Doc.koran kejora. Saat massa aksi prp makasar di hadang, rabu 08 juni 2022 |
Koran kejora - Aksi demo damai Petisi Rakyat Papua sekber makasar degan menuntut Cabut otsus, Tolak dob dan Gelar refendum di west papua pada 08 juni 2020 di makasar, terjadi bentrok antara mahasiswa papua bersama Ormas reaksioner dan preman pada, rabu 08 juni 2022.
Hal ini di akibatkan karena pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yakni Ormas reaksioner yang tergabung dalam PMI dan Preman meghadang massa aksi demo damai di makasar dan prakter pihak kepolisian dalam menagani masa tersebut terjadi pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian di makasar
Aksi tolak daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum tersebut telah di lakukan di mana mana Di akar rumput west papua dari sorong to samarai telah melakukan protes atas kebijakan yang sedang di paksakan atas tanah west papua.
Aksi Petisi Rakyat Pappua sekber Makasar ini juga demikian protes untuk tolak daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum di west papua.
Namun dalam prakteknya aksi kali ini juga hal di hadang dan hal tersebut tidak berjalan baik karena massa aksi Di Represif oleh Pihak Ormas Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, Intel dkk lain yang menghadang massa aksi hingga terjadi pelemparan berupa batu, kayu, botol dan lain kedalam massa aksi tetapi pihak kepolisian juga tidak menagani masaa aksi dan ormas tetapi pihak kepolisian malah memberi kelonggaran dan melakukan Pembiaran atas aksi tersebut agar bentrok terjadi.
Hal ini juga sering terjadi, sebelum sebelumnya juga di mana ormas reaksioner Pmi selalu menghadang massa aksi tiap kali kawan kawan Papua makasar aksi demo damai, ini sangat diskriminasi karena beberapa ucapan diskriminatiif karena telah membeda bedakan dalam penghadagan aksi dan rasis juga sering terkajadi, seperti hari ini terlihat bahwa pihak kepolisian melakuka pembiaran agar bentrok terjadi antara masa aksi dan ormas serta preman.
Pihak kepolisian juga telah melanggar masa aksi dalam pembiaran massa aksi terus bentrok dan lalai dalam penagananmassa aksi tidak jalankan sesuai tugas dan fungsi kerja kepolisian
Dalam undang undang negara republik indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Dan Pasal 28 F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.
Begitu juga pihak kepolisian tidak mejalankan kode etik dalam melakukan penaganan tmasa aksi, yang melakukan aksi serta ormas reaksioner yang melakukan penghadangan ini terlihat bahwa terjadi pembiaran dari kepolisian makasar
Kami menilai bahwa pihak kepolisian telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan Ormas rekasioner yang terlalu diskriminatif dalam melakukan pengahadagan.
kebebasan bereksperesi dam menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur
juga Tentang Hak asasi manusia, Karena sebagai negara yang demokrasi di linduggi oleh undang undang negara republik indonesia/ investor ini
Ormas PMI juga sangat diskriminasi, dan pihak kepolisian di makasar juga perlunya belajar sebab aksi tersebut bukan hanya di makasar tetapi di seluruh tanah air west papua, indonesia dan internasional.
Aksi ini di lakukan karena melihat bagaimana otsus dan dob yang hadir malam membunuh rakyat papua bahkan hal tersebut menjadi sejata ampuh untuk memusnahkan rakyat papua. Dari122 Setiap organisasi yang tergabung dalam Petisi rakyat papua mengabil bagian untuk memperotes kebijak yang busuk tersebut.
Berikut ini Kronologi Aksi, 08 Juni 2022.
Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Makassar
Kronologi saat Aksi
Jam 07:00 pagi.
Masa Aksi mulai kumpul dari , ORMAS, Intel yang berpakaian bebas mulai terlihat didepan asrama Papua
jam 08:30 WIT. Polisi berseragam lengkap mulai terlihat di samping titik aksi.
Jam 09:40 WIT, Masa Aksi memulai aksi dengan membuka spanduk didepan Asrama Papua (Jl. Lanto Daeng Pasewang) mau menuju ke titik Aksi Monumen Mandala,
Jam 09:40 wit, Setelah aksi berjalan 3 meter didepan Laboratorium RSJ Dadi, Masa Aksi di Hadang oleh ORMAS Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, Masa Aksi dipukul dan di lempari batu, di pukuli kayu, ditendang, hingga 3 masa Aksi mengalami sedikit Pendarahan, lalu Korlap mendapat pukulan di jari tangan hingga luka.
Jam 11:20 Masa Aksi tetap bertahan, Polisi lebih kompromi dan melakukan pembiaran kepada ORMAS dan Meminta Masa Aksi kembali ke Asrama namun Masa aksi tetap bertahan sekitar 5 menit hingga ORMAS Mundur sekitar 6 meter dari asrama, karena Beberapa masa Aksi terluka dan berdarah sampai mengalami pendarahan, masa Aksi di provokasi oleh ORMAS Reaksioner namun masa Aksi tetap lanjut dengan bertahan di depan asrama, setelah masa aksi masuk ke asrama tidak lama kemudian 2 mobil polisi datang.
Jam 12:00. Setelah di bubarakan oleh pihak oramas reaksioner. Akhirnaya Korlap langsung membacakan Pernyataan Sikap di dalam lingkungan asrama, walaupun tetap di Provokasi oleh ORMAS Reaksioner.
Masa Aksi : 40 Orang
Polisi Berseragam : 15 Orang
Polisi Berseragam Preman (Intel) : 20 Orang
ORMAS REAKSIONER : 17 Orang
Kendaraan:
Mobil Polisi : 2 Dalmas
sisanya diparkir jauh.
Luka-luka Masa Aksi :
1. Nagen bayage, 21 thn ; Bagian jari telunjuk luka.
2. Walfer, 22 thn ; bibir bawa picah, bengkak.
3. Andi, 24 thn ; mata bagian bawa luka, kening luka dan dahi luka.
4. Eli yaki 21 thn; Bagian belakang luka.
5. Kemyy Telenggen 21 thn ; bagian jari jempol luka.
Demikian kronologis singat ini kami sampaikan banyak terima kasih
Lampiran: