu Solidaritas Melanesia yang populer di beberapa negara Pasifik Selatan. Yang jelas, proklamasi Tom Wanggai punya appeal yang besar terhadap sebagian penduduk kota Jayapura dan kota-kota satelit-satelitnya. (Baca Referensi: Dr. George Junus Aditjondro, Op. Cit., hal. 29.)

Selain empat peristiwa politik yang telah disebutkan di atas, masih ada juga aksi-aksi perjuangan rutin baik secara diplomatik maupun gerilya yang dilakukan oleh rakyat Papua Barat. Secara diplomatik, misalnya; terjadi lobi dan pembukaan kantor-kantor perwakilan OPM di berbagai negara, seperti di Swedia (1972), Senegal (1976), beberapa negara lainnya dan kampanye yang dilakukan di Belanda, Yunani, Jepang, PNG dan negara lainnya. Sementara secara gerilya, misalnya;terjadi penyerangan-penyerangan terhadap Pos Militer (Tentara Indonesia – Polisi Indonesia) oleh TPN-PB dan lainnya sepanjang kekuasaan negara Indonesia era Orde Baru di PapuaBarat.

Sebagai balasannya Indonesia melalui kekuatan militer lewat penerapan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) melakukan teror, intimidari, pengejaran, pemenjarahan, pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran fasilitas umum dan kampung (membumi hanguskan), dan aksi kejahatan militer yang lainnya. Selain itu dilakukan Operasi Koteka pada tahun 1970-an, yang mana rakyat dipaksa untuk mengenakan pakaian ala orang Indonesia yang terbuat dari kain.

Akibat Operasi Militer, banyak rakyat Papua Barat yang telah menjadi korban (Genosida). Hal ini dapat dilihat dari laporan Amnesty International (Amnesty International adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di London Inggris yang bergerak di bidang penegakan pelanggaran Hak Asasi Manusia) yang mengemukakan bahwa telah terjadi 100 ribu rakyat Papua Barat dibantai oleh militer Indonesia. Selain itu, Universitas Yale mengeluarkan laporan resmi bahwa telah terjadi Genosida di Papua Barat yang dilakukan oleh pemerintah dan militer Indonesia yang berjudul “Indonesia Human Rights Abuse in West Papua: Application of the Law of Genocide to the History of Indonesia Control.” Selain Universitas Yale, John Wing dan Peter King dari Center for Peace and Conflict Studies di Universitas Sydney Australia juga telah menerbitkan sebuah laporan sebagai hasil riset tentang Genosida di Papua Barat yang berjudul “Genocide in West Papua? The Role of Indonesian State Apparatus and a Current Needs Assessment of the Papua People”. (Baca Referensi: Yakobus F. Dumupa, Suaka Politik: Perang Diplomasi Indonesia versus Papua Barat dan Perjuangan Kemerdekaan Papua Barat.)

Nasionalisme Papua Barat Era Reformasi Indonesia

Penulis lebih suka menyebut Presiden Soeharto dengan sebutan “raja” menggatikan kata Presiden. Hal ini dikarenakan oleh praktek politik-pemerintahan era Orde Baru yang dijalankan oleh Soeharto dengan mengadopsi gaya politik-pemerintahan raja-raja Jawa kuno.

Bersamaan dengan tumbangnya raja Soeharto dari kursi kekuasaanya, lahirnya masa Reformasi di Indonesiapada tahun 1998 hingga saat ini. Lahirnya Reformasi memberikan angin segar bagi rakyat Papua Barat untuk memperjuangkan kemerdekaan secara terbuka.

Pada tanggal 22 Mei 1998 (sehari sesudah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia) Indonesia menerima surat dari Kongres Amerika Serikat, dan tanggal 27 Mei 1998 (seminggu setelah B.J. Habibie diangkat menjadi Presiden Indonesia) Indonesia menerima surat dari Roberth F. Kennedy. Salah satu poin yang menjadi perhatian dan dorongan bagi rakyat Papua adalah butir keempat dari surat tersebut yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Memprakarsai dialog yang langsung dan beritikat baik dengan masyarakat Timor Timur dan Irian Jaya menyangkut perlindungan HAM serta memprakarsai jalan keluar yang adil mengenai status politik kedua daerah”.

Beberapa peristiwa politik (perjuangan) yang dilakukan oleh rakyat Papua Barat dalam upaya merdeka dan berdaulat sebagainegara Papua Barat era Reformasi Indonesia, (Baca Referensi: Yakobus F. Dumupa, Pemekaran Propinsi Irian Jaya: Dari Manipulasi Aspirasi Sampai Konspirasi Politik) yaitu: Demonstrasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat, Surat kongres Amerika Serikat dan RFK memorian,Aksi pengibaran bendera Papua Barat,Pendirian Forum Rekonsiliasi Masyarakat Irian Jaya (FORERI) pada tanggal 24 Juli 1998 di Kantor Elsham Kotaraja-Jayapura,Tim pencari fakta ala penjajah DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia),Deklarasi 1 Agustus 1999 oleh Theys Hiyo Eluway dan Yorrys Th. Raweyai, Pertemuan Tim Seratusdengan Presiden Indonesia B.J. Habibie yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999,Pada tanggal 23 – 26 Februari 2000 dilakukan Musyawarah Besar (Mubes) di Sentani-Jayapura,dan Kongres Papua II dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 4 Juni 2000 di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR) Jayapura.

Kongres Papua II (2000) dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-4 Juni 2000 di GOR Jayapura, dengan tema: “Mari Kita Meluruskan Sejarah Papua Barat”, dan subtema: Rakyat Bangsa Papua Bertekat Menegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan Keadilan Menuju Papua Baru.

Kongres ini dihadiri oleh 3000 peserta resmi yang diundang. Yaitu: 31 orang Presidium Dewan Papua (PDP), 400 orang Panel Dewan Papua, 1800 orang utusan lansung masyarakat Papua, 150 orang utusan pemerintah (DPRP-DPRD), 50 orang pengamat, 30 orang peninjau khusus, 100 orang Pers-Jurnalis, 100 orang undangan khusus. Selain itu, dihadiri oleh ribuan rakyat Papua Barat yang tidak diundang.

Kongres ini telah berhasil melahirkan sebuah Manifesto. Inti dari manifesto hak-hak dasar Rakyat Papua dan Resolusi Kongres 2000 adalah Papua Barat harus keluar dari NKRI dan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat sendiri.

Selanjutnya, dalam Resolusi Kongres 2000 rakyat Papua memberikan mandat sepenuhnya kepada PDP untuk melaksanakan beberapa hal, seperti; Memperjuangkan Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat, Memperjuangkan Pelaksanaan Referendum, Mengadakan Usaha Dana Perjuangan, Panel Kongres harus memberikan dukungan perjuangan kepada Presidium Dewan Papua, dan Mempertanggungjawabkan Hasil Perjuangan pada 1 Desember 2000. (Terkait Resolusi Kongres Rakyat Papua II, Baca Referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 97.)

Setelah Kongres Papua 2000, perjuangan Papua Barat untuk merdeka mulai menampakkan hasil.Namun, sejak terbunuhnya Theys Hiyo Eluay, perjuangan (mandat kepada PDP) mengalami kemunduran.

Rentang waktu Kongres Rakyat Papua II (pada tahun 2000) sampai Abe berdarah (pada tahun 2006) perjuangan oleh TPN-PB dengan bergerilya di hutan dan diplomasi di luar negri tetap aktif hingga saat ini.

Koalisi perjuangan atau Front PEPERA menunjukkan tingkatan kelas dalam proses perlawanan melawan Penjajahan dan Penindasan yang “keras kepala dan nurani kemanusiaan” sehingga, terus menjajah, menghisap, dan tidak peduli terhadap Hak-hak dasar Orang Papua di wilayah teritori Papua Barat. Tutup Freeport, itu tuntunan Front PEPERA dan terus melakukan kampanye-kampanye. Tepat pada bulan Februari pada tahun 2006 di Abepura-Jayapura, ribuan massa (Mahasiswa, Pemuda, dan rakyat Papua) melakukan aksi demonstrasi (Demo) damai. Demo akhirnya berujung pada “abe berdarah” yang awalnya dipicu oleh aparat keamanan Indonesia, dalam hal ini Polisi Indonesia.
Hal terpenting yang menjadi fokus perhatian bahwa mengapa ribuan massa masih melakukan Demo damai dengan tuntutan “Tutup Freeport.” Kemudian, Mengapa aparat keamanan Indonesia menutup ruang demokrasi di era Reformasi, dan siapakah Freeport.

Penanaman Modal Asing, OTSUS dan Praktek Penjajahan di Papua Barat

UU Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 1967: Tentang, “Penanaman Modal Asing” adalah faktor utama bahwa hingga kini Papua Barat masih dijajah dan diklaim bagian dari NKRI. Karena, Freeport dan hingga kini meluas pada beberapa perusahaan asing.

Kehadiran Indonesia yang cacat hukum dan tidak bermoral di Tanah Papua seakan memaksakan Orang Papua agar diharuskan dalam kepentingan Indonesia dan hegemoni imperialisme global. Tanpa, melihat dan memahami karakteristik rakyat setempat, apa itu Papua, Tatanan sosial-budaya dan yang utama adalah sejarah.

Hingga hari ini sekitar 20-an negara di Eropa, Afrika, Australia, Asia dan Amerika beradu keuntungan di dalam Freeport yang terus menghisap tanah Papua, kandungan Bumi Papua hingga pemilik didaruratkan oleh negara Indonesia berseragam militer dan berwatak kapitalis. Indonesia sendiri menciptakan kaum borjuasi dan berperan sebagai elit-politik, tentunya demi kejayaan keuntungan bagi pemodal.

Perusahaan asing atau saham pemodal yang mencekik tanah Papua hingga pemilik negri sesak nafas dan berujung pada kepunahan. Yaitu: BP dari UK, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Conoco Phillips dari USA, penghasil LNG di Warim, Papua dan telah eksploitasi. CNOOC dari Cina, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. ECR Minerals dari UK, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Paniai-Papua dan masih beroperasi. Freeport McMoran dari USA, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Hillgrove Resources dari Australia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. Killara Resources dari Australia, penghasil Batu Bara di Kepala Burung Peninsula, Papua dan Perusahaan ini baru diberitahukan. KG dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Painai Gold dari Australia, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Papua dan masih beroperasi. PT. Akram Resources dari Indonesia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. PT. Anugerah Surya Indontama dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. PT. Anugerah Surya Pratuma, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. PT. Kawe Sejahtera dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. MI Berau dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Nippon Oil dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Queensland Nickel dari Australia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat, Papua dan masih mengimpor-impor Nikel. Rio Tinto dari Australia, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Santos dari Australia, penghasil Oli di Kau, Cross Catalina, Papua dan sudah mengeksploitasi. Talisman Energy dari Canada, penghasil LNG di Teluk Bintuni, North Semai, Papua dan masih beroperasi. West Wits Mining Ltd dari Afrika Selatan, penghasil Emas, LNG di Sungai Degeuwo, Paniai-Papua dan masih beroperasi. (Daftar perusahaan asing:Nonton BloombergTV!).

Dan melalui MP3EI, proyek MIFEE di dalamnya ada 36 investor pun masih beroperasi di Tanah Papua bagian Selatan. Di Merauke, dalam sambutan Presiden Indonesia, Jokowidodo saat di Kurik, Merauke pada 10 Mei 2015 bahwa 1,2juta hektar harus selesai dalam waktu tiga atau empat tahun bagi pangan berbasis internasional. Dan sekitar 300 ribu lebih hektar sedang beroperasi untuk Kelapa Sawit, di luar dari 1,2juta hektar itu (Sumber: Nonton Video Ekspedisi Indonesia Biru! "The Mahuzes").

Dengan memperkerjakan warga migran yang hingga saat ini mendominasi Tanah Papua bahwa tidak ada keuntungan bagi rakyat bangsa Papua dan dampaknya pemusnahan bagi Papua, seperti; Manusia dan Karakter, Tatanan Sosial dan Budaya, Tanah Pertanian dan Hewan Ternak, Ekosistem dan Marga Satwa, Laut dan Isinya, Hutan dan Tanah Adat, Makanan dan Bahan Pokok.

Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat Bukan Hutan Negara, sudah sangat jelas. Negara yang namanya Indonesia sudah memutuskan demikian. Namun nyatanya tidak, ada pertimbangan-pertimbangan oleh karena, UU No.33 Tahun 1945 tentang segala isi bumi, tanah, air dan hutan, milik negara, diatur oleh negara dan untuk negara.

Itulah maksud dari kehadiran Indonesia di Tanah Papua. Walaupun, fakta sejarah Papua Barat dan Ilegalnya Indonesia di Tanah Papua, bahkan PBB, Amerika dan Belanda belum mempertanggungjawabkan kesalahan fatal mereka yang pada waktu itu sepihak, cacat hukum dan tidak bermoral.

Hal Ini jelas bahwa wajah Indonesia sebenarnya adalah melegalkan kepentingan pemodal untuk terus merauk keuntungan. Akibatnya, bukan hanya manusia dan karakter sebagai pemilik negri yang punah. Tetapi juga, bumi Papua, seperti; Tatanan Sosial dan Budaya, Tanah Pertanian dan Hewan Ternak, Ekosistem dan Marga Satwa, Laut dan Isinya, Hutan dan Tanah Adat, Makanan dan Bahan Pokok.

Penguasa negara Indonesia yang memperjelas wajah Indonesia hingga membuktikan bahwa Indonesia adalah penjajah. Dan Orang Indonesia yang tidak henti-hentinya memperlakukan Orang Papua setengah binatang (Baca Referensi: Seakan kitorang setengah binatang, Diskriminasi Rasial, Filep Karma), memanggil Orang Papua dengan sebutan Kera, pemabuk, bodok, dan lainnya. Walau pun, jelas bahwa hal itu merupakan hasil dari politisasi NKRI oleh penguasa Indonesia yang menjaga keuntungan pemodal untuk membenturkan sesama rakyat tertindas.

Kutipan lembar lepas sekertariat negara tahun 2001, bentuk Undang-Undang (UU) oleh presiden Republik Indonesia, Nomor 21 TAHUN 2001 (21/2001) pada tanggal 21 November 2001 di Jakarta (Sumber: LN 2001/135; TLN NO 4151), tentang Otonomi Khusus (OTSUS) lahir karena, Dinamika perjuang Papua untuk merdeka dan berdaulat di Sipil Kota oleh Theiy Eluay dan kawan-kawan mulai dari Deklarasi 1 Agustus 1999, Pertemuan Tim Seratus dengan Presiden Indonesia B.J. Habibie yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999, Pada tanggal 23 – 26 Februari 2000 dilakukan Musyawarah Besar (Mubes) di Sentani-Jayapura, dan Kongres Papua II dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 4 Juni 2000 di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR) Jayapura dengan tema: “Mari Kita Meluruskan Sejarah Papua Barat”, dan subtema: Rakyat Bangsa Papua Bertekat Menegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Kebenaran dan Keadilan Menuju Papua Baru.

Kongres ini telah berhasil melahirkan sebuah Manifesto. Inti dari manifesto hak-hak dasar Rakyat Papua dan Resolusi Kongres 2000 adalah Papua Barat harus keluar dari NKRI dan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat sendiri. Selanjutnya, dalam Resolusi Kongres 2000 rakyat Papua memberikan mandat sepenuhnya kepada PDP.

Setelah Kongres Papua 2000, perjuangan Papua Barat untuk merdeka mulai menampakkan hasil. Namun, sejak terbunuhnya Theys Hiyo Eluay, perjuangan (mandat kepada PDP) mengalami kemunduran sehingga dilahirkannya OTSUS oleh negara Indonesia melalui presiden Megawati Soekarno Putri.

OTSUS tidak serta merta ada karena kepedulian Indonesia kepada Papua Barat. Apalagi, mendukung aspirasi rakyat Papua Barat. Pembunuhan Theys Eluay dan penculikan terhadap Arie Masoka oleh Koppasanda (sekarang Kopassus) yang diperintahkan oleh Megawati Soekarno Putri sebagai presiden merupakan ketakutan akan kebangkitan nasionalisme Papua Barat hingga tercapainya harapan rakyat untuk merdeka dan berdaulat.

OTSUS juga bukan merupakan hasil kerja keras Indonesia di wilayahnya untuk memberikannya kepada Papua Barat. Tetapi, hasil dari pajak Perusahaan asing dari Papua Barat yang diberikan kembali ke Papua dalam jumlah yang sangat kecil. Data pada tahun 2008, untuk penghasilan Emas di Freeport perhari kurang-lebih sekitar USD800 Milyar (1 USD sama dengan 12 Ribu Rupiah, dikalkulasikan kira-kira sekitar 9,6 Triliun Rupiah). Bagaimana dengan penghasilan Tembaga, Nikel, dan lain-lain. Dan jika, semua perusahaan di Papua Barat  memberikan pajak dari hasilnya ke Indonesia? Sementara, OTSUS hanya berjumlah 30 Triliun rupiah. (Nonton Referensi: Video dibloombergTV dan Kaset VCD/DVD tentang Freeport).

Pada tahun 2011 data penduduk orang Papua; 1.700.000 jiwa dan Pendatang; 1.980.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan 3.680.000 jiwa. Dengan demikian, penghasilan Emas di Freeport perhari USD800 Milyar bisa melengkapi kebutuhan ekonomi bagi orang Papua, termasuk Pendidikan kalau dilihat dari jumlah penduduk OAP. Apalagi, jika ditambah dengan Sumber Daya Alam yang sudah dan sedang dihisap lainnya. Pastinya, saya bisa kuliah di Rusia dan weekend di Tanah Air atau membuat tempat tinggal ala Papua, makanan Pokok Papua dan Guru-Dosen (Pendidik) dari Rusia, Korea Utara atau Cuba kita datangkan dan mendidik generasi Papua agar ahli di bidang tertentu.
Mulai dari Mobilisasi massa ke Papua Barat (Transmigrasi), Pemekaran sampai pada OTSUS dikawal ketat oleh Tentara dan Polisi Indonesia dalam bentuk Operasi Militer secara berlanjutan. Pada dasarnya OTSUS adalah nilai tawar kepada rakyat bangsa Papua agar meredam“Merdeka”dan penguasa Indonesia terus melakukan kongkalikong bersama Pemodal.

Bentuk-bentuk turunan dari penjajahan di Papua Barat ada banyak dan semakin profesional yang intinya Indonesia terus keras kepala menahan Papua Barat hanya karena kepentingan Ekonomi-Politik atau dasarnya adalah membantu kejayaan keuntungan bagi pemodal. Sangat memprihatinkan ketika aksi dari Pemilik Tanah Adat “tutup perusahaan asing” dicap separatis, makar dan teroris. Juga, ketika aksi dari pemilik negri “Self-Determination” dicap anti-pembangunan dan makar. Sehingga, Tentara dan Polisi Indonesia sebagai alat reaksioner yang selalu berhadapan dengan rakyat yang melawan tirani penindasan atas penjajahan Indonesia.

Bentuk-bentuk turunan penjajahan telah berhasil menggantikan budaya OAP dengan budaya luar, seperti; Mengonsumsi Minuman Beralkohol, Berbusana sampai pada rias wajah, dan lainnya. Semua teruncing pada keuntungan pemodal. Tanpa, memahami esensi kepapuaan.

Dampak kolonisasi dan Pemodal yang terus mencari keuntungan hingga jumlah penduduk OAP menurun drastis. Dilihat dari Pembunuhan secara fisik maupun sistematis terhadap OAP dan Pembatasan pada Rahim Perempuan Papua untuk mereproduksi keturunan. (Pantauan dan diskusi, Referensi: angka kelahiran yang berkurang dan angka kematian yang meningkat.)

Sumber data oleh Jim Elsmslie, sebuah laporan dari Universitas Sydney pada tahun 2011. Dari tahun 1971, penduduk orang Papua; 887.000 jiwa dan Pendatang; 36.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 923.000 jiwa. Pada tahun 1990, penduduk orang Papua; 1.215.897 jiwa dan pendatang; 414.210 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 1.630.107 jiwa. Pada tahun 2005, penduduk orang Papua; 1.558.795 jiwa dan pendatang; 1.087.694 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 2.646.489 jiwa. Pada tahun 2011 data penduduk orang Papua; 1.700.000 jiwa dan Pendatang; 1.980.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan 3.680.000 jiwa. Jika, hal ini dibiarkan maka penduduk pendatang akan mendominasi dan penguasa Indonesia akan mempolitisasi rakyat indonesia yang jelas-jelas ditindas oleh presidennya sendiri hingga dibenturkan dengan rakyat bangsa Papua.

Penutup

Penjajah Indonesia masih mengklaim wilayah sengketa politik (Papua Barat) dengan adanya PEPERA 1969 (Pra PEPERA 1969, Pasca PEPERA 1969) yang jelas-jelas cacat hukum dan moral. (Baca Referensi: P.J. Drooglever; Tindakan Pilihan Bebas! Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri). Dan memperlancar, memperluas, semakin profesional dalam setiap kebijakan politik penjajahan yang dilegalkan agar mudah untuk menindas rakyat bangsa Papua.

PEPERA 1969 tidak sah karena, dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem lokal Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement. Di samping itu, PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat teror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA 1969 secara cacat hukum dan moral ini akhirnya diterima oleh PBB lewat Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. Negara Indonesia mengklaim dan menjalankan praktek-praktek penjajahannya karena, Resolusi itu. Tetapi, inti dari isi Resolusi itu adalah “Mencatat Laporan, dari Sekertaris Jendral (Sekjend) PBB dan mengakui dengan apresiasi ‘pemenuhan tugas’ yang diberikan oleh Sekjend PBB kepada wakil-wakilnya atas dasar Perjanjian New York 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dengan kerajaan Belanda terkait West New Guinea (Irian Barat).(Baca Referensi:Melinda Janki; West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional).

Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971, kemudian dalampembentukan UU Oleh Presiden Republik Indonesia, Nomor: 12 Tahun 1969 (12/1969), pada tanggal 10 September 1969 (Jakarta), Sumber: LN 1969/47; TLN NO. 2907. Tentang, Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Indeks: Provinsi Otonom. Kabupaten-Kabupaten Otonom. Irian Barat. Pembentukan.
Presiden Republik Indonesia menimbang bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil PEPERA yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari NKRI dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962, Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963, Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963, Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966.

Sebelum PEPERA 1969 sudah dilancarkannya invasi militer besar-besaran ke Papua dalam kebijakan DOM. Sudah dan sedang memobilisasi massa dari luar Papua ke Papua. Dan setelah hasil PEPERA 1969, Negara Indonesia lebih cepat dan disiplin dalam praktek-praktek penjajahan. Akibatnya, Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial-Budaya bagi OAP diperlakukan seperti bukan pemilik tanah Papua.

Meskipun, rakyat bangsa Papua memahami tetapi, hanya punya pilihan; diam dan ikuti atau diusir-diculik-dibunuh bagi yang anti kebijakan negara oleh penjajah Indonesia. Bagi Pemodal (Indonesia dan Barat. Selanjutnya, Pemodal diartikan; Pemodal Indonesia dan Pemodal Barat) adalah memakai pakaian politik Indonesia yang jelas-jelas mencari keuntungan dalam kebijakan yang dilegalkan.
Sumber data oleh Jim Elsmslie, sebuah laporan dari Universitas Sydney pada tahun 2011. Dari tahun 1971, penduduk orang Papua; 887.000 jiwa dan Pendatang; 36.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 923.000 jiwa. Pada tahun 1990, penduduk orang Papua; 1.215.897 jiwa dan pendatang; 414.210 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 1.630.107 jiwa. Pada tahun 2005, penduduk orang Papua; 1.558.795 jiwa dan pendatang; 1.087.694 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 2.646.489 jiwa. Pada tahun 2011 data penduduk orang Papua; 1.700.000 jiwa dan Pendatang; 1.980.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan 3.680.000 jiwa. Jika, hal ini dibiarkan maka penduduk pendatang akan mendominasi dan penguasa Indonesia akan mempolitisasi rakyat indonesia yang jelas-jelas ditindas oleh penguasa dan presidennya sendiri hingga dibenturkan dengan rakyat bangsa Papua.

Sebelum PEPERA 1969, dua tahun sebelumnya sudah dilakukannya penandatanganan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1, Tahun 1967: Tentang, “Penanaman Modal Asing”. Status UU RI NO. 1, Tahun 1967 lahir karena, Freeport milik Amerika Serikat dan saat ini kurang lebih 20-an negara kapital beradu keuntungan dalam Freeport di Papua. Kebijakan ini dilegalkan, sehingga rakyat bangsa Papua berada dalam dua pilihan di atas (lihat paragraf pertama). Singkatnya, bukan hanya masyarakat tujuh suku. Melainkan, rakyat bangsa Papua sudah ditipu, dipaksa untuk memilih pilihan pertama; “Diam dan Ikuti” oleh penjajah Indonesia. Namun, ini belum berakhir. Berbagai bentuk perlawan “Tutup Freeport” hingga saat ini masih.

Karena, bukan hanya Freeport. UU RI No. 1 Tahun 1967, tentang “Penanaman Modal Asing” sudah menjadi landasan bagi pemodal asing memperluas keuntungan dan terus menjaga keuntungan.
Praktek penjajahan dan hegemoni pemodal adalah pasangan dalam satu rumah. Penjaganya adalahTentara dan Polisi Indonesia.

Hegemoni pemodal Indonesia terpusat pada sistem pemerintahan Indonesia yang komandois dalam bingkai penjajahan. Membayar pekerja keras dengan berkata; Program Pembangunan Nasional, upah minim, dan mengusir anti-pembangunan (OAPyang bertahan atas haknya sebagai pemilik). Dari situlah lahir kaum borjuasi asli Papua dan non-Papua (Imperialisme).

Hegemoni negara Indonesia rapih dalam berpakaian pemodal. Kecuali, Perdagangan lokal oleh OAP dari hasil bumi, ternak, kerajinan tangan, kearifan lokal dan warisan budaya yang membagi sama rata.

Pemodal Barat lah sebagai pemicu dan berhubungan-seks bersama negara Indonesia yang menggandakan kepentingan penguasa Negara Indonesia. Indonesia memakai pekerja kerasnya (buruh) dan demi merauk keuntungan, Imperialisme adalah satu-satunya jalan bagi negara-negara pemodal. Negara-negara pemodal melakukan kerja sama bidang keamanan dan pertahanan dengan Indonesia untuk melindungi saham imperialismenya. (Sumber diskusi, referensi: Polisi Indonesia dimodali Australia dan Jerman. Kopasus dimodali negara kapitalisme, kerja sama kemiliteran.)

Aktivitas rantai kepentingan Ekonomi pemodal sudah menjadi pakaian di dalam Politik Indonesia bahkan Internasional yang terus mengejar keuntungan. Hal inilah yang disebut sistem. Sistem yang merugikan; kaum, kelompok, klas, dan atau bangsa lain. Sistem ini terlihat jelas menjajah sehingga menindas buruh, kaum miskin kota,petani, perempuan, mahasiswa dan pemuda, atau rakyat.Serta, OAP yang kehilangan hak sebagai masyarakat Adat. Sikap mempertahankan hak sebagai pemilik pasti dicap anti-pembangunan, makar, separatis, teroris, pengacau keamanan, dan lainnya. Hal ini membuat rakyat Papua selalu diintimidasi, ditutup rapat ruang demokrasi, media propaganda penjajah yang dikendalikan oleh penguasa Indonesia.

Oleh sebab itu, elit-politik pusat dan daerah tidak dapat dijadikan sebagai figur, tim, kelompok atau tokoh penentu nasib-hak pekerja keras dan juga OAP. Karena, elit-politik merupakan keturunan asli dari sistem yang jelas-jelas menjajah dan menindas. Misalnya, yang menjadi motorik Ekonomi Kas negara adalah person (individu manusia) di dalam pemerintahan (elit-politik) maka sudah pasti pemodal adalah pakaiannya Politik Indonesia dan Internasional. Selanjutnya,pemodal menjalankan roda Imperialisme.

Walaupun, sebelum Indonesia menjajah dan Pemodal menindas di Papua, kebangkitan nasionalisme rakyat bangsa Papua sudah ada dan perjuangan untuk Merdeka terlepas dari Belanda dan Indonesia semakin meningkat. Hal ini didasari karena, kesadaran rakyat dan kebangkitan nasionalisme Papua Barat. Hingga sampai kapan pun, kemana pun upaya-upaya untuk niat menjajah jika, dilihat dari sejarah dan kehadiran Indonesia yang ilegal maka dipastikan suatu saat Papua Barat akanlepas dari tirani penindasan dan Berdaulat sebagai sebuah bangsa.

Penulis adalah Aktivis Self-Determination di Aliansi Mahasiswa Papua, juga aktif di Biro Politik Komite Pusat

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats