Halloween party ideas 2015

Photo Revolusi Mental Papua, Senin 10 April 2017
"Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali:
Kasus Kekerasan Terhadap Buruh Perempuan di Tanggerang"
Denpasar Bali -   Hari ini, Senin 10 April 2017. Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali, menyatakan pernyataan sikap dalam ruang diskusi bersama, terhadap kasus kekerasan Buruh Perempuan di Tanggeran.

Hak bagi setiap organisasi dan maupun individu mempunyai kwalitas hak dan tidak memperbolehkan membatasi hak tesebut  untuk mencapai hak yang diinginkan, Apa lagi bagi kaum buruh  yang meminta hak harus di penuhi. Seperti yang terjadi terhadap kaum buruh perempuan yang mana di batasi oleh negara maupun pemerintah setempat yang mengunakan kaki tanggan militer sebagi ladang pembawa masalah bagi rakyat atau kaum buruh perempuan di tanggerang.

Beberapa hari yang lalu beredarnya video di media sosial mengenai kekerasan yang di lakukan oleh pihak keamanan atau militer terhadap kaum buruh perempuan di tanggeran, itu merupakan tindakan yang luar dari hukum yang berlaku dalam negeri ini bahwa Militer atau keamanan telah melanggar aturan kebebasan berekpresi dari rakyat Tanggeran terutama kepada buruh perempuan . 

Maupun pemerintah yang membatasi ruang gerak rakyat atau kaum buruh perempuan di tanggeran.
Pada hal kekebebasan berekpersi merupakan kebebasan yang harus di wujudkan oleh intansi yang berwenang untuk menanggani sebuah masalah sosial yang terjadi di rakyat, tetapi malah sebaliknya yang di lakukan oleh para militer melalu kekerasan yang berwajah hitam denagan bergandeng tangan pemerintah. Yang artinya hanya menghasilkan permasalahan buruk terhadap rakyat atau kaum buruh perempuan di Tanggeran.

Maka dengan itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Komite Kota Bali, menyatakan sikap bahwa:

1. Cabut Peraturan Walikota Tanggerang Perwil No. 2 Tahun 2017 tentang Pelarangan aksi di hari Sabtu 08- Minggu 09 April 2017, karena tidak  memiliki alasan yang kuat keluarnya aturan tesebut.

2. Menuntut Kepada Kapolres untuk Memecat Kasat Intel yang melakukan Pemukulan terhadap Massa Aksi dan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

3. Jalankan Segera rekomendasi ILO mengenai kasus buruh PT. Panarub Dwikarya.

4. Selesaikan segera kasus Buruh PT. Panarub Dwikarya yang Tahun ini memasuki tahun ke Lima

5. Bayarkan Hak 1300 Buruh yang di PHK sepihak tanpa uang Pesangon

Hidup Rakyat
Hidup Kaum Buruh
Hidup Kaum Buruh Perempuan Tanggeran
Hidup Kaum Yang Tertindas

Penulis adalah agitasi dan propaganda Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats