Ilus. Koran Kejora |
Materi disusun Oleh Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua Biro Agitasi dan Propaganda.
Pendahuluan
Pada perjuangan rakyat Papua Barat dalam hak penentuan nasib sendiri merupakan proses yang telah di perjuangkan oleh Masyarakat Papua Barat. Sebuah manifesto kemerdekaan telah berevolusi sejak perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri menjadi konsep dasar di bawa panji perjuangan rakyat Papua Barat. Sejak Manifesto dan revolusi rakyat Papua Barat pada 01 Desember 1961 merupakan konstitusi perjuangan rakyat Papua Barat yang telah merdeka sama seperti bangsa-bangsa lain dibelahan bumi. Namun, Bangsa Papua Barat tersebut di peradabkan dengan beragam perjanjian-perjanjian yang tidak melibatkan rakyat Papua Barat satu pun. Perjanjian sepihak itulah, tanah dan rakyat bangsa Papua Barat yang telah merdeka di jadikan sebagai alat ekonomi politik oleh negara penguasa di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sehingga menghasilkan pengalihan kekuasaan bangsa Papua Barat ke Indonesia tanpa Hukum Internasional yang tidak jelas dan meredam kemerdekaan sejati-nya Rakyat West Papua.
Rakyat Papua Barat, masih beranggapan bahwa perjuangan dalam Hak Penentuan Nasib Sendiri telah menjadi bagian yang melakat untuk terus memperjuangan dalam merebut Hak Penentuan Nasib Sendiri menjadikan hak aspirasi dan hak tuntutan untuk menuntut bahwa mengapa dengan sepihak Bangsa Papua Barat di Aneksasi atau di paksa masukan Papua Barat ke Indonesia? Pada hal, Rakyat Papua Barat telah Menentukan Nasib Sendiri sama seperti bangsa-bangsa lain. Apakah memang bangsa Papua Barat di jadikan seperti itu? Dan mengapa Bangsa Papua Barat yang merdeka lalu Amerika Serikat, Indonesia,dan Belanda serta termasuk PBB atau UNTEA mengambil ahli untuk mengagagalkan negara Papua Barat? Apa kah itu sah? .Juga, Mengapa Indonesia menjajah Rakyat Papua Barat yang kini telah 56 Tahun dengan gaya system serta militernya mereka yang ganas? Serta mengapa perusahan-perusahan multi Internasional dapat beroperasi menjadikan ladang bisnisnya Indonesia di Papua Barat?
Bangsa yang pernah merdeka adalah bangsa yang telah deklarasikan untuk menjadi sebuah negara. Dan Memiliki alat-alat kebangsaan dan Ideologi seperti, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan, Symbol Kenegaraan, Mata Uang, Bahasa dan batas wilayah serta system pemerintahan. Maka, Deklarasi 01 Desember 1961 rakyat bangas Papua Barat merupakan kenegaraan yang sah, sama seperti negara-negara lainnya. Konsep kenegaran yang telah merdeka tidak perlu memperdebatkan untuk mengagalkan atau integarsikan dengan wilayah lain. Maka, Ketidakadilan, Ketidakwenangan, yang di lakukan merupakan kondisi yang tidak manusiawi atas rakyat Papua Barat; apa lagi jika Hukum Internasioal telah salah dalam menagani hak Penentuan nasib sendiri. Dari deretan sejarah bahwa gugusan pulau Papua dari Sorong sampai Samarai terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama Papua Timur adalah PNG yang telah merdeka sejak 16 September 1975 dari pemerintah Australia dan bagian kedua, Papua Barat merupakan dearah yang telah deklarasikan kemerdekaan sejak 01 Desember 1961, Namun kini Papua Barat tergolong dalam penjajahan Indonesia karena sejak 01 Mei 1963 secara di aneksai bangsa Papua Barat dimasukan ke dalam system Indonesia tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat.
Maka, hal yang paling wajar di jelaskan atau diuraikan bahwa mulai dari deklarasi Papua Barat hingga pada Ilegal Tranfer yang dilakukan oleh UNTEA melalui beberapa kesapakan yakni New York Agreement, 15 Agustus 1962 dan Roma Agreement, 30 September 1962 yang pada akhirnya meresahkan rakyat Papua Barat dan Ilegal Transfer itu, sehingga tidak ada tuntutan rakyat Papua Barat atau kemauan rakyat Papua Barat untuk menyatakan hidup bersama Indonesia. Tetapi Ilegal Tranfer atau Aneksasi adalah sepihak. Dalam Melihat kondisi seperti ini, merunjuk pada inti sari proses Aneksasi yang gagal hukum tersebut dan pada akhirnya menimbulkan Indonesia menjajah bangsa Papua Barat dengan gaya Indonesia tersendiri.
01 Mei 1963 dan Aneksasi Papua Barat
Deklarasi atau revolusi rakyat Papua Barat 01 Desember 1961 adalah mempunyai hukum de Jure dan De facto kebangsaan yang di manifestokan dan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) 19 Desember 1961 merupakan penjajahan gaya baru Indonesia di Tanah Papua Barat serta awal dari mengagalkan negara Papua Barat yang 19 hari telah merdeka di tanah Papua Barat.Melalui Trikora Indonesia telah mempunyai tiga catatan penting untuk merebut kemerdekaan bangsa Papua Barat, Pertama Bubarkan Negara Boneka Papua Barat Buatan Belanda, Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat/Papua Barat, dan Bersiaplah untuk Mobilisai Umum. Dan inilah kondisi TRIKORA yang di ciptakan oleh Indonesia untuk merebut negara Papua Barat bagian dari gaya penjajahannya.
Setelah TRIKORA di cetuskan itu, di Alun-alun Utara Kota Yokjakarta oleh Ir.Soekarno dan kawan-kawannya dan adapun, alasan atau tujuan Ir. Soekarno mencaplok dengan beragapan bahwa Papua Barat bagian dari Indonesia (mencaplokan) dengan syarat berikut: bahwa Papua Barat dianggap sebagai bagian dari kerajaan Majapahit, Kepulauan Raja Ampat di daerah kepala burung Papua Barat oleh sultan Tidore dan Soekarno mengklaim sebagai bagian dari Kesultanan Tidore. Kesultanan Tidore diklaim oleh Soekarno sebagai bagian dari daerah “Indonesia Bagian Timur”. Papua Barat diklaim sebagai bagian dari negara bekas Hindia Belanda. Soekarno yang anti barat ingin menghalau pengaruh imperialisme barat di Asia Tenggara. Di samping itu, Soekarno memiliki ambisi hegemoni untuk mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit (ingat: “Ganyang Malaysia”), termasuk Papua Barat yang ketika itu masih dijajah oleh Belanda. Mungkin juga Soekarno memiliki perasaan curiga, bahwa pemerintah Nederlands Nieuw Guinea di Papua Barat akan merupakan benteng Belanda untuk sewaktu-waktu dapat menghancurkan Negara Indonesia. Hal ini dihubungkan dengan aksi militer Belanda yang kedua (tweede politionele aktie) pada 19-12-1948 untuk menghancurkan negara RI.
setelah alasan Sukarno dan kepentingan eksploitasi di Papua Barat Soekarno juga melakuan kerja sama militer bersama Uni Soviet atau Rusia untuk merebut Papua Barat melawan Belanda dan ketika itu, Amerika Serikat menjadi penengah. Belanda meminta Amerika Serikat untuk melawan Indonesia yang di beking oleh milter Uni Soviet atau Rusia. namun Amerika Serikat menyatakan bahwa sangat melelahkan dan karena melakukan perang dunia ke II melawan Jepang di Pasifik serta sekutunya dari tahun 1915 hingga 1945, menjatuhkan Bom Irosima dan Nagasaki di Jepang pada tahun 1945 sehingga Amerika Serikat menyatakan bahwa Amunisi telah habis dalam melawan jepang serta sekutunya dan setelah itu, Amerika Serikat menyatakan kepada Belanda dan Indonesia untuk melakukan perjanjian-perjanjian untuk Papua Barat yang tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat satu pun. Setelah itu, pada selama tahun 1962 melakukan perjanjian-perjanjian tersebut dengan nama The New York Agreement pada 15 Agustus 1962 dengan beberapa point pertama,
1. Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua Barat) kepada UNTEA,
2. Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (Papua Barat) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia,
3. Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, orang Irian Jaya (Papua Barat) dapat menentukan penggabungan pasti tanah mereka dengan Indonesia atau menentukan status atau kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri),
4. Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan orang Irian Jaya (Papua Barat) untuk hingga akhir 1969, Papua Barat menentukan pilihannya sendiri.
Perjanjian berikutnya The Secret Memmorandum of roma (30 September 1961) dan The Roma Joint Statement (20-21 Mei 1969) berisi mengenai:
1. Menunda atau membatalkan Pepera 1969 sesuai Perjanjian New York,
2. Indonesia akan menduduki Papua Barat selama 25 tahun mulai dari 1 Mei 1963.
3. Pelaksana Pepera 1969 akan di jalankan berdasarkan cara indonesia musyawarah,
4. Laporan akhir PBB atas Impementasi Pepera ke SU PBB harus di terima tanpa perdebatan terbuka,
5. Amerika Serikat Membuat Investasi melalui BUMN Indonesia untuk eksplotasi sumber daya alam di Papua Barat,
6. Amerika Serikat menjamin lewat Bank Pembangunan Asia dana sebesar US$20 Juta kepada UNDP untuk pembangunan di Papua Barat selama 25 Tahun mulai dari 1 Mei 1963,
7. Amerika Serikat menjamain rencana Bank Dunia dan menerapkan Transmigrasi orang Indonesia ke Papua Barat.
Setelah Lahirnya, perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement, Implementasi awal yang di lakukan adalah penyerahan Papua Barat dari pemerintah Belanda melalui UNTEA (United Nation Temporary Executivee Authority) untuk sementara waktu ke pemerintah Indonesia. Adminitrasi tersebut berlangsung dari 01 Oktober 1962 saat UNTEA mengambil ahli dari Belanda. Tujuan UNTEA yang sebenarnya adalah untuk memfasilitasi dekolonisasi daerah Belanda, West New Gunea atau Papua Barat, dan melaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam kontrol Penuh PBB berdasarkan Hukum Internasional. Setelah, UNTEA mengambil ahli dan menyerahkan Papua Barat ke tangan Indonesia pada 01 Mei 1963. Dengan catatan bahwa Indonesia harus patuhi hukum Internasional atau PBB untuk melaksanakan point-point pada New York Agreement dan Roma Agreement. Namun, sama sekali Indonesia tidak melakukan tanggungjawab moral dalam menjalankan Hukum Intenasional atau UN. UNTEA dan UN pun tidak mengambil ahli untuk mengerakan perjanjian-perjanjian yang di buat sejak tahun 1962 tersebut. Kegagalan UNTEA dan UN dalam menangani Papua Barat sangat meresahkan sehingga Indonesia dapat memanipulasi, membungkam Hak Penentuan Nasib Sendiri di Papua Barat melalui cara Indonesia. UNTEA dan UN gagal dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Hukum Internasional tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri sehingga melanggar Hukum Internasional, Melanggar Prinsip-Prinsip Demokrasi, dan Melanggar Hak-Hak Dasar Masyarakat Papua Barat. Beranggapan dari itu, bahwa Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Papua Barat telah di klaim dan di tutup mata oleh PBB dalam tidak menanggung Hak Sipil Rakyat Papua Barat dan Indonesia pun telah melanggar Hak sipil Rakyat Papua Barat itulah yang disebut. Awal 01 Mei 1963 merupakan hari Aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam kolonial Indonesia.
UNTEA: 01 Oktober 1962-01 Mei 1963 di Papua Barat
Papua Barat dalam perebutan oleh Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia sehingga badan Otoritas Eksekutif Sementara PBB (UNTEA) atau Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Papua Barat (UNSF) di dirikan pada 01 Oktober 1962 sesuai dengan resolusi Majelis Umum 1752 melalui dalam pasal dua perjanjian New York Agreement mengenai New West Gunea atau Papua Barat yang perlu berakhir pada 01 Mei 1963. Karena perjalanan dan perdebatan tentang Papua Barat sangat panjang serta melahirkan perang dingin antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda atas Papua Barat. Sangketa Papua Barat setelah kemerdekaan Papua Barat di revolusikan Pada 01 Desember 1961. Penilaian Indonesia atas Papua Barat adalah wilayah Papua Barat merupakan sangketa wilayah-nya sedangkan pemerintah Belanda beragapan bahwa rakyat Papua Barat bukan penduduknya Indonesia dan Belanda yang akan menentukan massa depan Rakyat Papua Barat hingga pengakuan ke PBB untuk sebuah bangsa untuk Papua Barat. Dari resolusi Majelis Umum 1752 tentang Papua Barat adalah untuk kepentingan rakyat Papua Barat dan mengatur wilayah tersebut sertakan bukan untuk di aneksasi. Dalam Tahun 1962 Hubungan Luar Negri, 1962-1963 Vol XXIII, Asia tenggara merilis bahwa Perjanjian itu hampir merupakan kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda, bahwa Biro Urusan Eropa Amerika Serikat bersimpati pada pandangan Belanda bahwa “Aneksasi oleh Indonesia akan dengan mudah memperdagangkan kulit putih untuk kolonialisme coklat” dan Alasan mendasar bahwa pemerintah Kennedy menekan belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan perang dingin untuk mencegah Indonesia dari Komunis pergi mengalahkan kasus Belanda”.
Tentang persoalan Papua Barat sebelum perang dunia II telah saling kotradiksikan antara Indonesia dan Belanda sekitar tahun 1920-an untuk memindahkan rakyat Indonesia di tanah Papua Barat. Namun, Belanda tidak mengizinkan hak tersebut karena Belanda menganggap bahwa Indonesia adalah bagian dari koloni Belanda. Dan selama rentang waktu tersebut, Indonesia bangkit dalam gerakan nasionalismenya tahun 1945 dan menentukan nasib sendiri Indonesia. Lalu, Belanda membutuhkan waktu untuk negosisai dalam menentukan status Papua Barat bersama Indonesia, lahirnya Perjanjian Linggadjati tentang perdebatan Papua Barat pun terjadi antara kedua pihak pada 15 November 1946. Konfrensi Meja Bundar antara Belanda-Indonesia tahun 1949 kedua pihak membahas juga soal Papua Barat. Namun dari Perjanjian Linggarjati dan Konfrensi Meja Budara status Papua Barat masih tidak ada akhirnya. Indonesia mendapatkan dukungan dari Internasional untuk Negosiasi bersama Belanda, akan tetapi Belanda bersih keras untuk wilayah Papua Barat tetap bagian dari kekuasaannya sehingga pada 1956 Belanda mengamandemenkan konstitusi bahwa Papua Barat bagian dari Kerajaan Belanda. Dari perjuangan Belanda untuk Papua Barat di masukan kedalam kerajaan Belanda berakhir dengan perjajian-perjanjian yang di sebut dengan perjanjian New York Agreement dan Perjanjian Roma Agreement untuk menyelesaikan konflik Papua Barat tahaun 1962. Dari Perjanjian tersebut sebagai implementasinya Belanda mentransfer administrasi Papua Barat secara otoritas sementara ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNTEA yang di bentuk 01 Oktober 1962. Dan sementara UNTEA di Papua Barat di pimpin oleh Jose Rolz-Bennet dari Guatemala mulai dari 01 Oktober hingga 15 November 1962 dan Djalal Abdoh dari Iran menjabat sebagai administrator serta memimpin dari 15 November 1962 hingga 01 Mei 1963 mengibarkan Bendera Papua Barat dan Bendera PBB di wilayah Papua Barat secara berdampingan. Dan tepat pada 01 Mei 1963 Indonesia menerima Tranfer Papua Barat ke Indonesia dengan jaminan penuh oleh UNTEA bahwa Indonesia harus memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat dengan sesuai keinginan rakyat Papua Barat dalam penentuan nasib sendiri dari setiap laki-laki dan prempuan tanpa kecuali untuk hak penentuan itu sendiri. Selama UNTEA meninggalkan Papua Barat dan menurunkan Bendera Bintang Kejora di ganti dengan Bendera Merah Putih Indoneia dalam bulan Mei 1963; saat itilah mobilisasi militer Indonesia di Papua Barat dengan mendekatkan garakan intimidasi, rasisme, dan beragam operasi militer yang dilakukan atas bumi Papua Barat. Akhir dari UNTEA di Papua Barat Indonesia telah menyediakan politik kolonialnya bahwa pada tahun 1963 system kolonial Indonesia telah menyediakan Gubernur Kolonial Pemerintah Indonesia di tanah Papua Barat yang pertama di Pimpin oleh Elizer Bonay yang di lantik oleh Presiden Ir. Soekarno pada 04 Mei 1963 di Jayapura. Kondisi kekuasan kolonial Indonesia di tanah Papua Barat memulai pengesaran rakyat Papua Barat, mengakibatkan pengungsian ke wilayah PNG secara jumlah besar.
Memecahkan Masalah dari Aneksasi
Sejarah Indonesai dan Sejarah Papua Barat sangat berbeda secara konteks perjuangan kedua bangsa. Indonesia dengan kekuatan militer dan intervensi bangsa Papua Barat tanpa memandang hak sipil atau kemauaan rakyat Papua Barat, apakah rakyat Papua Barat layak bergabung ataukah rakyat Papua Barat tidak layak bergabung dalam bingkai NKRI?. Selama Tuntutan yang di berikan oleh UNTEA kepada Indonesia tidak sama sekali menjalankan Hak Hukum Internasional; Indonesia tidak serius mempertanggungjawabkan, mengabdikan sesuai prosedur dalam perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement. Dari Konteks tersebut dan dengan System Indonesia mengambil gaya mereka sendiri, bahkan UNTEA atau PBB juga tidak bertanggungjawab atas hak sipil, Hak Penentuan Nasib sendiri sesuai jalur Internasional yang telah di sepakati namun semuanya hanya membohongi masyarakat. Indonesai mempunyai peradaban sendiri dan rakyat Papua Barat juga mempunyai perdaban tersendiri; di atara itu, Indonesia mampun menunjukan esensinya kolonialisme dengan cara sangat pasif melalui beragam Proses Operasi militer yang di gencarkan dari sejak bangsa Papua Barat di Aneksasi. Seketika Indonesia beragapan bahwa Pemerintah yang di tanamkan di Papua Barat merupakan proses yang telah menang; Namun itu, tidak adil bagi rakyat Papua Barat dalam bingkai NKRI adalah slogan sementara yang terus menerus di kembangkan, dari proses yang di jalankan oleh system Indonesia di tanah Papua Barat merupakan kolonialisme gaya lama dan Neo Kolonialisme dengan gaya baru Indonesia di Tanah Papua Barat. Dalam penjajahan gaya lama tahun 1960-an oleh seorang Jedral. Ali Murtopo, pada tahun 1966 mengatakan bahwa “Kalau Orang Papua ingin merdeka, silahkan cari pulau lan di Pasifik untuk merdeka. Atau meminta orang Amerika Serikat agar menyediakan tempat di Bulan bagi orang-orang Papua menempati di sana” dan ini adalah system kolonialisme Indonesia terhadap suku bangsa Papua Barat yang mendiami di bumi cendrawasih. Anggapan saja bahwa System Indonesia tidak menginginkan rakyat Papua Barat namun menginginkan Pulau atau tanah Papua Barat untuk system kolonialisme Indonesia. Dan Ada pun gaya baru dalam era neo kolonialisme Indonesia atas Papua Barat Jedral. Luhut Binsar Pandjaitan pada 19 Febluary 2016 mengatakan bahwa “Sudah sana Pergi ke Melanesia saja, tidak usa tinggal di Indonesia Lagi”. Para komprador Indonesia inilah membungkam seluruh seluk-beluk secara demokratsi bagi rakyat Papua Barat. Dan pada 29 Janurai 2019 seorang wakil President Yusuf Kala melalui media CNN mengatakan bahwa “Jika dialog dan diplomasi gagal di Papau, yaa senjata yang berbicara”. Dari cara kolonial bekerja di tanah Papua Barat menjadi sebuah konsep yang sangat bertentangan dan melahirkan beragam ingatan yang tidak akan pernah di lupakan dari setiap kekejaman melalui perkataan atau rasisme mapuan parxis yang di lakukan oleh system Indonesia atas Papua Barat sejak bangsa Papua Barat di aneksasi hingga kini.
Indonesia mempunyai sikap keharusan bahwa “Mengindonesiakan Rakyat Papua Barat atau Memutihkan rakyat Papua Barat” dalam Tirto.Id pun di bahsa dan tidak terlupakan pernyatan seperti ini pernah di bahas dalam forum Asia Tenggara Tahun 1962. Dalam catatan tersebut merilis bahwa “apa bila bangsa Papua Barat merdeka maka mereka akan mengkoloni rakyat Indonesia menjadi budaknya negara Papua Barat”. Inilah konsep mereka kembangkan sejak itu. Sesungguhnya, Aspek ini merupakan rasisme atau Genocide yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan cara halusnya maupun Asia tengara yang rasisme. Rangkaian dari ini, Indonesia atas Papua Barat juga di lihat dari kepentingan ekonomi politiknya Indonesia yang terus melakukan beragam eksploitasi terhadap kehidupan rakyat Papua Barat. Maka, mencapai dan menyelesaikan Masalah Aneksasi tersebut adalah System Indonesia dan PBB segera memberikan hak penentuan nasib sendiri sesuai kemauan rakyat Papua Barat dan untuk mengentikan Genocide yang di jalankan oleh Indonesia di atas tanah Papua Barat.
Nama Operasi Militer Tahun 1961-1963
1. Operasi Trikora, 19 Desember 1961
2. Operasi Wisnu Murti I dan II Tahun 1963-1964
3. Operasi Khusus Pemenangan Pepera Tahun 1961-1965
4. Operasi Sorong Tahun 1962
Tujuan dari Operasi ini untuk melakukan penyerangan terhadap masyarakat
5. Operasi Sandi: Jayawijaya
Operasi militer dengan sadi Jayawijaya targetan untuk menguasai Pulau Biak dan Jayapura tahaun 1962.
6. Operasi di Biak
Operasi ini di lakukan di Biak Tahun 1962, karena Biak merupakan kota awal masuknya Belanda.
Gugatan dan Penutup
Hari 01 Mei 1963 merupakan hari Aneksasi Bangsa Papua Barat dan bagi Indonesia adalah Hari Integrasi. Ini merupakan gejolak sejarah yang sangat panjang; namun system Indonesia harus mengetahui bahwa rakyat Papua Barat menyatakan bahwa 01 Mei 1963 adalah Aneksasi yang memanipulasi sejarah gerakan Papua Barat hingga saat ini yang ke 56 Tahun, rakyat Papua Barat terus memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri yang di bungkam dan di manipulasi melalui system Indonesia yang sedang tidak demokratis bagi bangsa Papua Barat. Melihat dari sejarah Gerakan ini, bahwa hari Aneksasi bagi bangsa Papua Barat adalah Nasionalisme kejam oleh system kolonialisme Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. Jalan terbaik dari sebuah Hak Penentuan Nasib sendiri segera PBB, Indonesia, Amerika Serikat , Belanda mengakui kesalahan dalam Aneksasai bangsa Papua Barat ke dalam NKRI yang sangat manipulatif dan tidak manusiawai itu. Maka, System Indonesia perlu menghargai hak demokratis untuk Papua Barat dalam merdeka bagi Rakyat Papua Barat sendiri sebagai solusi demokratis dan biar kedepan bangsa Indonesia sejahtera di Negrinya sendiri.
Sumber:
Saltford, John (2003). Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pengambilalihan Indonesia ke Papua Barat, 1962-1969 . Pers Psikologi . hlm. 172, 181–183
960, Indonesia, Volume XVII; 203. Pengiriman Dari Kedutaan Besar di Indonesia ke Departemen Luar Negeri
Piagam PBB pasal 103.
Hubungan Luar Negeri, 1961-63, Vol XXIII, Asia Tenggara" . Seri Hubungan Luar Negeri .Departemen Luar Negeri Amerika Serikat .
Penders, Christian Lambert Maria (2002).Bencana Nugini Barat: Dekolonisasi Belanda dan Indonesia: 1945-1962 . University of Hawaii Press .hlm. 49–68.
Bone, Robert C. (2009). Dinamika Masalah Papua Barat . Penerbitan Equinox . hlm. 135–153.
://id.m.wikipedia.org/wiki/Papua_Nugini
https://m.facebook.com/notes/leonie-tanggahma/apa-yang-terjadi-pada-tanggal-1-mei-1963-mengapa-papua-menyebutkanya-hari-aneksa/381221278582792/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Eksekutif_Sementara_Perserikatan_Bangsa-Bangsa
https://web.archive.org/web/20090204085815/http://destiga.com/index.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D49%26catid%3D37&xid=17259,15700023,15700186,15700190,15700253,15700256,15700259&usg=ALkJrhhkTmXxv5IQQha8pFw0BPceHq0Zdg
http://webdiary.com.au/cms/?q=node/1458
https://suarapapua.com/2017/09/09/kronologi-papua-1960-1969-ketika-hak-hak-politik-bangsa-papua-diberangus/
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190129151952-20-364758/referendum-papua-jk-sebut-senjata-bicara-jika-dialog-gagal
https://tirto.id/memutihkan-orang-papua-cmPk
https://tirto.id/mengapa-sekutu-memilih-hiroshima-nagasaki-untuk-dibom-cucQ