empat Kawan di tahan di kepolisian, ilustrasi gmabar Jhon Gobai,(FB) "Pernyataan Sikap: Aliansi Rakyat Makassar Untuk Demokrasi 13 Oktober 2018" |
“Mengecam Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar”
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 19.00 WITA yang diisi dengan puisi, orasi, pementasan musik dan Mop, yang berlangsung secara damai. Kurang lebih 20 anggota kepolisian menjaga ketat di luar asrama Mahasiswa Papua Selain itu, 4 anggota intel kepolisian masuk ke dalam asrama dan mengikuti jalannya kegiatan bersama mahasiswa. Sekitar Pukul 22.00 Wita, Pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan menyuruh mempercepat kegiatan dengan dalih tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang diatas pukul 22.00 WITA. Sehingga panitia pun mempercepat kegiatan.
Setelah kegiatan selesai, 3 orang mahasiswa dan 1 aktivis pro demokrasi yakni Amri, Fariz, Fahri dan Wildan yang merupakan peserta yang diundang hendak meninggalkan lokasi, namun tiba-tiba bebrapa anggota polisi yang berada di lokasi melakukan dugaan kekerasan dan menangkap 4 orang peserta tersebut. Amri, dicekik, dipaksa membuka jaket dan pakaian lalu dagunya ditodong dengan senjata. Ia kemudian dipukul di bagian kepala dan dirampas HP serta tasnya, lalu dibawa ke mobil Patroli Polisi. Wildan dengan diseret dan ditarik paksa, lalu polisi menampar dan memasukkannya ke dalam mobil Patroli Polisi.
Hal yang serupa juga dialami oleh Fahri yang ditangkap dan diseret disekitar parkiran Asrama. Ia kemudian dipukuli di bagian kepala dan dibawa paksa ke mobil Patroli Polis. Sedangkan, Imam, yang masih berada di dalam asrama Diseret ke mobil patrol dan dipukul pada bagian ulu hati hingga ia merasa mual didalam mobil polisi.
Tak sampai di situ, salah satu peserta undangan juga mengalami dugaan tindak kekerasan oleh polisi, yakni Atu Peserta Undangan. Pada saat kejadian, ia sedang merekam proses penggerudukan pihak kepolisian didalam asrama Mahasiswa Papua. Ia didatangi oleh salah satu aparat kepolisian dan kemudian seorang aparat polisi menunjuknya. Kemudian, dia ditarik paksa hingga jatuh lalu ditendang. Namun mahasiswa Papua menarik Atu kedalam asrama.
Sekitar jam 00:10 Wita 4 orang Peserta Undangan tersebut yang berada di dalam Mobil Polisi (unit jatanras) lalu dilepaskan.
Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap Peserta Kegiatan merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Oleh karena itu kami Aliansi Rakyat Makassar untuk Demokrasi (LBH Makassar, Pembebasan Makassar, KP AMP Makassar, KOMUNAL, LAW UNHAS, BEM FAI UMI, GMPA, PPMI DK Makassar, FOSIS UMI, PMII Rayon FAI UMI) menyatakan sikap:
1. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Makassar.
2. Mengecam kehadiran puluhan aparat Kepolisian di kegiatan Panggung Pembebasan yang dilakukan secara damai di Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar
3. Mengecam tindakan kekerasan, pemukulan dan intimidasi terhadap peserta kegiatan Panggung Pembebasan di Asrama Mahasiswa Papua, Makassar
4. Mendesak Kapolda Sul-Sel untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi atas yang melakukantindakan kekerasan terhadap 4 orang peserta yang menghadiri kegiatan di Asrama Mahasiswa Papua Makassar
5. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan berekpresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul yang merupakan Hak Asasi Manusi kepada setiap orang tanpa terkecuali.
Nara hubung:
Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar)/ 085-299-999-514
Amri (Pembebasan Makassar)/ 085-211-120-178
Photo-Photo