Doc. Petisi rakyat papua, Himbauan umum aksi nasional PRP |
"Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua"
Penolakan otonomi khusus jilid II dan Pemekaran daerah otonom baru (DOB) oleh rakyat Papua melalui 122 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua PRP tidak didengar oleh Jakrta dan memaksakan kehendak untuk kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan di Papua. Pengesahan otonomi khusus oleh jakarta secara sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua bertujuan untuk menghapus semua kewenangan pemerintah Provinsi dan MRP melalui undang-undang otonomi khusus (Otsus) tahun 2001, yang mana UU No.21 tahun 2001 menjadi menghambat realisasi undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 terlabih khusus untuk Investasi dan Eksploitasi sumber daya alam di West Papua. Sehingga Otsus jilid II diloloskan melalui DPR RI, agar RUU DOB 3 Provinsi dapat membuka akses investasi di papua tanpa hambatan.
DPR RI secara sepihak mengesakan 3 Rancangan Undanga-Undang (RUU) pemekaran pada tanggal 12 April 2022 tanpa mempertimbngan aspirasi rakyat Papua selama 2 bulan terakhir yang telah melakukan aksi demonstrasi penolakan secara masif terhadap kebijakan kolonial di 24 kabuten kota yang tersebar di Indonesia dan Papua. Pemekaran 3 Provinasi diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan badan intelejen Negara (BIN) guna menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan bagian dari politik adu-domba yang hanya memperkuat politik Indentitas yang dengan muda memicu konflik horizontal diantara rakyat Papua. Lebih gila lagi, secara gamblang Mahfud MD, Menteri Politik hukum dan HAM, dalam jumpa pers secara langsung pada 25 April 2022 mengklaim bahwa 82% rakyat Papua meminta pemekaran? Pertanyaanya, rakyat Papua yang mana? Tentu saja apa yang di sampaikan Mafud MD guna membenarkan niat busuk penjajah di Papua.
Otonomi khusus Jilid II dan DOB tidak melibatkan orang Papua sebagai subyek, samahalnya dengan Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, perjanjian Roma 30 September 1962, penyerahan Administrasi west Papua 1 Mei 1963, kontrak karja PT Freeport 1967 dan PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral serta penuh dengan rekayasa. Rakyat Papua 95 % menolak kebijakan penjajah kerena Otsus dan DOB hanyalah racun pembunuh bagi rakyat Papua. DOB hanya memperluas Insprastruktur Militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan.
Selanjutnya, Jumlah militer Gabungan TNI/POLRI di Papua sejak 2013-2021 berjumlah 76.227 Personil, jumlah ini tidak termasuk militer non-organik dan organik yang dikirim awal tahun 2022. Jumlah ini tersebar di kodam Cendrawasih, kodam Kasuari, Polda Papua dan Papua Barat. Jika Pemekran 3 DOB Provinsi Baru maka menjadi, 5 Polda dan 5 kodam. Kemudian ditambah korem, kodim polres dan polresta serta jumlah personil Organik maupun non organik akan ditambah berdasarkan kapasitas 3 provinsi baru, artinya, jumlah personil akan melebihi jumlah Orang asli Papua yang hanya 2 Juta jiwa.
Alasan pemerintah menerapkan DOB dan Otonomi khusus Jilid II demi kesejatrahaan dan pembangunan bagi rakyat Papua hanya ‘Omong-kosong’, realitasnya rakyat Papua hanya menjadi objek, bukan subjek. Otonomi khusus Jilid II dan pemakaran bukan untuk rakyat Papua melainkan membuka lapangan pekerjaan bagi kaum migran dan hanya mebuka akses bagi investor asing untuk dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam secara masif yang tentunya akan berdampak pada marginalisasi, Genosida, ekosida dan etnosida di Papua. Kaum borjuis boneka jakarta yang haus kekuasaan menjadi budak terbaik pengusa selalu melegitimasi rakyat papua guna melolokan Otusus Jilid II dan Pemekaran.
Di tengah hiruk pikik penolakan kebijakan kolonialisme oleh rakyat Papua hingga jatuhnya korban jiwa, kolonialisme indonesia masih terus menunjukkan sikap tidak tahu malu dan keras kepala tanpa mendengar atau mempetimbagankan tuntutan pokok rakyat Papua tentang "Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua" melalui Petisi Rakyat Papua (PRP).
Untuk menyikapi keras kepala yang terus di tunjukan oleh klas penguasa di jakarta, Petisi Rakyat Papua (PRP) yang merupakan manifestasi sikap rakyat Papua menolak Otsus dan produknya pemekaran di Tanah Papua mendorong referendum West Papua sebagai solusi demokratis dalam konflik hak penentuan nasib sendiri mengeluarkan Humbauan Umum kepada seluruh rakyat Papua baik di Papua maupun di luar Papua untuk segerah:
1. Kepada 122 organisasi gerakan akar rumput, pemuda mahasiswa dan rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua serta 718.179 suara rakyat Papua yang telah menandatangani petisi yang tersebar di seluruh Papua dan Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dan mobilisasi guna melakukan aksi Pada tanggal 10 Mei 2022 secara Nasional dan serentak di Papua maupun di luar Papua.
2. Kami menyeruhkan kepada seluruh Rakyat Papua yang ada di West Papua dan Indonesia untuk segera melibatkan diri dalam aksi Nasional 10 Mei 2022 guna menolak segala bentuk produk hukum kebijakan kolonialisme–Indonesia yang hakikatnya untuk mempertahankan penjajahan di bumi West Papua.
3. Kami menghimbau kepada saudara kami non-Papua (Amber) dari berbagai suku; Jawa, Madura, Batak, Toraja, bugis, NTT dsb, yang telah lama hidup diatas negeri tercinta West Papua dan telah menganggap diri bagian dari rakyat bangsa Papua untuk dapat berpsrtisipasi dalam rencana aksi serentak di seluruh bumi tercinta kita, West Papua.
4. Kami menghimbau Dewan Gereja Papua (DGP), Koalisi Penegak Hukum dan Ham di Papua yang di dalamnya terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, PBH Cendrawsih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua, LP3BH dll, untuk dapat mengadwoksi jalanya aksi nasional 10 Mei 2022.
5. Kami menghimbau kepada kepala Kepolisian Republik indonesai di Papua, baik POLDA PAPUA, DAN POLODA PAPUA BARAT untuk dapat mengawal jalanya aksi nasional 10 Mei dengan tertib, aman dan Damai serta mendesak bahawan untuk TIDAK merespon aksi Demonstrasi tersebut secara Membabi-buta.
6. Petisi Rakyat Papua PRP bertanggung jawab atas semua rangkaian aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022.
Demikian Himbauan ini kami keluarkan, atas patisipasi seluruh rakyat Papua yang menginginkan terciptanya tatanan masyarakat yang; merdeka secara politik, adil secara sosial, sejahtra secara ekonomi, dan partisipasif secara budaya di alam; PAPUA MERDEKA, kami ucapkan banyak terima kasih. Jabat Erat!!!
Sampai Jumpa di Medan juang!
kita pasti Menang!
Port Numbay, 05 Mei 2022
TTD
Juru bicara PRP
Jefry Wenda