Halloween party ideas 2015

 

Diskusi di Mataram AMP dan Solidaritas,01 July 2021

Laporan Diskusi Terbuka 1 Juli 2021 di Mataram

Kota Mataram -- Diskusi ini digelar hari Kamis (1/7/21) sore di Lapangan Rektorat Unram. Kegiatan berlangsung dengan gairah 1 Juli: 50 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa West Papua (01 Juli 1971-01 Juli 2021). Mengambil tema Demokrasi dan HAM di Papua, maka pemantiknya diusung dua kawan: (1) Kamerad Rangga (PEMBEBASAN Kolkot Mataram) memapar mengenai demokrasi dan (2) Kamerad Nyamuk (AMP KK Lombok) mendedah terkait pelanggaran HAM.

Hadir dalam diskusi itu beragam organisasi kemahasiswaan: Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Mataram, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram, dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Mataram. Atas perhatian dan keterlibatan kalian, kami ucapkan terima kasih kawan-kawan. Hormat, kamerad!

Bersama mereka diskusi kami langsungkan. Walau terus dipantau gerombolan intel--yang bergentayangan di sekitar lokasi--dan sesekali mendapat teguran satpam--sebelum kawan-kawan undangan* datang, tapi kegiatan terus dijalankan. Hanya dalam memperingati 1 Juli sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan West Papua, pembahasan tetap berpatok pada tema: Demokrasi dan HAM di Papua. 

Garis besar diskusi itu memandang bahwa demokrasi dan HAM di Papua berada dalam kubangan mengerikan dan hina. Soalnya kebebasan dan kemanusiaan tidak ditemukan mekar dan berjaya di sana. Daripada hidup merdeka dan setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia; mereka justru dikerangkeng dalam situasi masyarakat terjajah.

Garis besar yang disampaikan Pemantik I (Kawan Rangga) ialah mengenai pengabaian hak-hak ekonomi-politik dan sosial-budaya Rakyat-Bangsa West Papua. Itulah mengapa Papua dan Papua Barat bukan hanya menempati peringkat provinsi paling miskin di Indonesia, tapi juga menjadi daerah paling tinggi tingkat kekerasan, kematian dan angka buta hurufnya.

"Kemiskinan di tanah Papua sebenarnya berlangsung di atas perampokan sumber kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan asing maupun korupsi-korupsi yang dilakukan elit-elit birokrasi. Sementara kekerasan, kematian, dan buta huruf diperuncing oleh pendropan pasukan militer organik dan non-organik: Keberadaan TNI-Polri di tanah Papua memiliki fungsi: menjaga kegiatan sirkulasi dan akumulasi kapitalis. Mereka menjaga pelbagai perusahaan nasional dan multinasional. Mereka membangun pos-pos militer di segala tempat kontrol-strategis dan melakukan aneka pelanggaran HAM. Mereka menguasai pusat-pusat layanan umum: puskesmas, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah dari beragam tingkatan."

Sedangkan dari Pemantik II (Kawan Nyamuk), kami menggarisbawahi: Rakyat-Bangsa Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1 Desember 1961, tapi kesempatan merdeka kontan dihancurkan oleh operasi militer hingga beragam perjanjian dan kesepakatan yang tidak demokratis.

"Tahun 1952, Pemerintah Belanda telah memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua sesuai dengan Pasal 73 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada 5 April 1961, Orang Asli Papua (OAP) membentuk Dewan New Guinea  sebagai Parlemen Papua yang bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan kemerdekaan penuh. Tepat 19 Oktober 1961, New Guinea Raad mengadakan Kongres Nasional I Papua di Hollandia yang menetapkan simbol-simbol bagi Papua Barat: Lagu kebangsaan 'Hai Tanahku Papua', bendera nasional Papua Barat 'Bintang Kejora', dan memutuskan nama negara 'West Papua' dengan lambangnya 'Burung Mambruk'. Namun laju kemerdekaan kemudian diluncurkan oleh beragam prahara: Operasi Trikora (19 Desember 1961; New York Agreement (15 Agustus 1962); Roma Agreement (30 September 1962); Peralihan Tanah Papua dari Belanda ke UNTEA (1 Oktober 1962; Aneksasi Papua Ilegal (1 Mei 1963); dan Pepera Kriminal (14 Juli-2 Agustus 1969)."

Dari paparan para pemantik, peserta diskusi bersepakat akan buruknya kondisi demokrasi dan HAM di Papua. Bagi Kawan Yudit (FMN), apa yang berlangsung di Papua serupa dengan pelanggaran HAM di Pulau Lombok. Di Lombok Timur misalnya, berlangsung perampasan tanah petani Sembalun oleh negara dan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) guna melancarkan program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kini, lahan seluas 183 hektare direnggut paksa untuk kepentingan kapital (modal-pariwisata) melalui tangan-tangan aparatus represif negara.

Sedangkan disampaikan Kawan Angga (SMI) bahwa pelanggaran HAM bukan hanya soal militerisme tapi juga keterbatasan akses pendidikan. Baginya, pemerintah yang tidak memberikan kesempatan kepada kaum miskin untuk mengecap bangku sekolah merupakan bentuk pelanggaran atas hak sosial-budaya. Di Indonesia inilah persoalan yang sampai sekarang ditentang oleh Kawan-Kawan SMI. Sementara untuk Papua, dia mengakui paparan dari para pemantik terkait berlangsungnya kejahatan kemanusiaan yang jauh lebih parah lagi.

Kejahatan kemanusiaan itu persis yang ditambahkan Kawan Manu (IMAPA). Bahwa di tanah Papua, bukan hanya diselimuti militerisme melainkan pula rasisme. Keduanya menerabas pelbagai lini kehidupan Rakyat-Bangsa West Papua. Serdadu membunuh pelajar dan pendeta, melecehkan anak-anak gadis dan ibu-ibu, meneror dan mengusir warga dari desa-desanya, serta terus-menerus mengeriminalisasi aktivis-aktivis mahasiswa dan KNPB.

Bagi, Kawan Nyamuk: jalan keluar untuk menyelamatkan demokrasi dan HAM di Papua adalah dengan memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua. "Kami harus merebut kembali kedaulatan kami yang sejak 19 Desember 1961 dirampas melalui Operasi Trikora Indonesia. Kami mesti kembali menjadi rakyat yang berdaulat di atas Tanah-Air Bangsa West Papua."

Hanya pendapat yang mengharuskan adanya referendum itu mendapat tanggapan dari Kawan Angga. Baginya, SMI secara nasional sangat berhati-hati dalam memandang HMNS. "Referendum yang mana dulu yang diinginkan Papua: Referendum Borjuis atau Referendum Proletar? Jika berbicara tentang solidaritas, kami bersolidaritas terhadap gerakan kaum tertindas. Tapi terkait Papua, harus ada syarat obyektif menuju revolusi kemerdekaan dan program revolusioner."

Menanggapi pernyataan itu, Kawan Yohanes (PEMBEBASAN) angkat bicara. Bahwa gerakan rakyat Papua merupakan perjuangan demokratis. "Kaum proletariat yang terorganisir dan partai kelas pekerja memang belum terbentuk di Papua, karena tidak ada kebebasan yang diberikan kepada rakyat untuk mendirikan serikat-serikat buruh dan partai-partai lokal. Tapi: di sayap mahasiswa ada AMP; di sayap rakyat ada KNPB; di sayap internasional ada ULMWP; dan di sayap militer ada TPNPB. Rata-rata di antara mereka memeluk paham dan gerakan sosialis. Itulah mengapa banyak dari mereka yang tidak sepakat dengan kepemimpinan elit-elit daerah yang menjadi bagian kelas borjuis dan menerapkan aksi massa dan pemogokan sebagai metode perjuangan."

Meski HMNS sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua menjadi perdebatan antara AMP dan PEMBEBASAN dengan SMI, tapi pandangan ketiganya mengenai persoalan HAM di tanah Papua bisa bertemu. Dalam kondisi inilah jalannya diskusi tidak sampai menimbulkan perdebatan yang lama. Akhirnya, diskusi yang dibuka pukul 16.05 Wita bisa diselesaikan pada 18.10 Wita.

***

Walau tak membahas tuntas tentang hak demokratis (referendum), tapi setidaknya kegiatan ini secara inheren menjadi bentuk peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Bangsa West Papua (01 Juli 1971-01 Juli 2021). Bagi kami (AMP KK Lombok dan PEMBEBASAN Kolkot Mataram): diskusi Demokrasi dan HAM di Papua, pada Kamis (1/7/21), mengandung semangat protes 1 Juli 1971. Terutama menentang kekuasaan yang telah lama meluncurkan hak-hak asasi dan nilai-nilai demokrasi.

Dengan mendiskusikan persoalan Demokrasi dan HAM di Papua--praktik kolonialisme: militerisme dan rasisme, kami pikir kegiatan diskusi itu mencoba mengingat kembali apa-apa yang dibawa oleh letusan protes 1 Juli 1971. Dalam rekaman sejarahnya; momentum Hari Proklamasi Kemerdekaan West Papua ini merupakan gerakan penolakan kolosal terhadap Trikora, New York Agreement, Roma Agreement, Peralihan Tanah Papua dari Belanda ke UNTEA, Aneksasi Papua Ilegal, dan terutama Pepera Kriminal. Persis yang tertulis pada materi AMP tentang Tujuan Proklamasi 1 Juli 1971:

1. Menyatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Rakyat Papua Barat tidak setuju dan secara tegas menolak hasil pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 yang tercacat dalam agenda Resolusi PBB NOMOR 2504 /VI/ tanggal 19 November 1969 yang menyatakan bahwa Papua Barat adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menyatakan kepada dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa terhitung tanggal 1 Juli 1971 Rakyat Papua Barat kembali mengibarkan Bendera Negara Republik Papua Barat. Yaitu sang Bintang Fajar di bumi Papua Barat yang pernah dikibarkan pada tanggal 1 Desember 1961 dan diturunkan tanpa hormat oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

3. Menyatakan kepada Dunia Internasional, bahwa Rakyat Papua Barat memohon dengan hormat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan dan mengakui kemerdekaan Republik Papua Barat pada 1 Desember 1961 sesuai UUD 1945 pembukaan alinea pertama yang mengatakan; "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab ini, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan."

4. Menyatakan kepada Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Rakyat Papua Barat menolak dengan tegas pelaksanaan pemilihan (UMUM) di tanah Papua pertama kali pada tanggal 15 Juli 1971.

5. Menyatakan kepada Dunia Internasional bahwa terhitung pada tanggal 1 Juli 1971 Rakyat Papua Barat (BERTEKAD) menghihupkan kembali induk Organisasi Kemerdekaan Rakyat Papua Barat yang dikenal dengan nama; ORGANISASI PAPUA MERDEKA yang disingkat OPM.

6. Menyatakan kepada Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa terhitung pada tanggal 1 Juli 1971 UUD/KONSTITUSI SEMENTARA Republik West Papua disahkan dan mulai berlaku sebagai dasar hukum untuk membentuk dan mengatur Pemerintah Republik Papua Barat di tanah Air Papua.

*Dalam diskusi terbuka ini kami mengundang beragam organisasi. Hanya kepada Kawan-Kawan SMI Cabang Mataram, FMN Cabang Mataram, dan IMAPA Mataram--kami mematut sikap hormat dan pernyataan terima kasih. Sementara terhadap BEM Unram, PMKRI Cabang Mataram, HMI FH Unram, HMI FEB Unram, HMI Lafran Pane Unram, HMI FKIP Unram, HMI Muhammadiyah Ummat, HMI Darwis Ummat, dan HMI FEBI UIN-Ma--dinyatakan: kami tidak sedikitpun berkecil hati atas ketidakhadiran kalian dan kami yakin suatu saat kita akan berdiskusi bersama--terutama mempertentangkan ide dan gagasan.

 

Ketua AMP KK Lombok yang masih di tahan 
malam ini

Seruan Solidaritas!

Kepada seluruh gerakan Rakyat Bangsa Papua Barat, Pro-Demokrasi dan Lembangga Bantuan Hukum untuk advokasikan

Segera Bebaskan Nyamuk Ketua AMP Komite Kota Lombok. Hentikan Penanganan skala luar Jalur Hukum.


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wawawawawawa..wa..wa..wa..wa!



Pada bulan Maret 2021 penganiyaian dan pemukulan di lakukan oleh Sekjen GMKI Mataram yang Namanya "Yansen Iek" Asal Papua dan "Yunus Yansede" Asal Papua anggota GMKAI di Mataram sekitar Jam 09:00 WITA. Dengan Ancaman membunuh mengunakan alat pisau dan anak panah di kosnya. Akhirnya di selesaikan secara proses hukum polisi. 

Kemudian ancaman dari seorang prof dosen dari UNRAM (Universitas Mataram), untuk bertemua dengan mengajak sebanyak dua kali [2x] membicarakan tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri yang di back up oleh Intelijen Polda NTB namun di tolak oleh Ketua AMP KK Lombok. Selanjutnya adalah pernah di kejar-kejar oleh orang-orang tak di kenal dan kemudian pada tanggal 06 April 2021 mahasiswa Papua yang namanya "Billy Mayor"membawa kepal lingkungan  untuk membubarkan diskusi di kostnya di gomong, yang ketika itu AMP KK Lombok dan solidaritas menyikapi mengenai 07 April 2021 Kontrak karya Freeport Illegal. 

Dan pada 28 April-01 Mei 2021 Intelijen Polda NTB dan Porlesta Mataram  mengajak bertemu pada malam hari. itu pun di paksakan. Kemudian, 03 Mei 2021 Kendaraan roda dua 'Ban Motor' di rusakan dan sama solidaritas [KSI-Kelompok Studi Indenpendent] di rusakan oleh orang tak di kenal pada siang hari, Pukul 12:00 WITA saat gelar aksi hari pendidikan nasional dan hari buruh Internasional dengan OKP  lain. Rentetan itu, dilanjutkan lagi dengan pada 04 Mei 2021, Intelkan Polda NTB mengejak bertemu, itu pun di ajak sebanyak tiga kali [3x]  bahkan di ancaman mengirimkan melalui media sosial berupa indentitas pribadi seperti Ijazah, nama kedua orang tua, Asal suku/kab.

Pada tangan 08 Mei 2021 di kejar dengan mengunakan mobil berwarna putih dan ingin menabrak namun tidak terjadi,karna dapat di kendalikan. 

Pada 09 Mei 2021 terjadi pepresifitas, pemukulan, penangkapan dan pengeledaan tempat tinggal oleh warga yang terprokasi, kemudian secara paksa pihak kepolisian  mengejar terhadap AMP KK LOMBOK Dan KSI lalu di bawa ke Polda NTB dan Kaporles Mataram. Sabanyak 4 Orang (tiga orang dari KSI dan satu orang dari AMP KK Lombok). 


Kronology Penahanan Anggota AMP KK Lombok dan KSI

Pada 09 Mei 2021, sekitar Pukul 22.00 Wita, Puluhan Massa Mendatanggi Kos atau tempat kediaman "Nyamuk" sebagai Ketua AMP KK Lombok . Kedatangan mereka didasarkan atas mis-persepsi: menduga story WA (What's up) Nyamuk ditujukan untuk mengancam Kepala Lingkungan Gomong. Padahal status itu tak ditujukan kepada Pak Maling, melainkan sebagai bentuk luapan emosional atas tekanan-tekanan yang dilancarkan intel-intel polisi dan tentara selama ini.

Hanya Pak Kaling kebacut merasa terancam hingga kemudian memberitahunya bukan hanya kepada warga, melainkan pula membuat laporan ke Polresta Mataram. Malam itu polisi langsung bergerak cekatan untuk melakukan pencarian. Pukul 22.30 Wita, Kawan Nyamuk sedang duduk berdiskusi dengan Kawan-kawan KSI di Museum Budaya.

Ketika itu, Bapak Kos Nyamuk menghubungi: meminta untuk mengamankan diri dulu, karena situasi kosnya sedang tidak aman: Kamar diterobos paksa, I bendera Bintang Kejora dan 1 Bendera AMP serta buku-buku sejarah Papua dirampas oleh aparat, serta Ijasah dan semua kepemilikan di ambil.

Setelah mengobrak-abrik kos, maka barulah aparat mencari Nyamuk. Pukul 23.00 Wita, pasukan Jatamnas Polresta Mataram berjalan mondar-mandir di sekitar Museum. 30 Menit kemudian datang 2 motor. Kawan-kawan pun lari menggunakan motornya ke Asrama Dompu, Seruni, Liang Balik hingga tertangkap di Lapangan Karang Pula Kota Mataram. 

Di lapangan itu sekitar pukul 01.00 Wita (10/5) aparat memaksa Nyamuk naik mobil, tapi dirinya menolak. Alasan diminta naik mobil katanya begini: Agar bisa mediasi dengan Pak Maling di Polresta Mataram. Hanya setelah ia hendak menuju kantor polisi, tiba-tiba kawanan GMKI (Prandy Ketua GMKI Mataram, Billi Mayor-Mahsiswa Papua, dan Erwin Aibekop-Mahasiswa Papua) datang mengeroyok anggota AMP KK Lombok dan KSI. Setelah semua dilumpuhkan, maka para korban diangkut dengan mobil Jatamnas.

Tiba di kantor polisi, mereka semua digeledah: tas, hp, laptop, dan buku kawan-kawan KSI diambil. Lalu mereka ditempatkan di halaman polisi untuk dicibir, ditekan, dan dipermalukan dengan beragam pernyataan dan pertanyaan dari aparat dan Pak Maling CS. Sementara Kawan Nyamuk dimasukan ke ruang interogasi. 30 Menit kemudian barulah 3 kawan KSI menyusul. Mereka diinterogasi sampai pukul 06.30 Wita. Sampai 16.30 Wita mereka bahkan masih ditahan, tapi di ruangan yang berbeda namun telah di bebaskan pada 1:3o Wita tanggal 11 Mei 2021.

Dalam penangkapan itu kawan-kawan yang menjadi korbannya tidak diberi kejelasan alasan dilakukannya penangkapan dan dijauhkan dari akses komunikasi apalagi untuk menghubungi pengacara. Tulisan ini pun ditulis secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan aparatus represif negara. Kemudian, di pisahkan Nyamuk di Bawa ke Polda NTB dan Kawan-kawan KSI di Kapolres.  

Kemudian, pada 10 Mei 2021 secara sepihak melakukan pertemuan khusus lalu membuat surat pernyataan yang mengarah ancaman terhadap pelaku korban yaitu ketua AMP KK Lombok. Kesepaktan membuat surat pernyataan adal Ketua IMAPA Lombok Manu Wandikbo, Andreas Wakei (Ketua PMKRI), Kepala Lingkungan serta Pihak Kepolisan. Dalam pembuatan surat pernyataan tanpa persetujuan korban. Isi surat berupa: 

1.Bagian pertama Indentitas Korban (berdomisili)

2. Janji Pernyataan:

1. Saya siap tidak berdomisili di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk pengamanan diri akibat dari perbuatan yang pernah saya lakukan sebelumnya.

2. saya siap untuk di pulangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan fasilitas dan dilakukan dengan penjagaan oleh aparat keamanan.

3. Saya berjanji untuk tidak mengulang lagi perbuatan tersebut dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran pidana lainnya.

4. Jika saya melanggar ketentuan tersebut di atas maka saya siap untuk di tuntut kembali menurut hukum atas perbuatan pidana yang pernah saya lakukan sebelumnya

Dengan demikian pernyataan sikap ini saya buat dengan kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun  serta jika saya mengulangi perbuatan tersebut maka saya saipa di proses secara hukum yang berlaku.

3. SAKSI-SAKSI

1. Manuel Wandikbo

  2.Haran 

3. Andreas P Wakei

4. Membuat Pernyataan (Paksaan untuk Tanda tangan dengan ancaman terhadap korban)  yaitu ketua AMP KK Lombok "Nyamuk"

Dari proses rangkain kejadian yang meneror korban hingga represifitas, penangkapan, pengeledaan tempat penghuni korban oleh warga setempat dan penangkapan terhadap kawan-kawan KSI serta Ketua AMP KK Lombok. Dan dilanjutkan dengan pemukulan oleh Mahasiswa Papua yang di sebukan di atas serta membuat surat tanpa menghadirkan pelaku korban. Kemudian organisasi-organisai yang reaksioner terlibat dalam proses kejadian tersebut. 

Maka, Komite Pusat- AMP menyeruhkan kepada organisasi-organisasi gerakan Pembebasan Nasional Papua Barat, Gerakan-Gerakan Pro-Demokrasi di Lombok maupun luar Lombok serta Bantuan Hukum untuk bersolidaritas. Dan di bawa ini AMP secara Nasional Menuntut:

1. Hentikan Kriminalisasi, Teror, terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI [Kelompok Studi Indenpenden] di NTB.

2. Menuntut Pemerintah Indonesia Untuk menindak tegas Aparat kepolisian, warga serta Oknum-Oknum yang Mengeleda tempat kediaman secara paksa pada 09 Mei 2021 malam.

3. Pemerintah RI Segera mencopot  Aparatus Yang telah melakukan pengeberekan, melakukan teror, Pemukulan serta menangkap mahasiswa secara sewenang-wenangnya  terhadap Ketua AMP KK Lombok dan Kawan KSI

4. Berikan kebebasan di muka umum bagi mahasiswa Papua di Mataram untuk bebas berekpresi dan menyampaikan pendapat secara luas-luasnya

5. Mengencam tindakan yang menutup ruang demokrasi.

6. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat secara umum khususnya Mahasiswa Papua di Mataram Sesuai hukum yang berlaku. 

7. Presiden Jokowi-MA segera mencopot jabatan Polda NTB, Kaporles NTB, serta seluruh jajaran yang telah mengebrek dan meneror, pemukulan serta menangkap secara paksa.

8. Mengutuk Keras Ketua GMKI yang melakukan pemukulan terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI (Kelompok Studi Indenpenden) pada saat di paksa ke Kapolres Mataram.

9. Mengutuk Keras Kawan-Kawan Papua yang di GMKI memukul Ketua AMP KK Lombok dan KSI. 

10. Segera Bebaskan Kawan ketua AMP KK Lombok "Nyamuk" yang masih di tahan di Kaporles Mataram. 

11. Segera Bertanggung Jawab Saksi-Saksi yang menandatangi surat pernyataan yang di buat tanpa keterlibatan korban, Namun di paksakan unruk Menandatangi dengan ancaman. 

Demikian Surat Seruan  ini kami buat untuk di advokasikan oleh Para penegak bantuan Hukum agar ruang demokrasi di buka seluas luasnya dalam mengemukankan pendapat umum sdan kami serukan kepada seluruh elemen gerakan pro-demokrasi .

Medan Juang, 12 Mei 2021 


 

Alat bukti yang digunakan
 oleh Pihak Militeristiak dan warga Grebek Kostnya Nyamuk



KP-AMP mengutuk keras Represifitas, Pemukulan, Penangkapan dan Pengeledaan Tempat Tinggal Secara Paksa terhadap AMP KK LOMBOK Dan KSI  


Penahanan Anggota AMP KK Lombok dan KSI

Pada 09 Mei 2021, sekitar Pukul 22.00 Wita, Puluhan Massa Mendatanggi Kos atau tempat kediaman "Nyamuk" sebagai Ketua AMP KK Lombok . Kedatangan mereka didasarkan atas mis-persepsi: menduga story WA (What's up) Nyamuk ditujukan untuk mengancam Kepala Lingkungan Gomong. Padahal status itu tak ditujukan kepada Pak Maling, melainkan sebagai bentuk luapan emosional atas tekanan-tekanan yang dilancarkan intel-intel polisi dan tentara selama ini.

Hanya Pak Kaling kebacut merasa terancam hingga kemudian memberitahunya bukan hanya kepada warga, melainkan pula membuat laporan ke Polresta Mataram. Malam itu polisi langsung bergerak cekatan untuk melakukan pencarian. Pukul 22.30 Wita, Kawan Nyamuk sedang duduk berdiskusi dengan Kawan-kawan KSI di Museum Budaya.

Ketika itu, Bapak Kos Nyamuk menghubungi: meminta untuk mengamankan diri dulu, karena situasi kosnya sedang tidak aman: Kamar diterobos paksa, 1 Bendera Bintang Kejora dan 1 Bendera AMP serta buku-buku sejarah Papua dirampas oleh aparat.

Setelah mengobrak-abrik kos, maka barulah aparat mencari Nyamuk. Pukul 23.00 Wita, pasukan Jatamnas Polresta Mataram berjalan mondar-mandir di sekitar Museum. 30 Menit kemudian datang 2 motor. Kawan-kawan pun lari menggunakan motornya ke Asrama Dompu, Seruni, Liang Balik hingga tertangkap di Lapangan Karang Pula Kota Mataram. 

Di lapangan itu sekitar pukul 01.00 Wita (10/5) aparat memaksa Nyamuk naik mobil, tapi dirinya menolak. Alasan diminta naik mobil katanya begini: Agar bisa mediasi dengan Pak Maling di Polresta Mataram. Hanya setelah ia hendak menuju kantor polisi, tiba-tiba kawanan GMKI (Prandy, Billi-Mahsiswa Papua, Mayor, dan Ivan-Mahasiswa Papua) datang mengeroyok anggota AMP KK Lombok dan KSI. Setelah semua dilumpuhkan, maka para korban diangkut dengan mobil Jatamnas.

Tiba di kantor polisi, mereka semua digeledah: tas, hp, laptop, dan buku kawan-kawan KSI diambil. Lalu mereka ditempatkan di halaman polisi untuk dicibir, ditekan, dan dipermalukan dengan beragam pernyataan dan pertanyaan dari aparat dan Pak Maling CS. Sementara Kawan Nyamuk dimasukan ke ruang interogasi. 30 Menit kemudian barulah 3 kawan KSI menyusul. Mereka diinterogasi sampai pukul 06.30 Wita. Sampai 16.30 Wita mereka bahkan masih ditahan, tapi di ruangan yang berbeda.

Dalam penangkapan itu kawan-kawan yang menjadi korbannya tidak diberi kejelasan alasan dilakukannya penangkapan dan dijauhkan dari akses komunikasi apalagi untuk menghubungi pengacara. Tulisan ini pun ditulis secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan aparatus represif negara. Kemudian, di pisahkan Nyamuk di Bawa ke Polda NTB dan Kawan-kawan KSI di Kapolres.  

Maka, Komite Pusat- AMP mengencam keras terhadap  dali Militer dan Warga serta GMKI yang melakukan pemukulan dengan sikap bahwa:

1. Hentikan Kriminalisasi, Teror, terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI [Kelompok Studi Indenpenden].

2. Menuntut Pemerintah Untuk menindak tegas Aparat kepolisian, warga serta Oknum-Oknum yang Mengeleda tempat kediaman secara paksa pada 09 Mei 2021 malam .

3. Pemerintah RI Segera mencopot  Aparatus Yang telah melakukan pengeberekan, melakukan teror, serta menangkap mahasiswa secara sewenang-wenangnya  terhadap aksi mahasiswa Papua di Mataram dan Solidaritas Indonesia. 

4. Berikan kebebasan di muka umum bagi mahasiswa Papua di Mataram

5. Mengencam tindakan yang menutup ruang demokrasi.

6. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat secara umum khususnya Mahasiswa Papua di Mataram Sesuai hukum yang berlaku. 

7. Presiden Jokowi-MA segera mencopot jabatan Polda NTB, Kaporles NTB, serta seluruh jajaran yang telah mengebrek dan meneror serta menangkap secara paksa.

8. Mengutuk Keras GMKI yang melakukan pemukulan terhadap Ketua AMP KK Lombok dan KSI (Kelompok Studi Indenpenden) pada saat di amankan.

9. Mengutuk Keras Kawan-Kawan Papua yang di GMKI memukul Ketua AMP KK Lombok dan KSI. 

10. Segera Bebaskan Kawan Kami ketua AMP KK Lombok dan kawan-kawan KSI yang di tahan di Polda dan Kaporles. 

Demikian Pernyataan ini kami buat untuk di advokasi oleh Para penegak Hukum agar ruang demokrasi di buka seluas luasnya dalam mengemukankan pendapat umum sebagai hak setiap manusia di muka bumi.

Medan Juang, 10 Mei 2021 


Photo Bersama AMP KK Lombok, NTB usai di Bentuk Pada, 01 Febluary 2021 


 Salam Pembebasan Nasional Papua Barat


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak


Wawawawawawa...wa...wa...wa...wa!


Komite Pusat- mengucapkan selamat atas terbentuknya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Lombok telah Terbentuk dan melaksanakan Pendidikan Politik (Dikpol), sekaligus struktur Baru,. Pendidikan Politik telah di Mulai dari tanggal 29-30 January 2021 sampai dengan pembentukan struktur 31 Januray 2021 dan di sahkan pada 01 Febluary 2021 di Mataram Lombok. 


Proses pemilihan Ketua Komite Kota Lombok, dilakukan secara demokratis oleh peserta dikpol.  Terpilih Ketua AMP KK Lombok : Yordan. Nyamuk Karunggu. 

Sekretaris I : Arya Kiwo dan Bertha Kilungga dan Bendahara: Nifrans Kiwo

Dan terpilih Biro-Biro Lainnya. 

Secara resmi, pengurus Komite Pusat - Aliansi Mahasiswa Papua (KP-AMP), Natalis Bukega, Ikut serta mengesahkan.

Selamat Bergabung kawan-kawan dan salam Persatuan untuk membebaskan Bangsa Papua Barat dari Kolonialme Indonesia, Imperialisme serta Militerisme.


Salam Perjuangan Bangsa Papua Barat. 


Lombok, 01 Febluary 2021

# SalamRevolusi

#SalamPembebasanNasionalPapua 

 *Persatuan Tanpa Batas*

*Perjuangan Sampai Menang*







Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats