Halloween party ideas 2015


Sumber Gamber: Pusaka


Penulis: Wissel Van Nunubado*

“Pemerintah Indonesia Abaikan Kesehatan Dan Berikan Ruang Kepada Pemilik Modal”

Penetapan kawasan lindung nasional dan internasiona atas wilayah adat korowai adalah suatu keharusan demi eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya di muka bumi ini


PENDAHULUAN

Di dunia ini tidak ada manusia yang memenuhi kebutuhan papannya (rumah) di atas pohon, namun orang korowai memberikan cerita yang berbeda kepada dunia karena membangun rumah di atas pohon untuk ditinggali oleh keluarga. Perbedaan ini, menjadi salah satu hal yang wajib dilindungi demi memelihara keunikan manusia di muka bumi ini.

Melalui isu pemanasan global yang kemudian menjadikan pulau papua dan jutaan pohonnya wajib dilindungi agar dapat memberikan karbon dioksida bagi bumi. Isu tersebut tentunya menjadi hara[an baru bagi perlindungan masyarakan korowai secara tradisional telah memilih pemenuhan kebutuhan papan dengan membuat rumah diatas pohon. Sekalipun demikian, sayangnya agenda internasional itu tidak berkesesuaian dengan agenda ekonomi politik pemerintah indonesia sehingga berdampak buruk bagi eksistensi masyarakat adat korowai papua.

Untuk diketahui bahwa masyarakat korowai adalah wilayah yang dimiliki oleh masyarakat adat korowai secara turun temurun. Kepemilikan itu secara struktural dan sistemik dihancurkan dengan terbentuknya struktur pemerintahan dengan batas wilayah atministrasinya sendiri-sendiri, seperti wilayah atministrasi pemerintah daerah yahokimo, mapi, asmat dan boven digul. Tidak hanya disitu, penghancuran sistemik terus dilakukan dengan cara pemberian ijin kepada beberapa investor yang masuk dalam agenda MP3EI melalui mega proyek MIFFE di atas wilayah adat anim ha (salah satunya adalah wilayah adat korowai).

Sejak tahun 1990-an wilayah adat korowai merupakan salah satu tempat strategis bagi para pencarian gaharu. Menurut informasi, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang dikumpulkan oleh warga lokal, dan dijual kepada pedagang, memiliki nilai sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke pasar Eropa dan Timur Tengah, harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas keuntungan mengiurkan itu, melalui bisnis gaharu melahirkan transaksi prostitusi yang sangat riskan menimbulkan penyakit kelamin dan bahkan penyakit mematikan yaitu HIV AIDS.[1]

Sesunguhnya menyangkut jaminan perlindungan terhadap kebudayaan, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, sarana dan prasaran pendidikan dan kesehatan yang memadai dan lapangan pekerjaan adalah tanggungjawab pemerintah sesuai dengan prinsip HAM yang mewajibakan pemerintah harus aktif memenuhi hak Ekonomi, Sosial dan Budaya seluruh warga negaranya. Melalui fakta diatas menunjukan bahwa pemerintah secara struktural dan sistematik menghancurkan wilayah adat dan struktur masyarakat adat didalamnya melalui pemekaran kabupaten. Selain itu, membuktikan bahwa melalui pemekaran pemerintah malah memberikan ijin kepada investor yang bergerak di bidang kehutanan untuk menguasai dan mengelola wilayah hutan milik masyarakat adat korowai yang selama ini dijadikan sarana pemenuhan kebutuhan papan oleh mereka. Kekosongan sekolah dan rumah sakit semakin menunjukan fakta bahwa tujuan dari pemekaran wilayah atministrasi baru dalam bentuk kabupaten dan kota adalah untuk menghancurkan struktur masyarakat adat selanjutnya merampas wilayah adatnya untuk diberikan kepada investor selanjutnya memarjinalkan masyarakat adat di wilayah adatnya sendiri sehingga banyak yang menderita kesakitan namun karena tidak mengetahui bahaya penyakit yang diderita melalui sekolahan. Selanjutnya karena tidak adanya rumah sakit disana sehingga masyarakat adat meninggal akibat penyakit yang dideritanya diatas tanah adatnya sendiri yang telah dikuasai dan diap di kelola investor berdasarkan ijin yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan agenda ekonomi politik yang masuk dalam program strategis nasional.

Melalui uraian diatas sudah mampu menunjukan Fakta diabaikannya pemenuhan hak Ekoosob bagi masyarakat adat korowai yang merupakan tanggungjawab negara berdasarkan prinisp pemenuhan Ekosob adalah tanggungjawab pemerintah sebagaimana ditegaskan pada UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Dan melaluinya membuktikan bahwa pemerintah hanya memenuhi Hak Ekosob para investor yang masuk dalam agenda ekonomi politik yang masuk dalam program strategis nasional.

Tindakan diskriminasi dalam pemenuhan hak atas keadilan terhadap hak ekosob yang dilakukan pemerintah diatas dapat disebutkan merupakan tindakan kesengajaan yang direncanakan sebagaimana terlihat dalam agenda ekonomi politik yang masuk dalam program strategis nasional sehingga sudah menjadi konsekwensi hukum bagi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran HAM secara struktural yang telah dilakukan melalui tindakan yang bermartabat yaitu membatalkan semua ijin dan menetapkan wilayah adat korowai sebagai wilayah konservasi internasional sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Brasil terhadap wilayah adat indian di amerika latin yang mendapatkan dukungan internasional oleh PBB.

Untuk mendukung solusi yang ditawarkan diatas maka akan diuraikan beberapa tindakan Pemerintah Indonesia abaikan kesehatan dan berikan ruang kepada pemilik modal di wilayah adat korowai dalam masayarakat adat animha di beberapa wilayah atmnistrasi kabupaten dalam propinsi papua.

WILAYAH ADAT KOROWAI DIRAMPAS MELALUI PEMEKARAN

Secara geografis wilayah adat korowai terletak di bagian selatan pulau papua. secara spesifik wilayah korowai berbatasan langsung dengan wilayah adat lain disekitarnya seperti dibagian selatan berbatasan dengan wilayah adat asmat, dibagian utara berbatasan dengan wilayah adat auyu, dibagian utara berbatasan wilayah adat ketemban, dan dibagian barat berbatasan dengan wilayah adat yali serta dibagian barat berbatasan dengan wilayah adat kamoro.

Batasa wilayah adat antara masyarakat adat korowai dengan masyarakat adat lain disekitarnya telah dibatasi mengunakan patok alam yang diketahui secara pasti oleh masing-masing masyarakat adat yang telah dipertahankan sejak dahulu hingga saat ini sehingga tidak pernah dalam sejarah masyarakat adat papua terlihat perang atas pencaplokan wilayah adat antara masyarakat adat diatas wilayah adat bangsa papua.

Secara umum wilayah adat korowai dikuasai oleh seluruh masyarakat adat korowai dan pada tataran praktis dimiliki oleh setiap marga dalam masyarakat adat korowai yang membentuk struktur kecil berdasarkan marga yang terlahir dari hubungan geneologis hasil perkawinan dan membentuk koloni dalam satu perkampungan yang didalamnya telah ada pemetaan secara tradisional untuk memisahkan wilayah berkebun, berburu, meramu dan wilayah sakral. Pemetaan tradisional yang diciptakan masyarakat adat korowai mendapatkan penghargai dari beberapa antropolog seperti Rupert Stasch, antropolog dari Reed College, Oregon yang tinggal selama 16 bulan untuk mempelajari kebudayaan asli. Stasch mengatakan bahwa masyarakat Korowai cukup cerdas karena mampu membangun konsep perkampungan pada wilayah yang sebenarnya sulit untuk ditinggali.[2]

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat korowai tunduk pada sistim adat korowai yang dibentuk oleh orang korowai sendiri dimana sistim adat itu lahir atas hubungan antara sesama, alam dan keyakinannya sehingga mampu menjaga kestabilan sosial dalam tatanan hidup masyarakat adat korowai.

Semua diatas secara umum tersaingi setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan politik untuk membentuk wilayah pemerintahan yang dimulai pada tahun 2000-an keatas. Secara pasti diatas wilayah adat korowai telah terdapat dibentuk beberapa kabupaten seperti kabupaten Boven Digoel, Asmat, Yahukimo, Mappi, Pegunungan Bintang yang menjadi satu kesatuan dalam wilayah atministrasi pemerintah propinsi papua. Dengan terbentuknya beberapa kabupaten diatas wilayah adat korowai maka secara atministrasi diatas wilayah tersebut terbentuk struktur pemerintahan dimana kepada daerah yang menempatkan posisi pada struktur tertinggi dalam hirarkis pemerintahan kabupaten dan berkuasa atas seluruh wilayah pemerintahan kabupaten itu.

Melalui realitas itu secara langsung akan menimbulkan dua bentuk struktur sosial yang berbeda antara satu dan lainnya. Pertama yang berkuasa diatasnya adalah kepala daerah di beberapa kabupaten tersebut dimana menguasai wilayah atministrasi berdasarkan prinsip penguasaan negara. Kedua yang berkuasa diatasnya adalah masyarakat adat korowai yang berkuasa atas wilayah adat korowai dengan prinsip penguasaan komunal oleh masyarakat adat korowai.

PEMERINTAH MEGHADIRKAN INVESTOR UNTUK MENGUASI WILAYAH DAN MERAMPOK SDA KOROWAI

Pada 90-an, wilayah korowai menjadi tempat istimewa bagi para pencari kayu gaharu. Meingingat masyarakat korowai yang belum mengetahui gaharu dan kasiatnya sehingga yang pasti masyarakat korowai hanya bisa melihat dan mengikuti apa saja yang dilakukan atau melakukan apa saja yang diminta oleh para pencari gaharu itu.

Berdasarkan data, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang dikumpulkan oleh warga lokal, dan dijual kepada pedagang, memiliki nilai sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke pasar Eropa dan Timur Tengah, harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas keuntungan demikian buruknya adalah para pemburu gaharu itu membawa masuk bisnis prostitusi yang digunakan untuk transaksi barter gaharu sehingga banyak sekali germo bekerjasama dengan pemburu gaharu yang membawa dampak buruk bagi kesehatan melalui penyakit kelamin yang berujung timbulnya epidemi AIDS.[3]

Sejak bupati jhon bluba gebze bersama arifin panigoro membentuk misi MIFFE yang kemudian mengispirasikan Presiden SBY pada tahun 2009 mengkonsep MP3EI seakan menguatkan legitimasi MIFFE yang bakal menguasai sebagian wilayah adat animha, secara khusus wilayah adat korowai. Berdasarkan data, pemerintah telah memberikan 484.829 Ha wilayah adat milik masyarakat adat korowai kepada beberapa investor tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai. Secara spesifik 484.829 Ha milik masyarakat adat korowai itu diberikan kepada PT. Damai Setiatama Tbk yang mendapatkan 308.463 Ha (terpakai 13.093, sisa 295.370), PT. Digul Dayasakti Unit 1 yang mendapatkan 251.573 Ha (terpakai 243.640, sisa 7.932), dan PT. Rimba Megah Lestari yang mendapatkan 256.558 Ha (terpakai 62.345, sisa 194.213).[4] Mengingat proyek MP3EI milik SBY itu masih dipertahankan dalam rezim jokowi-jk sehingga yang pasti semua pemberian ijin itu masih tetap berlaku sampai saat ini dan akan dilindungi, dihormati, dihargai dan ditegakan oleh rezim yang memimpin pemerintahan daerah saat ini maupun rezim yang akan datang sampai masa pemberian ijinnya berakhir.

Fakta pemberian ijin demi kepentingan ekonomi politik indonesia diatas secara nasional pemerintah republik indonesia telah mengabaikan amanat UUD 1945, pasal 28i ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dengan melihat sikap pemerintah propinsi papua yang hanya diam tanpa melakukan tindakan apapun menunjukan bahwa pemerintah propinsi papua tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dalam UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, sebagaimana dalam beberapa pasal dibawah ini :

Pasal 43
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

(5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.

Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sikap pemerintah propinsi papua diatas merupakan suatu keharusan yang diwajibkan berdasarkan kewenangan lain yang ditetapkan di bidang lain yang ditetapkan dengan undanga-undang sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua Pasal 4 ayat (1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pada agenda ekonomi politik indonesia dalam MP3EI yang terus digunakan rezim jokowi-jk yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis negara yang telah diperintahkan untuk mempercepat pelaksanaannya oleh presiden jokowi sebagaimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Selanjutnya untuk mengefektifkannya, presiden telah menginstruksikan kepada Mendagri untuk melakukan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota dan memberikan sanksi kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara sitematim dan struktural pemerintah republik indonesia akan terus mempertahankan investor untuk menguasai dan merampok SDA masyarakat adat korowai.

PENYAKIT DI KOROWAI SADARKAN PEMPROF PAPUA USAI PEMPUS MEKARKAN WILAYAH DANA HADIRKAN INVESTOR

Pada tahun 2017, Pemerintah propinsi papua baru melepaskan tim kesehatan save korowai yang akan bertugas untuk melakukan pendataan penyakit masyarakat Korowai dan melakukan pelayanan kesehatan dasar sehingga mendapatkan informasi tentang kesehatan yang jelas tentang masyarakat.[6] Dalam keterangan Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan, Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum dijelaskan bahwa pihaknya akan program 14 titik terpencil yang pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.[7] Fakta ini tentunya mengejutkan sebab selama ini dana otsus yang keluar sejak tahun 2002 – 2017 dalam bidang kesehatan yang telah dimanfaatkan oleh dinas kesehatan propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai telah menjamah masyarakat adat korowai atau tidak jika realityasnya demikian. Ataukah jangan-jangan memang masyarakat adat korowai bukan menjadi subjek yang disasarkan oleh pemerintah propinsi papua sebab pemerintah pusat saat memekarkan kelima kabupaten tidak pernah melihat dan menghargai eksistensi masyarakat adat korowai di wilayah adatnya.

Pernyataan dugaan diatas diajukan berdasarkan pernyataan pemerintah propinsi papua yang menyebutkan bahwa, Suku Korowai masih terbelakang bahkan baru masuk dalam peta nasional sehingga dengan dibangunnya bandara ini maka diharapkan pendidikan dan kesehatan di Korowai bisa lebih baik.[8] Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa selam ini memang tidak ada perhatian dan tanggungjawab yang diberikan secara fokus kepada masyarakat adat korowai baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai. Hal inilah yang membenarkan pernyataan Penyakit Di Korowai Sadarkan Pemprof, Usai Pempus Mekarkan dan Hadirkan Investor.

Terlepas dari pernyataan dugaan yang membenarkan pernyataan diatas, melalui Pernyataan pemerintah propinsi papua terkait masyarakat adat korowai baru masuk dalam peta nasional diatas tentunya membenarkan fakta pemekaran dan penandatangganan ijin atas wilayah adat korowai diatas dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai dan bahkan pemerintah propinsi papua serta kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai itu sendiri. Meskipun demikian masing-masing pemerintah daerah diatas sepanjang ijin penguasaan dan pengolahan SDA atas wilayah adat korowai belum selesai maka setiap rezim yang berkuasa memiliki kewajiban hukum dan atministrasi untuk melindungi, menghormati, menghargai dan menjamin eksistensi perusahaan pemegang ijin dimaksud sesuai dengan istruksi presiden diatas.

Berdasarkan realitas hadirnya HIV AIDS melalui praktek prostitusi yang terbentuk hasil kerjasama germo tengkulat gaharu saat ramainya pemburuan gaharu diwilayah adat korowai di tahun 90-an mungkin hanya menimpa masyarakat adat papua di Merauke sebab Merauke adalah pintu masuk menuju wilayah adat korowai serta didukung juga dengan fakta bahwa merauke adalah salah satu daerah di papua pertama kali ditemukan ODHA diseluruh tanah papua. asumsi itu didasari atas fakta belum ada kasus ODHA yang dilaporkan dinas kesehatan papua melalui pemberitaan.

Berdasarkan pemberitaan, Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, mengatakan penyakit tuberculosis (TBC) dominan di masyarakat Korowai. Selain itu, Jimmy Weyato, penginjil di Danowage, mengatakan selain TBC, ada beberapa penyakit lain seperti malaria, kurang gizi, dan kaki gajah.[9] Dari keterang dua pihak diatas dapat disimpulkan bahwa penyakit yang diderita oleh masyarakat adat korowai adalah TBC, Malaria, Kurang gizi dan kaki gajah.

Dari hasil kerja keras tim kesehatan save korowai melalui pendataan dibeberapa kampung milik masyarakat adat korowai, tim kesehatan mampu menenujukan kondis umum kesehatan masyarakat adat korowai. Dalam penjelasannya, dr. Aaron Rumainum mengatakan bahwa “Dari pendataan dan pelayanan di tiga kampung baik Danowage, Afimabul dan Sinimbutuk kami banyak menemukan anak-anak yang memang berambut merah dan itu salah satu ciri kekurangan protein. Karbohidrat mereka dapat dari sagu dan pisang tapi kalau protein kurang”.[10] Lanjutnya, beliau menyampaikan bahwa mereka menemukan ibu hamil dengan gizi buruk. Beberapa anak juga belum diimunisasi. Secara spesifik beliau menjelaskan bahwa "Tanda ibu hamil dan gizi buruk diukur dari lingkar lengan tangan yang berukuran kurang lebih 35,5 cm yang diambil 17 ibu hamil yang mereka jumpai.[11]

Saat pemerintah propinsi papua melepaskan tim kesehatan save korowai, ditegaskan bahwa sebagai Tindaklanjutnya diharapkan untuk merumuskan rencana strategi pembangunan kesehatan terpadu dan berkelanjutan antara Dinkes 5 kabupaten, Dinkes Prov Papua dan Kemenkes RI bekerja secara kolaborasi atau keterpaduan. Melalui Program ini, harapannya menjadi pondasi hingga 2018-2020.[12] Kemungkinan modelnya pengembannya sebagaimana disebutkan oleh dr dr. Aaron Rumainum yang akan menghidupkan kembali program 14 titik terpencil yang pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.

Apapun janjinya pada prinsipnya pemerintah pusat dan propinsi serta kelima kabupaten baru sadar setelah penyakit menyerang masyarakat adat korowai usai pemerintah pusat memekarkan kabupaten dan menghadirkan investor untuk mendukung agenda ekonomi politik pemerintah pusat yang masuk dalam proyek strategis negara. Semua itu dibenarkan langsung oleh pernyataan Jimmy Weyato yang mengabdi dirinya sebagai penginjil bagi masyarakat adat korowai, sebagai berikut :

"Tahun ini baru pemerintah sudah buka mata tentang kesehatan di Korowai, dan Tuhan pake Puti Hatil untuk mengetuk hati orang dan pemerintah. Semoga kunjungan seperti ini terus berlanjut ke depan dan itu harapan kami.[13]

PENUTUP

Dari uraian panjang diatas sudah dapat memberikan potret agenda ekonomi politik negara yang diwujudkan pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah atministrasi baru diatas wilayah adat papua tanpa menghargai dan menghormati eksistensi masyarakat adat dan wilayah adat yang masih hidup hingga saat ini. Melalui fakta kondisi kesehatan masyarakat adat korowai membuktikan bahwa tujuan dari pemekaran bukan untuk memenuhi kewajiban tanggungjawab hak ekosob pemerintah terhadap warga negaranya namun justru melalui itulah struktur masyarakat adat dihancurkan selanjutnya menguasai wilayah adat dan merampok segala SDA yang terkandung dalam wilayah adat tersebut.

Pada prinsipnya pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah kewajiban pemerintah dari pusat hingga daerah (propinsi/kabupaten) sebagaimana ditetap dalam UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sehingga ditegaskan kepada pemerintah agar jangan mempolitisir kondisi kedalam segala dimensi kehidupan sebab secara HAM dalam rangka memenuhi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya warga negara, pemerintah bertanggungjawab secara aktif untuk memenuhinya.

Akhirnya ingin disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah propinsi papua, perintah kabupaten Boven Digoel, Asmat, Yahukimo, Mappi, Pegunungan Bintang agar secara bersama-sama mengambil komitmen untuk mencabut ijin beberapa perusahaan yang beroperasi dibidang kehutanan di wilayah adat korowai sebab hal itu akan berdampak pemusnaan sumber kebutuahn pokok khusus kebutuhan pangan dan papan. Selanjutnya pemerintah pusat hingga daerah diwajibkan untuk menetapkan wilayah adat korowai sebagai wilayah yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional dimana atas wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan apapun oleh orang atau badan usaha lain kecuali masyarakat adat korowai itu sendiri.

Dengan melakukan penetapan wilayah adat korowai sebagai kawasan lindung nasional maka melaluinya menunjukan adanya komitmen nyata pemerintah indonesia (pusat – daerah) untuk eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya khususnya pemenuhan kebutuhan papanya (rumah) diatas pohon yang berbeda dengan seluruh manusia di muka bumi sehingga menjadi salah satu aset yang berharga milik umat manusia di dunia ini. Selain itu, melalui penetapan wilayah lindung maka secara langsung pemerintah indonesia (pusat – daerah) secara nyata turut serta dalam upaya penangulangan pemanasan global yang disuarakan oleh seluruh manusia secara internasional.


Harapannya penetapan wilayah lindung atas wilayah adat korowai bisa mencontohi sikap perlakuan pemerintah brasil dalam menentapkan Taman Nasional Chacoeira yang diperuntukan bagi tempat hidupnya masyarakat adat indian dikawasan amerika latin. Taman nasional yang diberikan oleh pemerintah brasil atas usaha perjuangan panjang chico mendes.

“…Hanya satu hal yang saya inginkan, kematian saya akan menghentikan impunitas terhadap para pembunuh yang dilindungi oleh polisi Acre… Seperti saya, para tokoh penyadap karet telah bekerja menyelamatkan hutan hujan Amazon, dan membuktikan, kemajuan tanpa penghancuran adalah mungkin”. --Chico Mendes.

Penulis adalah Mahasiswa Papua yang tinggal di kota Yogyakarta.
--------------
Sumber:
[1] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
[2] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)

[3] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
[4] Peta Perijinan Konsensi Dalam Proses Propinsi Papua Terhadap Wilayah
Hutan Adat Korowai, Sumber : Foto RFN-PSPL-MS@2015.

[5] Baca : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a1ee277c961/ini-poin-inpres-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional.,
diakses tanggal 13/11/17, (22:20)
[6] Sumber : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[7] Sumber : https://tabloidjubi.com/artikel-11249-pendidikan-kesehatan-dinilai-harus-diajarkan-di-korowai.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:28)
[8] Sumber : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[9] Baca : https://www.tabloidjubi.com/artikel-11172-penyakit-tbc-dominan-di-korowai.html.,
diakses tgl 13/11/17, (15:40)
[10] Baca : http://tabloidjubi.com/artikel-11171-di-korowai-banyak-ditemui-ibu-hamil-bergizi-buruk-dan-anak-kekurangan-protein.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:49)

[11] Baca : http://tabloidjubi.com/artikel-11171-di-korowai-banyak-ditemui-ibu-hamil-bergizi-buruk-dan-anak-kekurangan-protein.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:49)
[12] Baca : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[13] Baca : https://tabloidjubi.com/artikel-11249-pendidikan-kesehatan-dinilai-harus-diajarkan-di-korowai.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:28)


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats