Halloween party ideas 2015

Ilustrasi gambar, rakyat bersatu, bangkit dan lawan, rebut hak. sumber: kingofwallpapers.com

Penulis: Emanuel Gobay, S.H*

“Mengayang Buruh Freeport dan Masyarakat Adat Papua Untuk Kedaulatan Ekonomi dan Kedaulatan Politik”
Pendahuluan
Di tengah gonjang-ganjing Freeport vs pemerintah keduanya telah sukses menjadikan buruh sebagai alat untuk memuaskan nafsunya dimana pemerintah menghembuskan isu PHK sebagai bahan mengalang dukungan dari masyarakat indonesia dan buruh indonesia lainnya sehingga melahirkan gerakan nasionalisasi freeport (mimpi nasionalisasi untuk kapital indonesia), sementara freeport terus merumahkan buruh freeport yang senior sebagai jalan menekan pemerintah yang kesulitan menyediakan lapangan pekerjaan bagi lonjakan pengangguran di seluruh wilayah Indonesia. Ditengah kondisi itu, buruh Freeport justru memilih mengantungkan nasib pada kedua pihak yang telah menguras keringat mereka baik melalui manajemen perusahaan dan aturan jam kerja serta aturan pengupahan, serta pencucian uang yang telah sukseskan pemerintah merampok upah buruh freeport selama ini.

Perjuangan masyarakat adat dalam menuntut penghargaan atas status tanah adatnya dengan dua tuntutan, disatu sisi menuntut di pandang sebagai subjek hukum pemilik tanah adat melalui pelibatan dalam perundingan dan disisi lain menuntut agar freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal dan segerah mengelar hak menentukan nasib sendiri. Terkait isu freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi Amungsal dan segerah selenggarakan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Papua juga di dorong oleh para aktivis Mahasiswa Papua maupun Mahasiswa Indonesia di Indonesia dan bahkan dunia. Isu tersebut pastinya menuai kritik dari buruh freeport dan tentunya menjadi isu yang bakal memecah buruh dan masyarakat adat.

Tuntutan masyarakat adat dan mahasiswa Papua terkait freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal tentunya menjadi isu yang berdampak pada perpecahan antara gerakan buruh dan masyarakat adat serta mahasiswa Papua. Jika dianalisis ancaman perpecahan itu, lahir dari sikap buruh freeport yang sejak awal konflik Freeport vs pemerintah telah mengantungkan nasibnya kepada kedua pihak yang selama 50-an tahun lebih telah memeras keringat buruh freeport. Fakta tersebut, membuktikan bahwa sejak awal para buruh Freeport tidak percaya akan kualitas diri mereka yang telah sukses memupukkan modal bagi pemilik saham serta pemerintah. Untuk diketahui bahwa pandangan itu merupakan salah satu capaian sukses misi politik SPSI yang memang dibentuk oleh Soeharto untuk menjinakkan gerakan buruh di Indonesia dan menanamkan ideologi buruh Nasional Indonesia, bukan buruh internasionale.

Sikap pesimis buruh freeport dalam memandang gerakan masyarakat adat yang menegaskan freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal menunjukan bahwa buruh freeport tidak memahami konteks politik penindasan manusia di papua (baik penindasan terhadap buruh maupun orang papua). Untuk diketahui bahwa lahirnya freeport di bumi amungsal merupakan tebusan hutang politik Indonesia kepada Amerika Serikat atas usulan Proposal Bunker yang kemudian menjadi New York Agreemend (1962) sebagai legitimasi wilayah Papua dianeksasi oleh pemerintah Indonesia yang menjadi gerbang awal terpasangnya belengu penindasan dan pembantaian hak politik dan hak hidup orang papua dimana melalui hasil pengolahan SDA oleh buruh freeport telah menghasilkan uang untuk membelikan amunisi dan senjata bagi militer untuk mencabut hak hidup orang Papua. Sewajibnya hal itu digaris bawahi oleh para buruh freeport sebelum mengambil sikap yang pesimis bahkan memecah yang memungkinkan hadirnya profokator yang ingin melemahkan gerakan buruh freeport itu sendiri.

Pada prinsipnya, jika sejak awal SPSI dalam PT. Freeport Indonesia sewajibnya memiliki prinsip yang meletakan nasib pada kekuatan buruh sendiri dan berjuang untuk “merebut alat produksi atau merebut Freeport” sehingga jika terjadi konflik seperti Freeport vs Pemerintah seperti kemarin, tentunya tidak mungkin ada perpecahan pandangan atas dasar kekuawatiran atas kekosongan lapangan pekerjaan sebab pastinya buruh freeport di undergrout dan atministrasi dapat mengendalikan perusahaan. Malah konflik freeport dan pemerintah bisa menjadi gerbang penyatuan gerakan buruh freeport dan masyarakat adat untuk merebut alat produksi dan mengatur kontrak baru yang berdasarkan pada kedudukan masing-masing dimana masyarakat adat sebagai pemilik alat produksi (tanah adat) dan buruh freeport sebagai penggelola alat produksi.

Apapun alasannya prinsipnya buruh, masyarakat adat dan aktivis mahasiswa merupakan korban langsung atas kerakusan freeport dan pemerintah sehingga sudah waktunya berdiri bersama-sama untuk menuntut haknya masing-masing. Mungkin melalui hari buruh internasional dan haru aneksasi papua kedalam indonesia yang jatuh pada tanggal 1 Mei dapat menjadi momentum tepat untuk mempersatukan gerakan buruh Freeport, masyarakat adat dan mahasiswa papua untuk memperjuangkan tuntutan masing-masing sebab berdasarkan sejarah 1 Mei merupakan hari lahirnya gerakan buruh internasional dan 1 mei merupakan sejarah awal perampasan tanah adat dan sejarah pembungkaman hak politik bangsa papua.

Konflik SARA Mesin RPJMN Pemulus Peta Ekonomi Politik Dunia di Papua

Untuk diketahui bahwa pemerintah saat ini berwatak licik (berbulu domba berhati singgah), hal itu bisa dilihat pada fakta konflik frepoort vs pemerintah sejak isu penjualan deviden freeport yang diwarnai dengan bom sarina yang anehnya sebelum meledak telah diketahui AS. Selain itu, drama skandal papa minta saham serta drama isu smelter hingga pergantian pengantin presiden PT. Freeport Indonesia selama dua kali dengan alasan yang sama yaitu “sayang keluarga” (tanpa menyebutkan alasannya apa yang akan dialami keluarga) dan berujung pada sengketa kontrak karya sebelum tahun 2018 (penandatangganan kontrak karya freeport dilakukan dua tahun sebelum 2021) memberikan fakta pemerintah sedang mencari-cari cara untuk mengalihkan pandangan masyarakat indonesia yang tertindas, masyarakat adat papua dan buruh freeport agar tidak mengikuti masalah kontrak karya pemerintah dan freeport.

Ditengah-tengah kondisi itu, kehadiran Raja Arab Saudi dengan membawa seluruh keluarga lengkap dengan jutaan miliar dolar untuk menanamkan saham di indonesia dan disusul dengan hadirnya Wakil Presiden AS ke indonesia yang salah satunya adalah menanamkan saham serta mempromosikan 5 (lima) perusahaan milik AS yang bakal beroprasi di indonesia. Pada prinsipnya, kedua lawatan bisnis itu pasti akan di terima oleh indonesia sebab resim Jokowi-Jk sejak kampanye hingga dilantik dan aktif sebagai Presiden dan Wakil presiden sangat giat promosikan peluang bisnis di Indonesia kepada dunia untuk datang menanamka saham di indonesia. Fakta tersebut menjadikan indonesia sebagai negara hamba pemodal berdasarkan segala kontrak karya yang bakan ditandatanggani. Terkait hamba pemodal itu, dibuktikan juga dengan sikap pemerintah dalam rangka pemulusan Proyek Strategis Nasional telah memberikan ruang lebar kepada BUMN untuk pinjam uang ke lembaga pemilik uang di dunia berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2015.

Pada prinspnya watak hamba pemodal yang digencarkan oleh rejim Jokowi-Jk itu bertujuan untuk mewujudkan proyek MP3EI yang telah disahkan menjadi RPJMN yang dipromosikan sebagai Proyek Strategis Nasional. Untuk mewujudkannya pemerintah bahkan telah mengubah UU Perintah Daerah yang mewajibkan seluruh Pemda (Pemprof, Pemkab/Pemkot, Pemkec/Pemdis hingga Pemdes) untuk menjalankan proyek strategis nasional jika tidak maka akan mendapatkan sangksi atministrasi pemecatan terhitung selama 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan Surat Perintah.

Untuk dikatahu, dalam konteks Proyek Strategis Nasional di atas tanah papua yang diistilahkan koridor papua dalam kamus MP3EI ditetapkan sebagai sentral penghasil perkebunan (sawit, kopi n pala) serta tambang. Agar dapat mewujudkan misi proyek strategis nasional maka yang dibutuhkan adalah sarana penghubung atau infrastruktur penghubungnya seperti jalan, pelabuhan dan bandara. Pada prakteknya nanti semua infrastruktur itu bertujuan untuk memuluskan arus over produksi dari penghasil perkebunan dan tambang di papua menuju kota industri di pulau jawa dimn freeport sudah sejak tahun 97 mengirimkan konsentrat ke PT. Smelter di gersik untuk pemurnian serta PT.PN II (Arso dan Manakwari) sudah sejak lama kirim sawit ke surabaya tuk diproses menjadi minyak sawit.

Berkaitan dengan adanya smelter milik freeport di gersik sejak tahun 1997 diatas, secara langsung mempertanyakan nyanyian kewajiban smelter freeport yang katanya sebagai amanah UU MINERBA yang gaungkan beberapa waktu kemarin, atas realitas itu menunjukan bahwa sesunguhnya sebagai bahan sandiwara politik untuk muluskan kontrak freeport dgn pemerintah yang akan berakhir tahun 2021 (dan direncanakan untuk diperpanjang hingga 2041). Selain itu, isu itu hanya untuk mensukseskan proyek penggelapan tanah adat melalu pembukaan lahan bagi perkebunan sawit di Merauke, Pegunungan Bintang, Timika, Jayapura, Nabire, Manakwari, Sorong dan Pala serta Migas di Fak-Fak, Bintuni, dan Kaimana

Meskipun misi ekonomi politik indonesia atas wilayah adat papua demikian, namun semua rencana proyek strategis diatas masih terhambat karena belum ada PERDA RTRW di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat. Berdasarkan informasi, hal pokok yg menghambat proses Legislasi PERDA RTRW di Tanah Papua disebabkan karena “perbedaan pandangan antara masyarakat papua dan pemerintah terkait konsep kepemilikan tanah adat dimn pemerintah gunakan klaim hak menguasai negara (Psl 33, UUD 1945) sementara masyarakat papua mengunakan dalil kepemilikan tanah adat yg dijamin dlm aturan indonesia (UUD 1945, UUPA, UU HAM dan UU OTSUS)” sehingga proses legislasi PERDA RTRW di Papua dan Papua Barat terhambat hingga hari ini. Meskipun demikian pemerintah pusat memberikan isin kepada korporasi gunakan UU RTRW sebagaimn terlihat dlm kasus MIFFE dimana terdapat 44 ijin yg diterbitkan oleh jakarta. artinya semua kontrak itu ilegal dan jelas-jelas melanggar Pasal 385 KUHP atau disebut dengan tindak pidana penggelapan tanah adat.

Untuk memuluskan proyek ekonomi politik indonesia diatas itulah yang membuat negara indonesia melalui Resim Jokowi-Jk harus berperan menjadi “tukang promosi” bagi seluruh negara di dunia terlebih khususnya bagi AS maupun kerajaan Arab Saudi meskipun secara ideologis keimanan berseberangan namun dapat masuk di indonesia dengan mulus. Atas dasar hubungan ideologis yang berseberangan namun dalam konteks hubungan ekonomi politik bersahabat sebagai patner bisnis itulah yang menjadi akar dari "konflik sosial yang berbasis pada isu agama di indonesia" artinya koflik sosial tersebut merupakan anak kandung dari hubungan ekonomi politik para pihak diatas. Hal itu kemudian menjadi legitimasi bisnis militer yang telah dikukuhkan melalui UU Pengedalian Konflik Sosial yang bertujuan untuk mengedalikan manajemen konflik degan melibatkan TNI didalamnya jika konflik terjadi serta penetapan wilayah tambang atau pengelolaan BUMN sebagai objek vital negara yang wajib dilindungi oleh militer sebagaimana dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004.

Atas dasar itu maka sikap kefanatikan atas keyakinan agama samawi dalam kepala orang papua sudah harus diletakan pada porsisinya agar tidak menjadi alat untuk memuluskan pengembangan investasi negara-negara diatas sebab nampaknya agama akan digunakan sebagai kafer pemulusan hubungan ekonomi politik para pihak yang berkepentingan.

Penegasan itu lahir dari kecurigaan itu diukur dari, fakta dimana publik dunia telah mengetahui dengan pasti bahwa Trum (Presiden AS) sanggat benci terhadap muslim sementara arab adalah negara muslim tetapi di indonesia keduanya masuk tanpa persoalan sebagaimana dalam lawatan raja arab saudi yang meluangkan waktu untuk bertemu tokoh muslim disisi lain Wapres AS dalam lawatannya juga sempat menyisihkan waktunya untuk mengunjungi mesjid istiqlal jakarta beberapa waktu kemarin (mengapa dan ada apa serta untuk apa semua itu). Selain itu, dalam roda bisnis minyak dunia, AS telah mengeluarkan Arab Saudi dari kelompok negara-negara penghasil minyak. Diatas kenyataan, papua menjadi lahan migas baik galian cair maupun minyak dari tanaman palem. Artinya roda ekonomi politik dari kedua negara itu adalah untuk menguasai perdagangan minyak di asia pasifik dimana tanah Papua menjadi salah satu sasaran utamanya (selain, sumatra).

Berkaitan dengan kedua negara menjadikan agama tertentu sebagai target kunjugannya sehingga kita wajib kembali belajar dari sejarah kolonialisme dimana Sejarah telah mendiket bahwasannya kesuksesan kolonialisme diseluruh dunia karena mengunakan rumus 3G (Gold, Glory n Gospel) melaluinya telah mampu membangun pemahaman dimana “kaum terjajah disibukan untuk mengurus masalah iman dan dipagari oleh paham dosa sementara si pengajar (kolonial) sibuk menjarah habis SDA di depan mata pemilik yang tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dosa akan melilitnya dengan sanksinya adalah dosa” dimana diyakini bahwa “upah dosa adalah maut” dan selanjutnya akan menerima hukuman dalam neraka sebagai konsekwensi dosa. Kenyataan itulah yang disindir oleh Uskup Agung Afrika Selatan (Desmon Tutu) "...sementara kita sibuk berdoa, mereka sibuk mencuri..." Berdasarkan penjelasan Uskup Agung Afrika Selatan diatas maka wajib kiranya untuk mengkritisi pandangan salah satu pemuka agama di papua yang menyinggung "Mahasiswa telah meninggalkan gereja dan beralih ke sosialis". Tanpa menjelaskan dasar dan tujuan pernyataan itu. Selain itu sikap uskup agung timika yang mendampingi bupati kabupaten timika dalam menyampaikan beberapa pernyataan dalam konflik freeport vs pemerintah beberapa waktu kemarin.

Tanpa mengurangi rasa hirmat kepada kedua pemuka agama diatas sesungguhnya kedua sikap dan tindakan kedunya sanggat jauh dengan peran sesungguhnya dari tugas tokoh agama yang sesungguhnya sebab agama tidak memiliki kewenangan untuk mengusur masalah ideologi apalagi mengurus masalah perusahaan tambang. Sepertinya pernyataan dan sikap kedua tokoh agama dipapua diatas dilirik oleh L.B. Panjaitan sehingga dalam sebuah media beliau menegaskan "Gereja di papua ikut berpolitik. Nah ditengah jakarta yang lagi dirunding aksi kaum muslim tentunya sangat memungkinkan terjadi benturan antara muslim dan kristen baik di papua maupun jakarta atau justru melegitimasi muslim terlibat dalam istana untuk mempertahankan nasionalisme indonesia dalam kasus papua.

Terlepas dari itu, dalam konteks kekristenan pernyataan L. B. Panjaitan bertujuan untuk menguatkan salah satu ayat dalam surat paulus kepada umat di roma yang intinya menyebutkan bahwa : “wakil Allah di dunia adalah pemerintah” dimana melaluinya telah menjadi landasan filosofi bagi umat Kristen di dunia untuk terus mendoakan pemerintah yang rakus, korup dan pembunuh. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya berdasarkan iman kritiani gereja akan masuk dalam 2 (dua) pilihan, yaitu : pertama, terus mendoakan penindasan terus terjadi; atau kedua, mendoakan penyuburan investasi yang telah mendanai penindasan di papua.

Mungkin secara teknis sikap kedua tokoh agama diatas terjadi kesalah pahaman saat diwawancarai sedang lupa akan sejarah dan realitas sosial di papua atau jangan-jangan penyataan diatas merupakan inisitaif penulis berita. Serta saat diajak untuk mendampingi dipancing dengan alasan kemanusiaan sehingga keputusannya ikut terlibat dampingi bupati timika. Apapun latar belakang alasannya, Intinya sudah saatnya orang papua meletakan keimanan pada porsinya sebab kapital sudah sebagaimana terlihat dimana banyak majelis/pator menjabatat jabatan birokrat dan juga menjabat sebagai bisnis dan sedang akan menjadikan isu agama sebagai kafer pemulusan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan oleh AS maupun Arab Saudi di indonesia beberapa waktu kemarin.

Pemerintah dan Freeport Nyaman Masyarakat Adat dan Buruh Tersesat Dalam Ketidakjelasan

Fakta telah menjelaskan bahwa Konflik freeport vs pemerintah berubah drastis setelah lawatan bisnis Raja Arab Saudi dan Wapres AS. Sementara itu, pemerintah melalui Mentri Ignasius Jonan sempat menjanjikan saham kepada masyarakat adat yang akan dikelola oleh Pemda Papua di sini membuka pintu dimana masyarakat adat sudah dan akan dihianati keribuan kalinya. Sementara itu, buruh freeport yang gantungkan nasib pada pihak penindas justru sibuk dalam persoalan internal melalui pemolisian dan persidangan ditengah-tengah ribuan buruh senior freeport yang dirumahkan tanpa pesangon. Anehnya untuk mewujudkan misi internal itu saja, para buruh justru mengantungkan nasib pada Disnakertrans Timika jelas-jelas menjalankan sistim upah rendah berdasarkan hukum indonesia diatas kenyataan bahwa freeport secara hukum tunduk dengan hukum AS yang tentunya tidak bisa di jamah oleh Disnakertrans Kabupaten Timika ataupun Disnakertrans Propinsi Papua atau bahkan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di jakarta.

Melalui peristiwa penembakan beberapa buruh saat sidang sudiro beberapa waktu lalu merupakan “pil pahit” dari gerakan buruh yang mengantungkan nasib kepada Freeport dan Pemerintah sehingga mereka harus kebingungan saat freeport dan pemerintah tenang. Coba bayangkan jika dalam konflik lalu buruh freeport juga menuntut haknya tanpa terlibat dalam konflik freeport vs pemerintah tentunya tidak mungkin mengalami kenyataan pahit itu. Apa gunanya memperjuangkan nasib buruh ditengah kondisi freeport dan pemerintah yang telah tenang pasca lawatan wakil presiden amerika serikat diindonesia, jika hanya untuk menunjukan kepedulian untuk para buruh freeport yang telah dirumahkan mungkin diiyakan namun jika menginginkan lebih tentunya kondisinya tidak tepat.

Melalui kenyataan pahit itu, harapannya buruh freeport wajib belajar dari pelajaran-pelajaran berharga dari kesuksesan perjuangan buruh freeport saat dipimpin oleh frans pigome (2006) atau kesuksesan perjuangan buruh freeport saat dipimpin oleh sudiro (2009) dan perjuangan-perjuangan sukses buruh freeport lainnya. Selain belajar dari pengalaman yang diperlukan hari ini adalah landasan filosofi dari gerakan buruh freeport dimana sudah saatnya “buruh Freeport berpendirian dan independent sebab eksistensinya menjadi jantung produksi PT. Freeport” sebab jika tidak demikian maka selamanya gerakan buruh freeport akan dijadikan objek bergening posisi dua pihak telah memeras keringat buruh. Atas dasar itu, Sikap mempolisikan sudiro bukan solusi namun menentukan sikap politik dalam konflik Freeport vs pemerintah yang terpenting, harapannya buruh Freeport bisa belajar dari kegagalan menelan pil pahit ini.

Selain itu, berkaitan dengan freeport sejak lama masyarakat adat sudah terus berjuang untuk menuntut hak atas tanah adat, bahkan masyarakat adat sudah lama memiliki sikap untuk mengusir freeport dan pemerintah indonesia dari bumi amungsal bahkan seluruh wilayah adat papua. adapun beberapa pola perjuangan masyarakat adat seperti menghancurkan pipa pengirim konsentrat SDA ke pelabuhan amamapare dan bahkan ada perjuangan masyarakat adat yang menuntut freeport ke kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Dengan demikian berbicara menyangkut perjuangan melawan freeport sesungguhnya buruh freeport baru mulai berjuang baru setelah ada SPSI sementara masyarakat adat sudah lama bahkan hasil perjuangan masyarakat adat yang telah mendongkrak kesejahteraan buruh freeport melalui january agreemend. Artinya freeport menjadi musuh bersama buruh freeport dan masyarakat adat atas nasib yang dialaminya masing-masing dimana buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam konteks pembagian upah yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh hasil kerja keras buruh sementara masyarakat adat harus kehilangan tanah adat atas tindakan penggelapan tanah adat yang dilakukan freeport.

Mungkin buruh freeport telah sadari akan kesalahan mereka sehingga telah disepakati bahwa buruh freeport akan melakukan aksi untuk menuntut agar freeport wajib memasukan kembali buruh freeport yang di PHK dimana aksi tersebut akan dilakukan dengan cara mogok kerja total yang akan dimulai tanggal 1 Mei 2017 hingga waktu yang tidak ditentukan. Melalui rencana tersebut dapat dijadikan alat perjuangan yang efektif untuk memperjuangkan sesuatu yang lebih dari memasukan buruh yang di PHK saja atau menaikan upah saja akan tetapi lebih dari itu seperti "meminta pembagian hasil yang adil antara buruh dengan pemilik saham, larangan bagi pencucian uang atas upah buruh freeport dan lebih tingginya adalah "rebut alat produksi atau rebut freeport krena pada prinsipnya jika buruh mengendalikan alat produksi maka rakyat akan sejahtera.

Mengingat tanggal 1 Mei sebagai hari aneksasi papua ke dalam Indonesia yang melaluinya telah melegalkan penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing serta UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan (dimana kedua aturan itu lahir berdasarkan KK Freeport Pertama) yang telah melahirkan PT. Freeport di bumi papua melaluinya telah mendanai negara untuk membeli amunisi dan senjata untu militer guna mencabut hak hidup orang papua atau membunuh orang papua. Selain itu, dengan lahirnya freeport secara langsung telah mewujudkan tindak pidana penggelapan tanah adat sebagaimana diatur pada pasal 385 KUHP. Atas dasar itu, maka menjadi sebuah kewajaran jika masyarakat adat amungsa, masyarakat adat papua bekerjasama dengan buruh untuk merebut kembali tanah adat yang telah digelapkan pemerintah selanjutnya masyarakat adat bisa berkontrak dengan buruh freeport yang telah menguasai pengetahuan terkait pemanfaatan peralatan freeport untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai bentuk pemenuhan konsep kedaulatan ekonomi.

Adalah sebuah mimpi, jika indonesia akan selamatkan buruh Freeport karena sistim perburuhan indonesia telah mengarahkan buruh indonesia sebagai buruh murahan yang upahnya mengikuti kenaikan kurs sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Diatas fakta selama itu, Freeport atau bahkan perusahaan lainnya di Indonesia selalu mengabaikan seluruh aturan-aturan Disnakertrans sebagaimana nasib pensiunan buruh Freeport yang sampai detik ini belum mendapatkan pesangon padahal sudah mengantongi putusan Mahkama Agung (Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia).

Selain itu, fakta menunjukan bahwa eksistensi masyarakat adat tidak pernah dihargai oleh pemerintah indonesia sejak negara indonesia merdeka dan papua dianeksasi kedalam negara indonesia sehingga sanggat tidak logis berharap pada maling yang sudah setiap kali mengelabui masyarakat adat amungsa sejak januari agremend disahkan hingga saat ini. Pastinya janji pemerintah terkait saham juga tidak mungkin terjadi sebab tanah adat atau hak ulayat tidak pernah dimasukan sebagai objek pendaftaran tanah yang dapat di daftarkan di Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Sementara itu, pada tanggal 1 Mei sendiri sebagai momentum pembantaian hak politik bangsa papua melalui praktek DOM mengunakan program TROKORA yang diluncurkan pada tanggal 19 Desember 1961 yang memiliki tugas pokok membubarkan negara boneka papua buatan kolonial belanda mengunakan sistim binominal yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 1963 yang telah sukseskan PEPERA 1969 di bawah todongan moncong M16 yang disediakan oleh dana AS dan disalurkan melalui TNI AD saat dipimpin oleh Mayjen Soeharto (Mantan Presidem Indonesia).

Atas dasar sejarah politik diatas serta fakta lahirnya freeport serta skandal pembantaian manusia papua dari hasil eksploitasi SDA Papua oleh freeport dari hasil pengurasan tenaga buruh freeport untuk membelikan senjata dan amunisi bagi militer guna mencabut hak hidup manusia papua dan bahkan hak hidup buruh freeport sendiri (kasus penembakan 5 buruh freeport, kemarin) telah mempertemukan buruh freeport, masyarakat adat papua dan mahasiswa papua pada satu titik yang sama yaitu dijajah dan dikuras oleh pemerintah dan freeport.

Persatuan Gerakan untuk Menuntut Hak Masing-Masing

Berdasarkan uraian diatas sudah mampu memberikan jawaban tegas atas keraguan buruh freeport akan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, juga dapat memberikan jawaban atas keinginan masyarakat adat untuk menguasai tanah adat. Dari kesimpulan itu, harapannya yang menjadi sorotan utamanya adalah hal pokok apa yang diinginkan oleh freeport dan pemerintah. Selanjutnya kekurangan-kekurangan apa yang membuat buruh freeport dan masyarakat adat selalu gagal dalam memperjuangkan haknya masing-masing.

Pada prinsipnya yang diinginkan oleh freeport adalah SDA diatas lahan yang ditargetkan. Selanjutnya yang diharapkan dari freeport adalah buruh yang taat sebab melaluinya dapat menjawab hasil produksi sesuai target manajemen berdasarkan rapat umum pemilik saham. Sementara itu, pada prinsipnya yang diinginkan pemerintah adalah mendapatkan royalti/pajak dari pengalian dan pemurnian selain itu melalui eksisnya perusahaan dapat membuka lowongan kerja untuk mengurangi lonjakan jumlah terus meningkat setiap tahunnya. Namun sayangnya pemerintah justru menyiapkan buruh yang upahnya diletakan pada politik ekonomi internasional yang tidak pasti didalam pergerakan kurs sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan diatas ideologi gerakan buruh yang berbasis pada buruh nasionalis indonesia yang ditanamkan militer pasca pemberlakukan UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi aset-aset belanda diatas fakta pemerintah terus-terusan mencuri upah buruh freeport melalui mekanisme pencucian uang.

Melalui RPJMN yang diturunkan menjadi proyek nasional telah menjadikan resim Jokowi - Jk sebagai "tukang promosi" yang sedang menguatkan status negara Indonesia menjadi hamba pemodal secara permanen sesuai dalam misi proyeks strategis nasional. Untuk memuluskan semua proyek strategis nasional maka Konflik agama sengaja dipelihara, paham nasionalis milik militer dikembangkan untuk melahirkan pasukan milisi sipil (bela negara/barisan merah putih/pp/fkppi) yang sukses memporak-porandakan kehidupan dekoratis, konflik SARA difasilitasi sebagaimana dlm fakta perang kelompok ditimika (dipolitisir perang suku oleh negara tuk kepentingan manajemen konflik). Semua itu dilakukan hanya untuk memuluskan ekspansi dan cengkraman kapital serta menguatkan pemupukan modal atas manusia mengunakan rekayasa konflik sosial.

Pada prinsipnya kondisi papua yang SDA-nya sanggat kaya raya itu, telah menjadi papua sebagai "kanaan bagi para kapital di dunia". Melalui sikap pemerintah indonesia yang pro kapital tentunya akan terus membuka pintu lebar bagi hadirnya kapital di papua atau bahkan justru mendukung kapital untuk terus ada di papua sebagaimana dalam kasus freeport. Melaluinya dapat disimpulkan bahwa “pemerintah indonesia menginginkan penghisapan atas buruh, menginginkan pembantaian atas manusia papua dari dana eksploitasi SDA dan menginginkan perampasan/penggelapan tanah adat papua”.

Dengan demikian maka hanya ada satu jalan yaitu buruh freeport wajib berjuang merebut freeport (alat produksi) masyarakat adat wajib berjuang untuk merebut tanah adat dan aktifis mahasiswa wajib berjuang untuk mendorong hak menentukan nasib sendiri bagi papua untuk meneguhkan hak politik bangsa papua. Semua usaha itu wajib digerakan secara bersama untuk tujuan dan target masing-masing sebab pada prinsipnya "PERUSAHAAN DAN PEMERINTAH ADALAH PENINDAS DAN PENJAJAH ATAS BURUH FREEPORT, MASYARAKAT ADAT PAPUA DAN AKTIVIS MAHASISWA"

“Sebab agama samawi (budaya timur tengah) hanyalah keyakinan bukan ideologi, Politik hanyalah dinding dalam bangunan Ekonomi, Jika anda menguasai ekonomi maka pada saat itu anda menguasi politiknya juga”
Gunakan Kebebasanmu Untuk Mendukung Perjuangan Kami
@“Kritikanmu Adalah Pelitaku”

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana, juga aktif di Lembanga Bantuan Hukum Yogyakarta



Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats