Logo amp |
ALIANSI MAHASISWA PAPUA [KP AMP]
Sekertariat : Central Mobile
Email : Aliansimahasiswapapua@gmail.com Facebook : Koran Kejora
Nomor: 06/Int/KP-AMP/X/2019
Hal : Surat Nonaktif
Lamp. : -
Mengingat :
1. Keputusan tertinggi organisasi, Kongres Nasional Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Ke IV.
2. Dalam AD/ART Pasal 3 Ayat 3.2 dan 3.3 Tentang Kewajiban Anggota Organisasi.
Menimbang :
1. Keputusan Pertemuan Nasional Aliansi Mahasiswa Papua pada hari minggu 6 Oktober 2019.
2. AD/ART Pasal 3 Ayat 3.2 Melaksanakan dan mentaati semua keputusan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Organisasi. Dan Ayat 3.3 Anggota wajib menjalankan tugas dan melaksakan tanggung jawab yang di berikan oleh organisasi
Memutuskan :
Bagi anggota Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] yang pulang ke Papua (karena alasan situasi teror dan intimidasi pasca kejadian Rasisme Surabaya, 16-17 Agustus 2019, atau alsan lain di luar keputusan bersama di Organisasi);
Telah Melakukan :
1. Meninggalkan Tugas dan Tanggung jawabnya tanpa ada keputusan secara Organisasi untuk pulang ke Papua.
2. Pulang atas keputusan individu, tanpa kordinasi ke organisasi atas tanggungjawab kerja yang ditinggalkan.
Maka berdasarkan surat ini dengan tegas bagi Anggota Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] yang telah pulang ke Papua di nonaktifkan dari aktifitas Politik organisasi Aliansi Mahasiswa Papua [AMP]. Demikian surat keputusan ini dibuat, Surat ini berlaku sejak tanggal Pertemuan 6 Oktober 2019.
Demikian surat keputusan ini dibuat.
Medan Juang, 17 Oktober 2019
Biro Kontradiksi
Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua
Adhen Dimi
Catatan: Bagi setiap anggota AMP yang akan balik ke Tanah Kolonial akan disidangkan di setiap Komite Kota Aliansi Mahasiswa Papua [AMP].
Lampiran:
AMP Pusat: Surat nonaktif anggota |