Photo setelah di ambil usai pemasangan pada 01 July 2021 |
PERYATAAN SIKAP
ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA BALI
“Mengutuk keras Tindakan Teror dan Intimidasi serta upaya kriminalisasi Terhadap AMP KKB oleh orang tidak di kenal di Bali "
Pembungkaman ruang demokrasi terus di lakukan kepada setiap gerakan, gerakan aktivitas terus di kontrol, Upaya kriminalisi yang juga terus di lakukan oleh orang tidak di kenal mulai mengencang di Indonesia dan lebih khusnya di bali, hal tersebut tidak terlepas dari situasi politik otsus yang di mana colonial Indonesia sendiri berperan dan bermain untuk melanjutkanya,
Otsus merupakan gula gula manis yang di berikan dari Negara kepada kepada orang papua, artinya otasus menjadi malapeta bagi papua, karena pada dasarnya kehadiran otsus membuat kesengsaaran, kehancuran pengusuran, pelagaran ham terus berlanjut di atas tanah papua barat
Papua telah merdeka sejak 1 desember 1961secara de facto dan de jure namun kepetingan imperialisme yang membuat kolonialisme Indonesia boneka amerika terus menjajah , menindas, memperkosa, menyiksa bangsa west papua, akibatnya 19 desember 1961 terjadilah trikora di komandangkan di alun alun djogja hal tersebut yang membuat , kekuatan militer terus di terjunkan ke papua sedangkan bangsa papua sudah merdeka di atas tahannya sendiri, akhirnya operasi militer yang di gencarkan di papua barat demi menutupi semua kejahatan kemanusian dan sejara di memanipulasi
Akibat kepanikan kolonialisme Indonesia yang di mana rakyat papua meminta merdeka, dan meminta untuk Indonesia mengakui kedaulatannya sebagai Negara yang merdeka. pada tahun 2001 indonesia memberikan Otonomi khusus sebagai bahan tawar untuk meredam semua kejahatan kemanusiaanya yang terus terjadi diatas tanah papaua barat.
Tahun 2021 adalah di mana keberakhiran otsus, organisasi organisasi bahkan aktivis kemanusiaan yang menyuarahkan tentang kemanausia di kriminalisasi, di tanggkap, di penjarakan bahkan organisasi yang menyuarahkan tentang
kemanusia pun di kategorikan sebagai teroris, hal tersebut membuat gerak orang papua susah untuk mengukapkan sebenarnya apa yang terjadi, serta aktivis yang meyuarakan aspirasi di muka umum pun di kriminalisasi dan di anggap makar
Pada dasarnya kebebasan berekspresi dan menayampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut, Pasal 28e ayat (2) dan 28f, UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Sipil dan Politik.
Berdasarkan pada eksistensi dasar hukum diatas maka jelas bahwa kebebasan berekspresi] dijamin secara hukum. Dengan diaturnya dalam beberapa aturan diatas maka secara jelas kebebasan berekspresi merupakan bagian langsung dari Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Pada prakteknya tindakan yang di lakukan oleh otk maupun dantni porli yang terus membatasi pegerakan mahasiswa papua telah melanngar kode etik juga hak asasi manusia
Semejak pelabelan teroris kepada kkb atau TPNPB juga orang papua yang meyuarahakan tentang kemerdekaaan, hal tersebut di keluarkan melalui perss di Jakarta pusat oleh maruf md, akhirnya
Beberpa aktivis aliansi mahasiswa papua rolan levi dan kelvi molma di kriminalisi di polda metro jaya hingga sekarang masih di tahan sedangkan viktor yaeimo di tahan di jayapura ia masih di tahan di dalam ruang isolasi, aktivis mahsiswa bahkan prodem di intintimidasi dan di teror untuk membungkan ruang gerak dan ruang gerak aktivis papua.
Di bali sendiri ruang gerak aktivitas mahsiswa papua terus di pantau, di intelin, beberpa bahkan di mitai mendata medata nama penghuni mahasiswa papua.
Sabtu (1/5/2021) hari aneksasi bagi bangsa papua, ruang gerak n di bungkam habis habis dan penempelan poter, teror terhadap aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi, penempelan poster bertulis “Tumpas Teroris KKB Papua dan AMP teroris dan di temple logo amp dan foto tpnpb”, Sebelumya juga penepelan poster berupa perpanjanggan otsus di lakukan di beberapa daerah, kapus juga di kontarakan namun 112 oragnisasi rakyat papua yang tergabung dalam petisi rakayat telah menolka otsus di perpanjangkan .
Hari ini jumat 02 juli 2021 pun terjadi hal yang sama demikian penepelan poster berupa tulisan AMP ANTEK TERORIS PAPUA, WASPADA AMP PROVOKATOR PEMECAH BELAH BANGSA “teror dan intimidasi berupa pemasangan poster poster di beberapa titik kepada aktivis terhadap aktivis amp yang menyuarakan tentang kekerasan dan persoalan di atas tanah papua tersebut di bungkam , dan asrama, kontrakan, terus di intelin dan terus di takut takuti
Oleh karena itu untuk melindunggi demokrasi, menghargai dan menhormati hak dan kewajiban serta menegakan keadilan untuk semua manusia di muka bumi, Maka dengan melihat situasi tersebut kami Aliansi Mahasiswa Papua komite kota bali menentut :
1. Mengutuk keras tindakan terror, intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap Anggota AMP
2. Menguntuk siapa pun baik Individu maupun lembaga yang dengan sengaja dan sangat tidak terpuji serta licik menempelkan Poster-Poster dengan Label Mahasiswa Papua Sebagai Teroris.
3. Hentikan tindakan-tindakan propokatif kepada pemilik/ Tuan kontarakan, tuan asrama serta kos kosan
4. STOP sebarkan berita HOAX terkait AMP-KK Bali.
5. AMP-KK Bali menolak Termakan adu-domba yang sedang dimainkan dan ingin diciptakan oleh Individu maupun Lembaga terhadap AMP-KKB dan Masyarakat Bali.
6. Bebaskan Viktor Yeimo, Roland Levy dan Kelvin Molama, dan seluruh Tahanan Politik
7. Mengutuk keras sjapan pun yang mengatas namakan mahasiswa papua di bali
8. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat
Demikian peryataan sikap pegutukan kepada otk ini kami buat atas perhatian dan kerja samanya kami ucpkan banyak terimakasih
Medang juang
Denpasar, jumat 01 juli 202